Polres Tangsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan di Gedung Nucleus

Kamis, 01 Januari 2026 - 20:24 WIB
loading...
Polres Tangsel Tetapkan...
Polres Tangerang Selatan menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana ledakan yang terjadi di PT. NNN (Nucleus), Pondok Aren. Foto/SindoNews
A A A
TANGSEL - Polres Tangerang Selatan menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana ledakan yang terjadi di PT. NNN (Nucleus), Pondok Aren, pada 8 Oktober 2025. Penyidik juga mengamankan barang bukti di antaranya Manual Book Mesin Ekstraksi, Hasil Laboratorium Forensik dan Satu Unit Mesin Ekstraksi

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengatakan, penetapan itu dilakukan pasca Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim menetapkan dua orang tersangka, yaitu E.B.B.N. (54), laki-laki, selaku Direktur PT. NNN, dan S.W. (32), perempuan, selaku Kepala Mesin Ekstraksi," ujar AKBP Victor melalui keterangannya, Kamis (1/1/2026).

Baca juga: Ledakan Terjadi di Pondok Aren, Tembok Gedung Nucleus Hancur

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menerangkan, PT. NNN telah beroperasi dan berproduksi selama kurang lebih lima tahun di sebuah gedung empat lantai yang berlokasi di wilayah Pondok Aren.

Lantai pertama digunakan sebagai lobi, lantai dua untuk administrasi, serta lantai tiga dan empat sebagai area produksi. "Hasil cek TKP asal ledakan dari lantai 4, dimana ada mesin ekstrasi yang meledak pada saat itu," tutur Wira.

Baca juga: Mengerikan, Begini Penampakan Gedung Farmasi di Pondok Aren yang Hancur Akibat Ledakan

Wira menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratoris terhadap sampel cairan yang diambil dari mesin ekstraksi ditemukan adanya kandungan etanol yang pada saat kejadian telah berbentuk uap etanol. Penumpukan uap etanol menyebabkan peningkatan konsentrasi hingga mencapai titik jenuh, yang kemudian memicu terjadinya reaksi eksotermis, yaitu reaksi spontan yang menghasilkan panas dan meningkatkan temperatur uap secara cepat sehingga mengakibatkan terjadinya ledakan.

"Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan Scientific Crime Investigation (SCI) sehingga dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat," katanya.

Adapun berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka ditetapkan karena kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya ledakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
China Revisi Jumlah...
China Revisi Jumlah Korban Tewas Tragedi Tambang Batu Bara, dari 90 Jadi 82 Orang
Pabrik Kembang Api China...
Pabrik Kembang Api China Meledak Tewaskan 21 Orang, Penampakannya Bak Medan Perang
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Rekomendasi
Yenny Wahid: Dukungan...
Yenny Wahid: Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang Jadi Investasi Masa Depan Olahraga
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
3 Tim Pertama Tersingkir...
3 Tim Pertama Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Dua Jadi Korban Aturan Baru FIFA
Berita Terkini
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved