Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Rekan Seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM Ungkap Fakta Ini
Selasa, 27 Januari 2026 - 17:39 WIB
loading...
Dua teman satu angkatan Jokowi kuliah di Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta memberikan keterangan dalam sidang di PN Solo, Selasa (27/1/2026). Foto: Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
SOLO - Sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo), Selasa (27/1/2026). Kali ini, sidang menghadirkan dua saksi dari alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Kedua saksi fakta dihadirkan kubu Jokowi selaku tergugat 1 dalam perkara ini. Mereka adalah Saminudin dan Toha Iskandar, rekan satu angkatan Jokowi semasa kuliah di UGM. Secara bergantian, keduanya memberikan keterangan di depan majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Baca juga: Sidang CLS Ijazah Jokowi di PN Solo: Kuasa Hukum Penggugat Sebut Kesaksian Dosen UGM Mencerahkan
"Bapak Saminudin kebetulan rekan satu angkatan dan wisuda bersamaan sehingga mengetahui secara pasti perjalanan perkuliahan Pak Jokowi mulai dari awal masuk sebagai mahasiswa baru di Fakultas Kehutanan UGM sampai wisuda," ujar Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan usai persidangan.
Sedangkan, saksi Toha Iskandar merupakan teman satu angkatan Jokowi. Hanya saja, wisudanya lebih dulu Jokowi dibanding Toha Iskandar.
Terkait ijazah Jokowi dan saksi Saminudin yang merupakan teman satu angkatan dan wisuda bersamaan, materai yang tertempel di dalam ijazah sama warnanya yakni hijau dan nilainya Rp100.
"Jadi selama ini ada saksi maupun kuasa hukum pihak penggugat di dalam pernyataannya terkait materai diragukan karena bukan Rp500, maka hari ini terjawablah sudah," katanya.
Begitu juga terkait foto Jokowi yang mengenakan kacamata, terjawab baik oleh saksi maupun aturan hukum yang dibuat Fakultas Kehutanan UGM. Bahkan, berbagai kegiatan yang selama ini dilakukan Jokowi mulai masuk sebagai mahasiswa baru sampai reuni dan seterusnya, semuanya terdokumentasi.
Termasuk foto wisuda, kamera yang dipergunakan Saminudin pada waktu itu juga diperlihatkan kepada majelis hakim mengingat kedua saksi merupakan teman-teman Jokowi. Mereka mengetahui secara pasti siapa wajah foto yang ada dalam surat gugatan.
Dalam keterangannya (gugatan) itu adalah almarhum Hari Mulyono yang merupakan adik ipar Jokowi. Faktanya bukan Hari Mulyono melainkan Sigit teman satu angkatan Jokowi.
Sidang selanjutnya akan digelar Selasa pekan depan dengan menghadirkan teman Jokowi semasa Kuliah Kerja Nyata (KKN) namun berbeda fakultas. Mereka akan menjelaskan mengenai kegiatan KKN yang selama ini diragukan oleh penggugat.
Sebelumnya, gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.
Kedua saksi fakta dihadirkan kubu Jokowi selaku tergugat 1 dalam perkara ini. Mereka adalah Saminudin dan Toha Iskandar, rekan satu angkatan Jokowi semasa kuliah di UGM. Secara bergantian, keduanya memberikan keterangan di depan majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Baca juga: Sidang CLS Ijazah Jokowi di PN Solo: Kuasa Hukum Penggugat Sebut Kesaksian Dosen UGM Mencerahkan
"Bapak Saminudin kebetulan rekan satu angkatan dan wisuda bersamaan sehingga mengetahui secara pasti perjalanan perkuliahan Pak Jokowi mulai dari awal masuk sebagai mahasiswa baru di Fakultas Kehutanan UGM sampai wisuda," ujar Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan usai persidangan.
Sedangkan, saksi Toha Iskandar merupakan teman satu angkatan Jokowi. Hanya saja, wisudanya lebih dulu Jokowi dibanding Toha Iskandar.
Terkait ijazah Jokowi dan saksi Saminudin yang merupakan teman satu angkatan dan wisuda bersamaan, materai yang tertempel di dalam ijazah sama warnanya yakni hijau dan nilainya Rp100.
"Jadi selama ini ada saksi maupun kuasa hukum pihak penggugat di dalam pernyataannya terkait materai diragukan karena bukan Rp500, maka hari ini terjawablah sudah," katanya.
Begitu juga terkait foto Jokowi yang mengenakan kacamata, terjawab baik oleh saksi maupun aturan hukum yang dibuat Fakultas Kehutanan UGM. Bahkan, berbagai kegiatan yang selama ini dilakukan Jokowi mulai masuk sebagai mahasiswa baru sampai reuni dan seterusnya, semuanya terdokumentasi.
Termasuk foto wisuda, kamera yang dipergunakan Saminudin pada waktu itu juga diperlihatkan kepada majelis hakim mengingat kedua saksi merupakan teman-teman Jokowi. Mereka mengetahui secara pasti siapa wajah foto yang ada dalam surat gugatan.
Dalam keterangannya (gugatan) itu adalah almarhum Hari Mulyono yang merupakan adik ipar Jokowi. Faktanya bukan Hari Mulyono melainkan Sigit teman satu angkatan Jokowi.
Sidang selanjutnya akan digelar Selasa pekan depan dengan menghadirkan teman Jokowi semasa Kuliah Kerja Nyata (KKN) namun berbeda fakultas. Mereka akan menjelaskan mengenai kegiatan KKN yang selama ini diragukan oleh penggugat.
Sebelumnya, gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.
(jon)
Lihat Juga :