Silfester Matutina hingga Kini Belum Juga Dieksekusi, Ini Respons Kejaksaan Agung
Kamis, 01 Januari 2026 - 17:03 WIB
loading...
Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla hingga kini belum dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) hingga kini belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018 atau sudah 7 tahun lalu.
Silfester sempat mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.
Baca juga: Kejagung Kerahkan Tim Tangkap Buronan, Bekuk 74 DPO Sepanjang 2025
Hingga awal tahun 2026, putusan tersebut tak kunjung dieksekusi. Keberadaan Silfester yang merupakan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih pun menjadi tanda tanya publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menyatakan, saat ini Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan diterjunkan untuk ikut membantu Kejari Jakarta Selatan memburu Silfester. Langkah itu dilakukan untuk medeteksi keberadaan Silfester.
"Tim Tabur mensupport tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan (Silfester Matutina)," ujar Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Dia menjelaskan bahwa Kejagung telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memburu Silfester. Anang pun memastikan Kejari Jakarta Selatan masih melakukan pencarian terhadap Silfester.
Baca juga: Kejagung Kerahkan Tim Tangkap Buronan, Bekuk 74 DPO Sepanjang 2025
"Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi," sebut Anang.
Silfester Matutina terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama mantan Wapres Jusuf Kalla.
Silfester sempat mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.
Baca juga: Kejagung Kerahkan Tim Tangkap Buronan, Bekuk 74 DPO Sepanjang 2025
Hingga awal tahun 2026, putusan tersebut tak kunjung dieksekusi. Keberadaan Silfester yang merupakan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih pun menjadi tanda tanya publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menyatakan, saat ini Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan diterjunkan untuk ikut membantu Kejari Jakarta Selatan memburu Silfester. Langkah itu dilakukan untuk medeteksi keberadaan Silfester.
"Tim Tabur mensupport tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan (Silfester Matutina)," ujar Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Dia menjelaskan bahwa Kejagung telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memburu Silfester. Anang pun memastikan Kejari Jakarta Selatan masih melakukan pencarian terhadap Silfester.
Baca juga: Kejagung Kerahkan Tim Tangkap Buronan, Bekuk 74 DPO Sepanjang 2025
"Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi," sebut Anang.
Silfester Matutina terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama mantan Wapres Jusuf Kalla.
(shf)
Lihat Juga :