Kubu Raja Keraton Solo PB XIV Purbaya Keberatan Keputusan Menteri Kebudayaan

Senin, 19 Januari 2026 - 14:55 WIB
loading...
Kubu Raja Keraton Solo...
Kericuhan terjadi saat penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 di Keraton Solo yang dihadiri Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, pada Minggu (18/1/2026). Foto/Ary Wahyu Wibowo
A A A
JAKARTA - Kubu Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) Pakoe Boewono (PB) XIV Purbaya mengajukan keberatan kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Langkah diambil sebagai respons atas terbitnya Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.

Keputusan mengatur tentang penunjukan pelaksana pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Baca juga: Diwarnai Protes Kubu Raja PB XIV Purbaya, Fadli Zon Buka Suara soal SK Penunjukan Tedjowulan

Melalui kuasa hukumnya, kubu PB XIV Purbaya juga menyatakan keberatan atas penerbitan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor: 21/L/KB.09.06/2026, tanggal 15 Januari 2026 tentang Undangan Penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.



Kuasa hukum PB XIV Purboyo, Sionit Tolhas Martin mengatakan, surat keberatan telah dilayangkan ke Kementerian Kebudayaan. Jika dalam 90 hari tidak ditanggapi ataupun tidak ada perubahan, maka pihaknya menilai hal itu adalah melawan hukum.

"Kami akan mengajukan gugat ke PTUN apabila surat keberatan tidak ditanggapi Kementerian Kebudayaan," kata Sionit Tolhas Martin Gea.

Baca juga: Kisruh Keraton Solo, Acara Penyerahan SK Menteri Kebudayaan Diwarnai Kericuhan

Anggota kuasa hukum Raja PB XIV Purbaya, Billy Suryowibowo menambahkan, penerbitan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 dan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor: 21/L/KB.09.06/2026 tanggal 15 Januari 2026, secara nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sebab secara formil, lanjutnya, pembentukan keputusan-keputusan tidak transparan, tidak akuntabel, tidak aspiratif. Sebab materi muatan yang terkandung dalam keputusan tidak mencerminkan keadaan hukum yang sesungguhnya.

Argumentasi hukum yang dipakai adalah Pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia, menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang. Selanjutnya Pasal 28I ayat (3), menjelaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban;

"Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah salah satu cagar budaya yang diakui keberadaannya di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya," ucap Billy Suryowibowo.

Dia menegaskan, raja adalah pemimpin masyarakat adat Keraton Solo, serta merupakan pemilik sah dari cagar budaya Keraton Solo yang memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikannya.

Dikatakannya, kedudukan Keraton Solo bukan merupakan cagar budaya yang dimiliki dan atau dikuasai oleh negara. Sebab sebelumnya telah dimiliki secara turun temurun oleh masyarakat adat Keraton Solo.

Hal ini diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang menentukan bahwa kawasan cagar budaya hanya dapat dimiliki dan atau dikuasai oleh negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.

Oleh karena itu, penunjukkan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Juga Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Solo dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Solo.

Ditegaskannya, masa waktu jabatan/penugasan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan selaku Maha Menteri Keraton Solo sebagaimana tercantum dalam SK PB XIII Nomor 02/PB XIII/01/2013, dan masa waktu kedudukan hukum GRAy Koes Moertiyah Wandansari sebagai pengageng Sasana Wilopo yang diangkat berdasarkan SK No. 70/D.13.S.W.10/2004, tanggal 26 Oktober 2004, secara hukum negara maupun paugeran (adat Keraton Solo) sesungguhnya telah berakhir seiring dengan wafat PB XIII Hangabehi.

Untuk itu, pihaknya mendesak Menteri Kebudayaan untuk membatalkan, sekaligus mencabut kedua keputusan tersebut. Kerabat Raja PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani mengatakan, pihaknya melihat ketidakadilan terkait proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan.

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyampaikan, penunjukan KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, dilihat dari sisi pemerintah untuk melakukan penjagaan terhadap cagar budaya.

Dari tinjauannya di lingkungan Keraton Solo, Fadli Zon melihat bangunan-bangunan yang kurang terawat dengan baik. Diharapkan nantinya dapat direvitalisasi, sehingga ke depan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) dapat menjadi objek wisata budaya, wisata sejarah, wisata kuliner, dan wisata religi.

Dirinya menilai hal itu sangat potensial, dan baik untuk keraton, keluarga besar keraton, dan Solo. Pihaknya sebenarnya sudah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak Raja PB XIV Purbaya. Hanya saja saat diundang ternyata tidak datang.

KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, kata Fadli Zon, beliau yang nantinya yang akan mengundang terkait musyawarah mufakat semua kerabat.

"Harus kita tunjuk dulu siapa pelaksananya. Semacam penanggung jawab, supaya kalau kita mau menghibahkan ada dana, kepada siapa?. Kalau nanti nggak ada dukungan bantuan, pemerintah nanti yang disalahkan," kata Fadli Zon.

Sebelumnya, acara seremonial penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) diwarnai kericuhan, Minggu (18/1/2026). Salah satu kerabat keraton, GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani mendadak menyampaikan protes saat acara berlangsung.

Protes dilontarkan usai Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyampaikan pidato sambutan. Kala itu, GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani memegang microfon dan mulai menyampaikan uneg-unegnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Makna Filosofi Legiun...
Makna Filosofi Legiun Mangkunegaran dalam Jamuan Royal Dinner 2026
Momen Halalbihalal di...
Momen Halalbihalal di Keraton Solo, 2 Kubu Gelar Acara di Lokasi Berbeda
Paku Buwono XIV Purbaya...
Paku Buwono XIV Purbaya Temui Dasco Bahas Konflik Keraton Solo
Diwarnai Protes Kubu...
Diwarnai Protes Kubu Raja PB XIV Purbaya, Fadli Zon Buka Suara soal SK Penunjukan Tedjowulan
Kisruh Keraton Solo,...
Kisruh Keraton Solo, Acara Penyerahan SK Menteri Kebudayaan Diwarnai Kericuhan
Penobatan Gusti Purbaya...
Penobatan Gusti Purbaya sebagai Raja Keraton Solo PB XIV Berlangsung Khidmat
Indonesian Idol Raih...
Indonesian Idol Raih Penghargaan Bergengsi Kementerian Kebudayaan
Diaspora Indonesia Gelar...
Diaspora Indonesia Gelar Konser Kemanusiaan di London untuk Korban Banjir Sumatera
Elvy Sukaesih hingga...
Elvy Sukaesih hingga Pieter F Gontha Raih Penghargaan Satya Budaya Narendra
Rekomendasi
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Memperingati HUT Jakarta...
Memperingati HUT Jakarta ke-499, Cerita Pemuda Betawi Jaga Jiwa Jakarta dan Lestarikan Budaya lewat Betawi Online Gallery di Shopee
Berita Terkini
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Infografis
Vajiralongkorn, Raja...
Vajiralongkorn, Raja Terkaya di Dunia yang Miliki 52 Kapal Emas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved