Babinsa Serda Heri yang Tuding Penjual Es Pakai Bahan Spons Ditahan 21 Hari

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:57 WIB
loading...
Babinsa Serda Heri yang...
Babinsa Serda Heri Purnomo dihukum penahanan selama 21 hari akibat menuding penjual es hunkue bernama Sudrajat mengandung spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto/Putranegara Batubara
A A A
JAKARTA - Babinsa Serda Heri Purnomo dihukum penahanan selama 21 hari atas tindakannya yang menuding seorang penjual es hunkue jadul bernama Sudrajat menggunakan bahan mengandung spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman menjelaskan, pemberian hukuman melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.

"Hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," kata Ahmaf dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Prajurit TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Spons Diberi Hukuman Disiplin

Selain hukuman berupa penahanan maksimal selama 21 hari, Heri dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.



Ahmad menuturkan, setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Sebab itu, Ia meminta kepada seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat.

Baca juga: Kronologi Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Spons

Terkait dinamika yang berkembang di ruang publik, Kodim 0501/JP mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

"Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat," tuturnya.

Sebelumnya, aparat TNI-Polri yang sempat mengamankan penjual es kue jadul lantaran dicurigai berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat kini meminta maaf. Mereka menegaskan hal itu semata-mata untuk memastikan keamanan masyarakat.

Permintaan maaf itu disampaikan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo di Aula Mako Polsek Kemayoran pada Senin (26/1/2026) malam.

“Kami, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas dan membuat video tentang penjual es hunkue yang diduga berbahan spons di wilayah Kemayoran, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial,” demikian permintaan maaf yang diterima wartawan, Selasa (27/1/2026).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Rekomendasi
Mesir Lolos ke 16 Besar...
Mesir Lolos ke 16 Besar Usai Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Erebus, Gunung Berapi...
Erebus, Gunung Berapi yang Memuntahkan Emas Setiap Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved