DPR: Langkah Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan Kunci Cegah Terulangnya Bencana Ekologis
Sabtu, 24 Januari 2026 - 06:55 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menilai bahwa langkah tegas pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan merupakan kunci untuk mencegah terulangnya bencana ekologis. Foto/Tangkapan layar IG
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menilai bahwa langkah tegas pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan merupakan kunci untuk mencegah terulangnya bencana ekologis. Dia mengapresiasi kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto berhasil menguasai kembali jutaan hektare hutan dari penguasaan ilegal.
Menurut Azis, penertiban ini menjadi sangat relevan jika melihat pola bencana banjir dan longsor yang terus berulang di berbagai daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Kita melihat pola yang sama: hutan di hulu rusak, aktivitas tambang dan perkebunan berkembang tanpa kendali, lalu banjir dan longsor datang menghantam warga di hilir," ujar Azis dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Baca Juga: Kebijakan Presiden Cabut Izin Perusahaan Tunjukkan Keberpihakan pada Lingkungan
Dalam konteks ini, menurutnya, penertiban kawasan hutan bukan semata urusan administrasi, melainkan upaya nyata melindungi keselamatan masyarakat.
Azis menilai, langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menunjukkan keberanian politik dan konsistensi penegakan hukum. Bahkan, Presiden Prabowo secara tegas mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera yang terbukti melanggar pemanfaatan hutan dan menjadi pemicu bencana.
Azis juga memberikan apresiasi khusus karena penertiban ini berhasil menyentuh kawasan-kawasan krusial yang lama menjadi sorotan, seperti pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo.
"Kehadiran negara di wilayah seperti ini mengirim pesan penting: hukum dan kepentingan lingkungan tidak seharusnya selalu kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek," tegasnya.
Baca Juga: Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan
Azis menekankan, tantangan berikutnya adalah memastikan capaian statistik ini diterjemahkan menjadi pemulihan nyata di lapangan. "Kawasan yang telah dikuasai kembali perlu dihijaukan, daerah tangkapan air dipulihkan, dan lahan bekas tambang direhabilitasi secara serius—bukan sekadar memenuhi kewajiban di atas kertas," jelasnya.
Untuk itu, ia menyerukan adanya gerakan bersama yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, pemerintah dapat menyiapkan kebijakan, anggaran, dan bibit. Ia berkata, hutan tidak akan pulih tanpa keterlibatan warga untuk menanam dan merawatnya.
Kerja pemerintah juga tidak akan cukup tanpa dukungan publik yang lebih luas. Masyarakat perlu aktif memberi masukan dan melaporkan setiap pemanfaatan sumber daya kehutanan yang tidak sesuai peruntukan agar penertiban ini menjadi kebijakan berkelanjutan.
"Ketika negara menata dan masyarakat ikut menanam, harapan itu tidak lagi abstrak—ia tumbuh perlahan, setinggi pohon yang kelak menaungi masa depan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan selama kurun waktu satu tahun terakhir. Dari total luasan tersebut, sekitar 900 hektare telah dikembalikan fungsinya menjadi hutan konservasi.
Capaian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Mensesneg mengatakan, sebagian kawasan yang telah ditertibkan berada di wilayah konservasi strategis nasional. "Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau," ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, pascaterjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit dan pemeriksaan di ketiga provinsi tersebut. Hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring.
Menurut Prasetyo, penguasaan kembali kawasan perkebunan sawit ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.
"Sebagaimana yang kita ketahui, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 untuk membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan atau yang selama ini dikenal dengan Satgas PKH," jelasnya.
Sebelumnya, dalam siaran persnya, Satgas PKH melaporkan telah mengidentifikasi dan menyita lebih dari empat juta hektare lahan hutan yang selama ini digunakan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pertambangan. Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, penertiban dilakukan oleh Satgas Garuda.
Dari total 4,09 juta hektare kawasan yang telah dikuasai kembali, 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, sebanyak 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.
Menurut Azis, penertiban ini menjadi sangat relevan jika melihat pola bencana banjir dan longsor yang terus berulang di berbagai daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Kita melihat pola yang sama: hutan di hulu rusak, aktivitas tambang dan perkebunan berkembang tanpa kendali, lalu banjir dan longsor datang menghantam warga di hilir," ujar Azis dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Baca Juga: Kebijakan Presiden Cabut Izin Perusahaan Tunjukkan Keberpihakan pada Lingkungan
Dalam konteks ini, menurutnya, penertiban kawasan hutan bukan semata urusan administrasi, melainkan upaya nyata melindungi keselamatan masyarakat.
Azis menilai, langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menunjukkan keberanian politik dan konsistensi penegakan hukum. Bahkan, Presiden Prabowo secara tegas mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera yang terbukti melanggar pemanfaatan hutan dan menjadi pemicu bencana.
Azis juga memberikan apresiasi khusus karena penertiban ini berhasil menyentuh kawasan-kawasan krusial yang lama menjadi sorotan, seperti pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo.
"Kehadiran negara di wilayah seperti ini mengirim pesan penting: hukum dan kepentingan lingkungan tidak seharusnya selalu kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek," tegasnya.
Baca Juga: Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan
Azis menekankan, tantangan berikutnya adalah memastikan capaian statistik ini diterjemahkan menjadi pemulihan nyata di lapangan. "Kawasan yang telah dikuasai kembali perlu dihijaukan, daerah tangkapan air dipulihkan, dan lahan bekas tambang direhabilitasi secara serius—bukan sekadar memenuhi kewajiban di atas kertas," jelasnya.
Untuk itu, ia menyerukan adanya gerakan bersama yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, pemerintah dapat menyiapkan kebijakan, anggaran, dan bibit. Ia berkata, hutan tidak akan pulih tanpa keterlibatan warga untuk menanam dan merawatnya.
Kerja pemerintah juga tidak akan cukup tanpa dukungan publik yang lebih luas. Masyarakat perlu aktif memberi masukan dan melaporkan setiap pemanfaatan sumber daya kehutanan yang tidak sesuai peruntukan agar penertiban ini menjadi kebijakan berkelanjutan.
"Ketika negara menata dan masyarakat ikut menanam, harapan itu tidak lagi abstrak—ia tumbuh perlahan, setinggi pohon yang kelak menaungi masa depan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan selama kurun waktu satu tahun terakhir. Dari total luasan tersebut, sekitar 900 hektare telah dikembalikan fungsinya menjadi hutan konservasi.
Capaian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Mensesneg mengatakan, sebagian kawasan yang telah ditertibkan berada di wilayah konservasi strategis nasional. "Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau," ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, pascaterjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit dan pemeriksaan di ketiga provinsi tersebut. Hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring.
Menurut Prasetyo, penguasaan kembali kawasan perkebunan sawit ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.
"Sebagaimana yang kita ketahui, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 untuk membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan atau yang selama ini dikenal dengan Satgas PKH," jelasnya.
Sebelumnya, dalam siaran persnya, Satgas PKH melaporkan telah mengidentifikasi dan menyita lebih dari empat juta hektare lahan hutan yang selama ini digunakan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pertambangan. Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, penertiban dilakukan oleh Satgas Garuda.
Dari total 4,09 juta hektare kawasan yang telah dikuasai kembali, 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, sebanyak 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.
(zik)
Lihat Juga :