Polisi Periksa Direktur RSUD Terkait Kasus Kematian Ibu dan Anak

Rabu, 16 September 2020 - 13:35 WIB
loading...
Polisi Periksa Direktur...
Kanit Tipidter Reskrim Polres Bulukumba, Aipda Ahmad Fatir. Foto: Istimewa
A A A
BULUKUMBA - Penyelidikan kasus kematian ibu dan anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bulukumba terus berlanjut, setelah pihak keluarga melaporkan hal ini di kepolisian.

Saat ini Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba , memeriksa Direktur RSUD Sulthan Daeng Radja Bulukumb a, dr Abdul Rajab sebagai saksi terkait kasus tersebut.



Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Bulukumba , Aipda Ahmad Fatir mengatakan, pihaknya melayangkan 24 pertanyaan ke pihak manajemen rumah sakit, dalam hal ini dr Rajab.

"Jadi poinnya, data yang kami kumpulkan dari direktur itu terkait bagaimana pelayanan rumah sakit, apakah sesuai dengan SOP atau tidak," jelasnya, Rabu, (16/09/2020).

Diketahui pihak keluarga korban, dalam hal pelapor, Andi Haris Ishaq salah satu poin laporannya yakni pelayanan manajemen RSUD Bulukumba yang disebut bermasalah.

Pemeriksaan selanjutnya kata Fatir, pihaknya akan memanggil dua dokter jaga di UGD, berinisial RK dan ASQ pekan depan untuk dimintai keterangan.

"Kami mau mengetahui bagaimana pelayanan yang diberikan saat pasien masuk ke sana (UGD). Rencananya pekan depan," imbuhnya.

Ia menambahkan, setelah memerika kedua dokter jaga tersebut. Pemeriksaan akan dilanjutkan ke bidan persalinan, selanjutnya ke dr Rizal yang menangani pasien saat itu.

"Kalau jadwal pemeriksaan bidan dan dr Rizal, kami baru bisa memastikan setelah pemeriksaan dua dokter UGD tadi," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bulukumba telah memeriksa pihak Klinik Yasira sebagai saksi pada kasus kematian ibu dan anak yang terjadi di RSUD Bulukumba .

“Kami sudah periksa pihak Yasira, karena sebelum dibawa ke rumah sakit, pasien dirawat di Klinik Yasira dulu,” urainya.



Kuasa Hukum RSUD Bulukumba , Ahmad Kurniawan yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan kliennya mengaku jika pemeriksaan dr Abdul Rajab hanya sebatas Standar Oprasional Prosedur (SOP) pelayanan dan penanganan pasien.

"Pemeriksaannya semua berkaitan SOP, jadi 24 pertanyaan semua berkaitan apakah ada SOP yang dilanggar atau tidak di pelayanan terkait aduan dari pihak keluarga korban," singkatnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3376 seconds (0.1#10.24)