Berkerumun Lewat Jam 9 Malam, Warga Bekasi Bakal Disemprot Air Pemadam Kebakaran

Kamis, 17 September 2020 - 16:01 WIB
loading...
Berkerumun Lewat Jam...
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono (kanan).Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal mengambil tindakan tegas jika warganya maupun pedagang yang nekat berjualan melewati pukul 21.00 WIB di Alun-alun Kota Bekasi. Sebab, Alun-alun ini menjadi pusat titik kumpul warga Bekasi.

"Aktivitas di Alun-alun Kota Bekasi kami batasi hingga pukul 21.00 WIB, jika masih berkerumun maupun ada yang berjualan terpaksa kami bubarkan secara paksa. Jika perlu kami terjunkan petugas Damkar lalu menyemprot kerumunan warga," ungkap Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, Kamis (17/9/2020).

Pada masa pandemi Covid-19 ini, kata dia, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran baru yang mengatur tentang jam kegiatan baik pedagang kaki lima, maupun pertokoan dan semacamnya. Artinya, bagi pedagang dan warga yang masih kongkow diatas pukul 21.00 WIB diminta untuk membubarkan diri.

"Pedagang harus inisiatif membubarkan diri mulai pukul 21.00 WIB, nanti ada petugas Pemkot Bekasi yang mengarahkan," katanya. Edaran yang telah dikeluarkan ini, diminta untuk dapat dimengerti bagi pengelola di Alun-alun Kota Bekasi. Sebab, penyebaran Covid-19 mengalami perubahan peningkatan. (Baca: Kasus Covid-19 Naik, Spa dan Panti Pijat di Bekasi Hanya Sampai Jam 9 Malam)

Dengan demikian, kebijakan ini dikeluarkan guna mengantisipasi tingginya kasus penularan Covid-19 sejak beberapa pekan terakhir serta kebijakan PSBB total DKI Jakarta. Tri menekan agar pedagang patuh dengan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi. "Yang enggak konsisten dengan kebijakan (tidak membubarkan diri), kita akan gunakan pemadam kebakaran, diguyur (ke lokasi Alun-alun)," tegasnya. Aturan ini berlaku juga bagi pelaku usaha rumah makan dimana berbarengan dengan operasional mal dan pusat perbelanjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Penjabat Wali Kota Bekasi...
Penjabat Wali Kota Bekasi Apresiasi Kick off AI Talent Management di RSUD
Siswi SD di Bekasi Diduga...
Siswi SD di Bekasi Diduga Jadi Korban Bully hingga Pelecahan Seksual, Orang Tua Lapor Polisi
Rekomendasi
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Studi: Makan setelah...
Studi: Makan setelah Jam 9 Malam Bisa Tingkatkan Risiko Stroke
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved