Polres Tangsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan di Gedung Nucleus
Kamis, 01 Januari 2026 - 20:24 WIB
loading...
Polres Tangerang Selatan menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana ledakan yang terjadi di PT. NNN (Nucleus), Pondok Aren. Foto/SindoNews
A
A
A
TANGSEL - Polres Tangerang Selatan menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana ledakan yang terjadi di PT. NNN (Nucleus), Pondok Aren, pada 8 Oktober 2025. Penyidik juga mengamankan barang bukti di antaranya Manual Book Mesin Ekstraksi, Hasil Laboratorium Forensik dan Satu Unit Mesin Ekstraksi
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengatakan, penetapan itu dilakukan pasca Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim menetapkan dua orang tersangka, yaitu E.B.B.N. (54), laki-laki, selaku Direktur PT. NNN, dan S.W. (32), perempuan, selaku Kepala Mesin Ekstraksi," ujar AKBP Victor melalui keterangannya, Kamis (1/1/2026).
Baca juga: Ledakan Terjadi di Pondok Aren, Tembok Gedung Nucleus Hancur
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menerangkan, PT. NNN telah beroperasi dan berproduksi selama kurang lebih lima tahun di sebuah gedung empat lantai yang berlokasi di wilayah Pondok Aren.
Lantai pertama digunakan sebagai lobi, lantai dua untuk administrasi, serta lantai tiga dan empat sebagai area produksi. "Hasil cek TKP asal ledakan dari lantai 4, dimana ada mesin ekstrasi yang meledak pada saat itu," tutur Wira.
Baca juga: Mengerikan, Begini Penampakan Gedung Farmasi di Pondok Aren yang Hancur Akibat Ledakan
Wira menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratoris terhadap sampel cairan yang diambil dari mesin ekstraksi ditemukan adanya kandungan etanol yang pada saat kejadian telah berbentuk uap etanol. Penumpukan uap etanol menyebabkan peningkatan konsentrasi hingga mencapai titik jenuh, yang kemudian memicu terjadinya reaksi eksotermis, yaitu reaksi spontan yang menghasilkan panas dan meningkatkan temperatur uap secara cepat sehingga mengakibatkan terjadinya ledakan.
"Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan Scientific Crime Investigation (SCI) sehingga dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat," katanya.
Adapun berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka ditetapkan karena kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya ledakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengatakan, penetapan itu dilakukan pasca Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim menetapkan dua orang tersangka, yaitu E.B.B.N. (54), laki-laki, selaku Direktur PT. NNN, dan S.W. (32), perempuan, selaku Kepala Mesin Ekstraksi," ujar AKBP Victor melalui keterangannya, Kamis (1/1/2026).
Baca juga: Ledakan Terjadi di Pondok Aren, Tembok Gedung Nucleus Hancur
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menerangkan, PT. NNN telah beroperasi dan berproduksi selama kurang lebih lima tahun di sebuah gedung empat lantai yang berlokasi di wilayah Pondok Aren.
Lantai pertama digunakan sebagai lobi, lantai dua untuk administrasi, serta lantai tiga dan empat sebagai area produksi. "Hasil cek TKP asal ledakan dari lantai 4, dimana ada mesin ekstrasi yang meledak pada saat itu," tutur Wira.
Baca juga: Mengerikan, Begini Penampakan Gedung Farmasi di Pondok Aren yang Hancur Akibat Ledakan
Wira menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratoris terhadap sampel cairan yang diambil dari mesin ekstraksi ditemukan adanya kandungan etanol yang pada saat kejadian telah berbentuk uap etanol. Penumpukan uap etanol menyebabkan peningkatan konsentrasi hingga mencapai titik jenuh, yang kemudian memicu terjadinya reaksi eksotermis, yaitu reaksi spontan yang menghasilkan panas dan meningkatkan temperatur uap secara cepat sehingga mengakibatkan terjadinya ledakan.
"Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan Scientific Crime Investigation (SCI) sehingga dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat," katanya.
Adapun berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka ditetapkan karena kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya ledakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(cip)
Lihat Juga :