Jadi Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid Mundur dari Komisaris Jakpro
Kamis, 22 Januari 2026 - 10:02 WIB
loading...
Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid mundur dari jabatan komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro. Foto/Tangkapan layar IG Sahrin Hamid
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid mundur dari jabatan komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro . Pengunduran diri disampaikan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung .
"Kemarin, kami bertemu Pak Gubernur DKI Jakarta @pramonoanungw untuk menyerahkan secara resmi surat pengunduran diri dari jabatan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda)," tulis Sahrin di akun Instagram-nya, dikutip Kamis (22/1/2026). Sahrin mengizinkan SindoNews mengutip unggahan tersebut.
Menurut Sahrin, pengunduran diri ini seiring dengan amanah yang diterinya sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026–2031, sebagaimana ditetapkan pada 18 Januari 2026.
Baca Juga: Profil Sahrin Hamid, Jubir Anies Baswedan yang Diangkat Menjadi Komisaris Jakpro
"Langkah ini diambil sebagai bentuk ketaatan terhadap PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Kelola BUMD, yang mengatur bahwa komisaris BUMD tidak diperkenankan berasal dari atau menjadi pengurus partai politik. Ketentuan hukum tersebut tentu kami hormati dan patuhi sepenuhnya."
Lebih dari itu, lanjut Sahrin, pengunduran diri ini juga merupakan wujud komitmen terhadap nilai Panca Darma Gerakan Rakyat, khususnya integritas moral yakni kejujuran dalam bersikap, keberanian mengambil keputusan yang benar, serta konsistensi antara nilai dan tindakan.
"Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Gubernur atas kepercayaan yang telah diberikan, serta kepada jajaran Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Komite Pemantau Risiko, dan seluruh insan Jakpro atas kebersamaan dan kerja samanya selama ini. Semoga Jakpro terus melangkah maju sebagai BUMD yang profesional dan berintegritas. Amanah baru akan kami jalani dengan semangat pengabdian yang sama yakni Hanya untuk Rakyat! HURA????," demikian bagian akhir unggahan tersebut.
Diketahui, Sahrin menjabat komisaris Jakpro sejak Agustus 2025. Artinya, belum genap setahun menjabat, mantan anggota DPR RI itu mengundurkan diri lantaran menerima mandat sebagai ketua umum Partai Gerakan Rakyat.
"Kemarin, kami bertemu Pak Gubernur DKI Jakarta @pramonoanungw untuk menyerahkan secara resmi surat pengunduran diri dari jabatan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda)," tulis Sahrin di akun Instagram-nya, dikutip Kamis (22/1/2026). Sahrin mengizinkan SindoNews mengutip unggahan tersebut.
Menurut Sahrin, pengunduran diri ini seiring dengan amanah yang diterinya sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026–2031, sebagaimana ditetapkan pada 18 Januari 2026.
Baca Juga: Profil Sahrin Hamid, Jubir Anies Baswedan yang Diangkat Menjadi Komisaris Jakpro
"Langkah ini diambil sebagai bentuk ketaatan terhadap PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Kelola BUMD, yang mengatur bahwa komisaris BUMD tidak diperkenankan berasal dari atau menjadi pengurus partai politik. Ketentuan hukum tersebut tentu kami hormati dan patuhi sepenuhnya."
Lebih dari itu, lanjut Sahrin, pengunduran diri ini juga merupakan wujud komitmen terhadap nilai Panca Darma Gerakan Rakyat, khususnya integritas moral yakni kejujuran dalam bersikap, keberanian mengambil keputusan yang benar, serta konsistensi antara nilai dan tindakan.
"Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Gubernur atas kepercayaan yang telah diberikan, serta kepada jajaran Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Komite Pemantau Risiko, dan seluruh insan Jakpro atas kebersamaan dan kerja samanya selama ini. Semoga Jakpro terus melangkah maju sebagai BUMD yang profesional dan berintegritas. Amanah baru akan kami jalani dengan semangat pengabdian yang sama yakni Hanya untuk Rakyat! HURA????," demikian bagian akhir unggahan tersebut.
Diketahui, Sahrin menjabat komisaris Jakpro sejak Agustus 2025. Artinya, belum genap setahun menjabat, mantan anggota DPR RI itu mengundurkan diri lantaran menerima mandat sebagai ketua umum Partai Gerakan Rakyat.
(zik)
Lihat Juga :