Dinilai Janggal, Pemohon Sebut KPU Masih Tutupi Sejumlah Dokumen Riwayat Pendidikan Jokowi
Selasa, 13 Januari 2026 - 19:38 WIB
loading...
Penggugat sengketa informasi, Leony Lidya mempertanyakan KPU Surakarta yang menyatakan sejumlah dokumen pendidikan mantan Presiden Jokowi masuk kategori informasi yang dikecualikan. Foto/Achmad Al Fikri
A
A
A
JAKARTA - Penggugat sengketa informasi, Leony Lidya merasa janggal dengan sikap KPU Surakarta yang masih menyatakan sejumlah dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masuk kategori informasi yang dikecualikan.
Padahal, kata dia, KPU RI dan KPU DKI Jakarta menyatakan dokumen tersebut bersifat terbuka, yang berarti tidak memerlukan uji konsekuensi. Namun, pada tahap mediasi, salinan ijazah yang diberikan masih terdapat bagian yang ditutup.
Baca juga: KIP Kabulkan Seluruh Gugatan Bonatua yang Minta Ijazah Jokowi ke KPU
"Di persidangan mediasi itu dokumen yang kami terima, salinan ijazah itu masih ada ditutupi," ujar Leony usai sidang pada perkara bernomor 071/X/KIP-PSI/2025 di Komisi Informasi Pusat, Selasa (13/1/2026).
Ia mengungkap, informasi yang ditutup tersebut mencakup bagian krusial yang dapat membuktikan keaslian dokumen, seperti cap legalisasi, tanggal legalisasi, nomor ijazah, serta tanda tangan rektor dan dekan. Leony menilai, penutupan informasi tersebut janggal karena KPU berdalih hal itu merupakan data pribadi.
"Itu kan aneh ya. Karena itu justru adalah bukti bahwa ijazah itu asli. Malah itu dianggap data pribadi. Itu bukan data pribadi," tegasnya.
Baca juga: Ungkap Alasan Butuh Penyetaraan Ijazah Gibran untuk Penelitian, Bonatua: Saya Bisa Jadi Peneliti Terkenal
Menurutnya, KPU keliru menerapkan pasal perlindungan data pribadi untuk informasi yang seharusnya bersifat publik, terutama karena dokumen tersebut digunakan untuk pendaftaran seorang pejabat publik.
Kendati demikian, ia berkata, Majelis Komisioner dalam persidangan juga menyoroti sikap KPU Surakarta yang masih menyatakan dokumen tersebut tertutup, padahal KPU RI dan DKI telah menyatakan terbuka.
Leony mengatakan, Majelis Komisioner memutuskan bahwa sebagai lembaga vertikal, KPU Surakarta harus mengikuti keputusan KPU RI.
Selain memerintahkan uji konsekuensi ulang, Majelis Komisioner juga akan melakukan kunjungan setempat secara tertutup untuk memeriksa langsung dokumen yang dikecualikan oleh KPU.
"Harapan kami adalah informasi dokumen dan informasi yang ada di dalam dokumen diberikan semuanya tanpa dikecualikan," kata Leony.
Padahal, kata dia, KPU RI dan KPU DKI Jakarta menyatakan dokumen tersebut bersifat terbuka, yang berarti tidak memerlukan uji konsekuensi. Namun, pada tahap mediasi, salinan ijazah yang diberikan masih terdapat bagian yang ditutup.
Baca juga: KIP Kabulkan Seluruh Gugatan Bonatua yang Minta Ijazah Jokowi ke KPU
"Di persidangan mediasi itu dokumen yang kami terima, salinan ijazah itu masih ada ditutupi," ujar Leony usai sidang pada perkara bernomor 071/X/KIP-PSI/2025 di Komisi Informasi Pusat, Selasa (13/1/2026).
Ia mengungkap, informasi yang ditutup tersebut mencakup bagian krusial yang dapat membuktikan keaslian dokumen, seperti cap legalisasi, tanggal legalisasi, nomor ijazah, serta tanda tangan rektor dan dekan. Leony menilai, penutupan informasi tersebut janggal karena KPU berdalih hal itu merupakan data pribadi.
"Itu kan aneh ya. Karena itu justru adalah bukti bahwa ijazah itu asli. Malah itu dianggap data pribadi. Itu bukan data pribadi," tegasnya.
Baca juga: Ungkap Alasan Butuh Penyetaraan Ijazah Gibran untuk Penelitian, Bonatua: Saya Bisa Jadi Peneliti Terkenal
Menurutnya, KPU keliru menerapkan pasal perlindungan data pribadi untuk informasi yang seharusnya bersifat publik, terutama karena dokumen tersebut digunakan untuk pendaftaran seorang pejabat publik.
Kendati demikian, ia berkata, Majelis Komisioner dalam persidangan juga menyoroti sikap KPU Surakarta yang masih menyatakan dokumen tersebut tertutup, padahal KPU RI dan DKI telah menyatakan terbuka.
Leony mengatakan, Majelis Komisioner memutuskan bahwa sebagai lembaga vertikal, KPU Surakarta harus mengikuti keputusan KPU RI.
Selain memerintahkan uji konsekuensi ulang, Majelis Komisioner juga akan melakukan kunjungan setempat secara tertutup untuk memeriksa langsung dokumen yang dikecualikan oleh KPU.
"Harapan kami adalah informasi dokumen dan informasi yang ada di dalam dokumen diberikan semuanya tanpa dikecualikan," kata Leony.
(shf)
Lihat Juga :