Babinsa Serda Heri yang Tuding Penjual Es Pakai Bahan Spons Ditahan 21 Hari
Kamis, 29 Januari 2026 - 23:57 WIB
loading...
Babinsa Serda Heri Purnomo dihukum penahanan selama 21 hari akibat menuding penjual es hunkue bernama Sudrajat mengandung spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto/Putranegara Batubara
A
A
A
JAKARTA - Babinsa Serda Heri Purnomo dihukum penahanan selama 21 hari atas tindakannya yang menuding seorang penjual es hunkue jadul bernama Sudrajat menggunakan bahan mengandung spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman menjelaskan, pemberian hukuman melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.
"Hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," kata Ahmaf dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Prajurit TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Spons Diberi Hukuman Disiplin
Selain hukuman berupa penahanan maksimal selama 21 hari, Heri dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Ahmad menuturkan, setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Sebab itu, Ia meminta kepada seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat.
Baca juga: Kronologi Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Spons
Terkait dinamika yang berkembang di ruang publik, Kodim 0501/JP mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
"Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat," tuturnya.
Sebelumnya, aparat TNI-Polri yang sempat mengamankan penjual es kue jadul lantaran dicurigai berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat kini meminta maaf. Mereka menegaskan hal itu semata-mata untuk memastikan keamanan masyarakat.
Permintaan maaf itu disampaikan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo di Aula Mako Polsek Kemayoran pada Senin (26/1/2026) malam.
“Kami, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas dan membuat video tentang penjual es hunkue yang diduga berbahan spons di wilayah Kemayoran, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial,” demikian permintaan maaf yang diterima wartawan, Selasa (27/1/2026).
"Hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," kata Ahmaf dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Prajurit TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Spons Diberi Hukuman Disiplin
Selain hukuman berupa penahanan maksimal selama 21 hari, Heri dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Ahmad menuturkan, setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Sebab itu, Ia meminta kepada seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat.
Baca juga: Kronologi Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Spons
Terkait dinamika yang berkembang di ruang publik, Kodim 0501/JP mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
"Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat," tuturnya.
Sebelumnya, aparat TNI-Polri yang sempat mengamankan penjual es kue jadul lantaran dicurigai berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat kini meminta maaf. Mereka menegaskan hal itu semata-mata untuk memastikan keamanan masyarakat.
Permintaan maaf itu disampaikan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo di Aula Mako Polsek Kemayoran pada Senin (26/1/2026) malam.
“Kami, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas dan membuat video tentang penjual es hunkue yang diduga berbahan spons di wilayah Kemayoran, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial,” demikian permintaan maaf yang diterima wartawan, Selasa (27/1/2026).
(shf)
Lihat Juga :