Jokowi Diperiksa selama 2,5 Jam di Polresta Solo: Ada Pemeriksaan Tambahan
Rabu, 11 Februari 2026 - 20:12 WIB
loading...
Presiden RI ke-7 Jokowi memberikan keterangan pers usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026) petang. Foto/Ary Wahyu Wibowo.
A
A
A
SOLO - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus tudingan ijazah palsu dengan tersangka Roy Suryo Cs, Rabu (11/2/2026). Jokowi diperiksa di Mapolresta Surakarta (Solo) selama sekitar 2,5 jam.
Jokowi tiba di Mapolresta Solo sekitar pukul 16.00 WIB. Dengan mengenakan celana hitam, baju batik dan berpeci, Jokowi selanjutnya menjalani pemeriksaan di lantai 2 gedung utama Polresta Solo.
Baca juga: Jokowi Kembali Diperiksa di Polresta Surakarta Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Tampak mendampingi, Kuasa Hukum Jokowi, Yacob Hasibuan. Sekitar pukul 18.30 WIB, Jokowi selesai dimintai keterangan penyidik. Jokowi tidak banyak memberikan banyak komentar terkait pemeriksaan tersebut dan mempersilakan untuk bertanya langsung kepada kuasa hukumnya.
"Ada pemeriksaan tambahan, tapi untuk keterangan dan penjelasan biar penasihat hukum yang menjelaskan secara rinci," kata Jokowi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut untuk melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
Baca juga: Diperiksa Polisi sebagai Ahli, Leony Heran Roy Suryo Mendapat Kriminalisasi Atas Penelitiannya
"Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/2/2026).
Meski begitu, Budi tak menjelaskan siapa saja saksi yang dimintai keterangan. Termasuk, keterangan apa saja yang digali dalam rangka pemenuhan berkas perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau akrab disebut trio RRT ke kejaksaan. Namun, berkas perkara itu dikembalikan oleh jaksa lantaran dianggap belum lengkap.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
Jokowi tiba di Mapolresta Solo sekitar pukul 16.00 WIB. Dengan mengenakan celana hitam, baju batik dan berpeci, Jokowi selanjutnya menjalani pemeriksaan di lantai 2 gedung utama Polresta Solo.
Baca juga: Jokowi Kembali Diperiksa di Polresta Surakarta Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Tampak mendampingi, Kuasa Hukum Jokowi, Yacob Hasibuan. Sekitar pukul 18.30 WIB, Jokowi selesai dimintai keterangan penyidik. Jokowi tidak banyak memberikan banyak komentar terkait pemeriksaan tersebut dan mempersilakan untuk bertanya langsung kepada kuasa hukumnya.
"Ada pemeriksaan tambahan, tapi untuk keterangan dan penjelasan biar penasihat hukum yang menjelaskan secara rinci," kata Jokowi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut untuk melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
Baca juga: Diperiksa Polisi sebagai Ahli, Leony Heran Roy Suryo Mendapat Kriminalisasi Atas Penelitiannya
"Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/2/2026).
Meski begitu, Budi tak menjelaskan siapa saja saksi yang dimintai keterangan. Termasuk, keterangan apa saja yang digali dalam rangka pemenuhan berkas perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau akrab disebut trio RRT ke kejaksaan. Namun, berkas perkara itu dikembalikan oleh jaksa lantaran dianggap belum lengkap.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
(shf)
Lihat Juga :