Kepala BKD DKI Jakarta: Belasan ASN Positif Covid-19

Kamis, 17 September 2020 - 13:13 WIB
loading...
Kepala BKD DKI Jakarta:...
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, ada belasan ASN Pemprov DKI yang dilaporkan terpapar Covid-19 di Gedung Blok G.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Penyemprotan disinfektan kantor almarhum Sekda DKI Jakarta , Saefullah di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta dilakukan, Kamis (17/9/2020). Selain almarhum Saefullah, di gedung perkantoran Pemprov DKI Jakarta itu terdapat belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar kasus positif Covid-19 di Jakarta.

Penyemprotan disinfektan dilakukan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta selama tiga hari dinilai hari ini. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, ada belasan ASN Pemprov DKI yang dilaporkan terpapar Covid-19 di lingkungan kantor Pemprov DKI Jakarta gedung Blok G.

"ASN itu berada dari BKD dan Biro Hukum Pemprov DKI," kata Chaidir kepada wartawan, Kamis (17/9/22020). (Baca: Sterilisasi Gedung Blok G Balai Kota, Gulkarmat Jakpus Terjunkan 50 Personel)

Chaidir menjelaskan, protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terus diperketat dan aturan sistem kerja 50% dari rumah (work from home) dan 50% dari kantor (work from office) pun telah diberlakukan sejak pandemi mewabah.

Bahkan, kata Chaidir, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menjalankan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Dimana, waktu bekerja hanya sekitar 5,5 jam saja. "Gedung Blok G bakal dibuka kembali pada Senin (21/9/2020) mendatang," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta tempat almarhum Sekda DKI Jakarta Saefullah bekerja ditutup selama tiga hari mulai Kamis 17 September besok. Penutupan gedung bukan karena almarhum Saefullah, melainkan adanya pejabat tinggi pratama yang terinfeksi positif Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penutupan satu gedung tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f yang berbunyi 'Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19)'.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Jonatan Christie Tembus...
Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved