Temukan Kasus Baru Covid-19, Gedung Blok G Balai Kota Tutup 3 Hari

Kamis, 17 September 2020 - 08:24 WIB
loading...
Temukan Kasus Baru Covid-19,...
Gedung Balai Kota DKI di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Gedung Blok G Balai Kota di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, akan ditutup selama tiga hari mulai hari ini atau Kamis 17 September 2020 hingga Sabtu 19 September 2020.Penutupan satu gedung tersebut dilakukan seiring dengan adanya kasus positif Covid-19 baru di lingkungan Balai Kota.

"Pemprov DKI Jakarta khusus di Gedung G ini, di Balai Kota akan ditutup. (Penutupan ini) bukan karena kasus Pak Sekda, tapi karenaditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang terpapar (dan terkonfirmasi) positif dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini. Tapi satu sudah terkonfirmasi positif," terang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menegaskan, penutupan satu gedung tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 Pasal 9 ayat (2) huruf F. Peraturan tersebut berbunyi "Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Covid-19. (Baca juga: Dua Pejabat DKI di Gedung Kantor Almarhum Saefullah Positif Covid-19 )

Anies menekankan, wabah Covid-19 di DKI Jakarta dapat menimpa siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Oleh sebab itu, Anies berharap upaya penegakan peraturan tersebut dapat memutus mata rantai penularan, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Sesuai dengan peraturan, bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor, maka satu gedung tutup selama tiga hari. Jadi gedung blok G di DKI Jakarta pada Kamis, Jumat, Sabtu akan tertutup dan tidak digunakan," tegas Anies. (Baca juga: Dengan Suara Terbata-bata, Anies: Selamat Jalan Putra Terbaik Jakarta )

Selain melakukan penutupan selama tiga hari berturut-turut, Anies juga menekankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tiga cara.

Pertama, membersihkan lingkungan tempat kerja. Kedua, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja. Ketiga, menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
3 Alasan Presiden Jokowi...
3 Alasan Presiden Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved