Upaya Rujuk Mantan Suami Istri di Balik Pembakaran Kamar Hotel di Boulevard

Rabu, 16 September 2020 - 22:41 WIB
loading...
Upaya Rujuk Mantan Suami...
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Sebuah hotel di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar nyaris terbakar pada Rabu 16 September malam sekitar 00.30 Wita. Insiden itu bermula dari cekcok tamu hotel yang akhirnya merusak dan membakar seprei tempat tidur.

Tamu hotel yang melakukan pengrusakan itu adalah Abdillah. Saat kejadian, ia sedang bersama mantan istri dan anaknya di dalam kamar nomor 722, lantai tujuh.Abdillah kemudian diamankan pihak kepolisian.



Abdillah diduga emosi karena upaya memperbaiki hubungan pernikahannya kandas. Rina sang istri enggan rujuk dengannya. Percekcokan mantan pasutri ini disaksikan oleh putrinya yang masih berusia 2 tahun.

Rina mengaku menikah dengan Abdillah sejak 2016, namun berakhir secara resmi lewat putusan pengadilan agama pada 2018. Hakim memutuskan hak asuh diberikan ke mantan suaminya. Kerinduannya kepada sang buah hati, membawa Rina menemui Abdillah di hotel.

"Di suruh rujuk memang sama pihak keluarga. Cuman saya memang tidak mau. sudah dua tahun cerai. Nah anakku itu ada di dia, saya kangen, mau ketemu anakku," jelasnya ditemui di lantai 7 hotel, di sela-sela proses olah tempat kejadian perkara dari Inafis Polrestabes Makassar dan Polsek Panakkukang, sekitar pukul 16.45 Wita.

Memang, wanita 31 tahun itu berhasil menemui anaknya. Rina bilang di dalam kamar, Abdillah menunjukkan gelagat aneh dan terus mengaku mendapat intimidasi dari orang lain, seolah-olah ingin dibunuh. Puncaknya mantan suaminya itu membakar seprei tempat tidur hotel, sampai ia dan anaknya terjebak dalam kamar.

"Dia halusinasi. Di situ saya tidak suka, sempat bertengkar. Dia tinju itu cermin besar. Baru anakku lagi tidur, baru dibakar itu kasur. Saya telepon polisi, baru bisa terbuka pintu. Ku bawa anakku keluar cepat-cepat. Karena takutma itu api mulaimi besar," tuturnya.



Akibat kejadian itu, pihak hotel terpaksa menutup total lantai tujuh. Perwakilan Manajemen Hotel, Zulkifli mengaku penutupan itu diharapkan bisa membantu polisi mengusut kasus pengrusakan di tempat kerjanya. "Untuk sementara lantai 7 kami kosongkan dulu untuk menetralisir kondisi yang rusak. Dan membantu penyidik mengusut kasus," ungkap dia.

Pria yang menjabat Asisten Manajer hotel itu menguraikan jika Abdillah menyewa kamar hotel sekitar pulul 17.00 Wita, untuk dipakai satu hari bersama anaknya. Namun ternyata malah merusak fasilitas sampai membakarnya.

"Untuk kerugian belum kami taksir sepenuhnya kira-kira capai Rp 100 Juta. Paling parah itu spring bed, barang pecah belah sudah hancur semua. Kira-kira hampir seratus persen (kerusakan). Untuk elektronik masih dicek teknisi hotel," jelas Zulkifli.

Sementara itu, Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan usai olah TKP penrusakan dan pembakaran fasilitas hotel, pihaknya akan mendalami lagi keterangan dan bukti-bukti yang diambil dari kamar 722. Khususnya mendalami motif dari Abdillah.

"Selanjutnya kita akan serahkan barang bukti kepada Tim Inafis Polrestabes Makassar, dan juga Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar untuk didalami lebih lanjut. Barang bukti seperti serpihan kaca, sepatu dan sisa-sisa pembakaran," ungkap Jamal.

Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar itu, menuturkan pihaknya juga akan mendalami keterangan dari orang-orang yang mengetahui aksi pengrusakan dan pembakaran kamar hotel. Namun Jamal belum menentukan status hukum Abdillah dan mantan istrinya.



"Insyaallah statusnya ditentukan setelah dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) kepada kedua orang ini. Tapi memang ada permasalahan keluarga di antara mereka, terkait anaknya. Itu juga pengakuan awal, pelaku mengalami stress karena masalah itu. Mengenai tes urin, kita belum tahu, nanti setelah selasai BAP,," tutur Jamal.

Meski begitu, perwira polisi satu bunga melati itu, mengaku jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran pidana. Abdillah bakal dikenakan Pasal pasal 187 dan atau pasal 406 KUHP. "Terkait pengrusakan, ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Jamal.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)