Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Jalani Wajib Lapor di Polda Metro Jaya
Rabu, 11 Februari 2026 - 16:02 WIB
loading...
Sejumlah tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakuka wajib lapor pada Rabu (11/2/2026). Foto/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Sebab, mereka hendak melakukan wajib lapor ke polisi.
Berdasarkan pantauan, tersangka yang wajib lapor itu yakni Kurnia Tri Royani dan Rustam Effendi, mereka ditemani tim pengacaranya, Ahmad Khozinudin dan Abdul Gafur Sangaji. Wajib lapor itu dilakukan terhadap para tersangka kasus ijazah Jokowi.
Baca juga: Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
"Hari ini kami datang ke Polda Metro Jaya dalam rangka menjalankan dua agenda, pertama wajib lapor dan kedua respons kami selaku Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis terhadap berkas perkara Roy Suryo Cs. Bang Roy tidak bisa hadir, tapi titip salam," ujar pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin pada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, dalam tahap berkas perkara Roy Suryo Cs yang sudah P19 itu, Jaksa meminta polisi mendalami keterangan saksi, ahli, hingga barang bukti. Soal ahli, pihaknya pun bakal mengajukan ahli untuk diperiksa ke polisi nantinya.
"Berkaitan bukti, ini paling penting kami sikapi. Bukti lpenting dalam kasus ini bukti primary evidence, yakni ijazah Pelapor Joko Widodo yang karena ijazah itu dideskripsikan sebagai ijazah yang palsu berdasarkan penelitian kemudian klien kami, Roy Suryo, termasuk Bu Kurnia, Bang Rizal Fadhillah, dan Bang Rustam Effendi dituduh melakukan fitnah dan pencemaran," tuturnya.
Baca juga: Jadi Ahli Roy Suryo Cs, Bonatua Silalahi Diperiksa Polda Metro Jaya terkait Kasus Ijazah Jokowi
Padahal, kata dia, tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memberikan ketetapan ijazah itu sah berdasarkan putusan, bukan berdasarkan penyidikan belaka. Maka itu, sesuai petunjuk Jaksa pula, seharusnya polisi melakukan uji forensik terhadap ijazah Jokowi.
"Sebagaimana arahan Jaksa, kami sudah mengirimkan dahulu kira-kira sebulan lalu permohonan agar dilakukan tes laboratorium forensik independen untuk melakukan pendalaman terhadap barang bukti paling penting," ujarnya.
"Penyidik wajib menindaklanjuti permohonan kami untuk melakukan tes laboratorium forensik secara independen agar ada keseimbangan, equality before the law dalam konteks membuktikan dalam kasus ini Joko Widodo," tandasnya.
Berdasarkan pantauan, tersangka yang wajib lapor itu yakni Kurnia Tri Royani dan Rustam Effendi, mereka ditemani tim pengacaranya, Ahmad Khozinudin dan Abdul Gafur Sangaji. Wajib lapor itu dilakukan terhadap para tersangka kasus ijazah Jokowi.
Baca juga: Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
"Hari ini kami datang ke Polda Metro Jaya dalam rangka menjalankan dua agenda, pertama wajib lapor dan kedua respons kami selaku Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis terhadap berkas perkara Roy Suryo Cs. Bang Roy tidak bisa hadir, tapi titip salam," ujar pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin pada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, dalam tahap berkas perkara Roy Suryo Cs yang sudah P19 itu, Jaksa meminta polisi mendalami keterangan saksi, ahli, hingga barang bukti. Soal ahli, pihaknya pun bakal mengajukan ahli untuk diperiksa ke polisi nantinya.
"Berkaitan bukti, ini paling penting kami sikapi. Bukti lpenting dalam kasus ini bukti primary evidence, yakni ijazah Pelapor Joko Widodo yang karena ijazah itu dideskripsikan sebagai ijazah yang palsu berdasarkan penelitian kemudian klien kami, Roy Suryo, termasuk Bu Kurnia, Bang Rizal Fadhillah, dan Bang Rustam Effendi dituduh melakukan fitnah dan pencemaran," tuturnya.
Baca juga: Jadi Ahli Roy Suryo Cs, Bonatua Silalahi Diperiksa Polda Metro Jaya terkait Kasus Ijazah Jokowi
Padahal, kata dia, tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memberikan ketetapan ijazah itu sah berdasarkan putusan, bukan berdasarkan penyidikan belaka. Maka itu, sesuai petunjuk Jaksa pula, seharusnya polisi melakukan uji forensik terhadap ijazah Jokowi.
"Sebagaimana arahan Jaksa, kami sudah mengirimkan dahulu kira-kira sebulan lalu permohonan agar dilakukan tes laboratorium forensik independen untuk melakukan pendalaman terhadap barang bukti paling penting," ujarnya.
"Penyidik wajib menindaklanjuti permohonan kami untuk melakukan tes laboratorium forensik secara independen agar ada keseimbangan, equality before the law dalam konteks membuktikan dalam kasus ini Joko Widodo," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :