Din Syamsuddin Sebut Penetapan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tak Sesuai Nilai Etika Moral, Hukum, dan Politik
Kamis, 12 Februari 2026 - 18:19 WIB
loading...
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyatakan penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi tidak sesuai nilai etika moral. Foto/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyatakan penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai nilai etika moral. Din mengungkapkan hal itu usai diperiksa sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya, Jakarta,Kamis (12/2/2026).
"Saya menyatakan pentersangkaan itu tidak sesuai dengan nilai-nilai etika moral maupun hukum dan politik yang saya pahami. Alasannya dr. T Fauzia Tyassuma dan kawan-kawannya mengajukan gugatan tuduhan atas pemalsuan ijazah oleh Joko Widodo," ujarnya kepada wartawan.
Baca juga: Eggi Sudjana Dapat SP3, Mantan Wakapolri Oegroseno Nyatakan Kasus Roy Suryo Cs Harusnya Ikut Dihentikan
Dia menjadi ahli bagi Roy Suryo Cs, khususnya dr. Tifa lantaran dia terdorong dan tergerak atas penegakan kebenaran dan keadilan. Penetapan tersangka Roy Suryo Cs lantaran meneliti ijazah Jokowi adalah hak konstitusional sebagai warga negara yang terjamin konstitusi.
"Merupakan komitmen moral dan tanggung jawab moral seorang akademisi intelektual maupun cendekiawan untuk melakukan koreksi sosial, kontrol sosial, pengawasan sosial politik, apalagi mengenai seseorang yang menempati kedudukan tertinggi dalam kehidupan bernegara kita, yaitu sebagai presiden," tuturnya.
Apalagi, kata dia, jika sampai ijazah yang ditelitinya itu benar palsu, penetapan itu bakal dianggap tidak tepat. Tuduhan tentang dugaan pencemaran nama baik, manipulasi data atau dokumen, fitnah hingga penghasutan terhadap Roy Suryo Cs dianggapnya di luar logika hukum, etika, dan moral yang dipahaminya.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Kang Sobary Sebut Roy Suryo Cs Sedang Jalankan Peran Intelektual
"Terutama berdasarkan nilai agama Islam, maka menjadikan dokter Tifauzia Tyassuma dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, yang dalam bahasa agama penzaliman, yang sangat ditentang oleh agama. Seyogianya, kasus ini dari awal diselesaikan secara berkeadilan, imparsial, transparan, membuktikan betul atau tidak ijazah yang dipakai itu palsu, itu saja jelasnya.
Di Syamsuddin menambahkan, dalam pemeriksaan sebagai ahli, ada 18 pertanyaan yang dilontarkan polisi, sedangkan substansi pernyataan masuk pada poin ke 11. Sebelumnya berupa pertanyaan tentang identitas, sekolahnya, latar belakangnya, dan lainnya sebagainya.
"Keahlian saya menyatakan dari sudut politik, etika, dan moral, penersangkaan terhadap dokter Tifauzia Tyassuma dan kawan-kawannya itu batal demi nilai-nilai etika, kebenaran, dan keadilan, itulah yang saya sampaikan tadi (sebagai ahli)," katanya.
"Saya menyatakan pentersangkaan itu tidak sesuai dengan nilai-nilai etika moral maupun hukum dan politik yang saya pahami. Alasannya dr. T Fauzia Tyassuma dan kawan-kawannya mengajukan gugatan tuduhan atas pemalsuan ijazah oleh Joko Widodo," ujarnya kepada wartawan.
Baca juga: Eggi Sudjana Dapat SP3, Mantan Wakapolri Oegroseno Nyatakan Kasus Roy Suryo Cs Harusnya Ikut Dihentikan
Dia menjadi ahli bagi Roy Suryo Cs, khususnya dr. Tifa lantaran dia terdorong dan tergerak atas penegakan kebenaran dan keadilan. Penetapan tersangka Roy Suryo Cs lantaran meneliti ijazah Jokowi adalah hak konstitusional sebagai warga negara yang terjamin konstitusi.
"Merupakan komitmen moral dan tanggung jawab moral seorang akademisi intelektual maupun cendekiawan untuk melakukan koreksi sosial, kontrol sosial, pengawasan sosial politik, apalagi mengenai seseorang yang menempati kedudukan tertinggi dalam kehidupan bernegara kita, yaitu sebagai presiden," tuturnya.
Apalagi, kata dia, jika sampai ijazah yang ditelitinya itu benar palsu, penetapan itu bakal dianggap tidak tepat. Tuduhan tentang dugaan pencemaran nama baik, manipulasi data atau dokumen, fitnah hingga penghasutan terhadap Roy Suryo Cs dianggapnya di luar logika hukum, etika, dan moral yang dipahaminya.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Kang Sobary Sebut Roy Suryo Cs Sedang Jalankan Peran Intelektual
"Terutama berdasarkan nilai agama Islam, maka menjadikan dokter Tifauzia Tyassuma dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, yang dalam bahasa agama penzaliman, yang sangat ditentang oleh agama. Seyogianya, kasus ini dari awal diselesaikan secara berkeadilan, imparsial, transparan, membuktikan betul atau tidak ijazah yang dipakai itu palsu, itu saja jelasnya.
Di Syamsuddin menambahkan, dalam pemeriksaan sebagai ahli, ada 18 pertanyaan yang dilontarkan polisi, sedangkan substansi pernyataan masuk pada poin ke 11. Sebelumnya berupa pertanyaan tentang identitas, sekolahnya, latar belakangnya, dan lainnya sebagainya.
"Keahlian saya menyatakan dari sudut politik, etika, dan moral, penersangkaan terhadap dokter Tifauzia Tyassuma dan kawan-kawannya itu batal demi nilai-nilai etika, kebenaran, dan keadilan, itulah yang saya sampaikan tadi (sebagai ahli)," katanya.
(shf)
Lihat Juga :