UI Beri Edukasi Warga Rawa Badak Selatan soal Advokasi Kepemilikan Lahan dan Kesadaran Hukum
Rabu, 31 Desember 2025 - 17:28 WIB
loading...
UI memberikan edukasi hukum dan advokasi terkait kepemilikan tanah melalui kegiatan Sosialisasi Pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas) di Masjid At-Taubah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Ketidakpastian status lahan yang dihadapi ratusan warga Rawa Badak Selatan selama bertahun-tahun mendapat perhatian Universitas Indonesia. UI turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi hukum dan advokasi terkait kepemilikan tanah melalui kegiatan Sosialisasi Pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas),
Kegiatan ini berlangsung di Masjid At-Taubah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Kegiatan dihadiri perwakilan Kelurahan Rawa Badak Selatan, para Ketua RW 01, RW 02, dan RW 03, tokoh wilayah, serta sekitar 100 warga yang selama ini terdampak persoalan pertanahan.
Baca juga: Kemensos Tingkatkan Peran LKS dalam Advokasi Penyandang Disabilitas
Sosialisasi digelar menyusul dinamika kepemilikan tanah di Rawa Badak Selatan, khususnya terkait keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01 Tahun 1964 yang mencakup ratusan bidang tanah di sejumlah RW.
Kondisi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara data yuridis dan penguasaan fisik lahan, sehingga menghambat berbagai proses administrasi pertanahan, termasuk pengajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan legalisasi aset lainnya.
Kegiatan dipimpin Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat UI Dr Ima Mayasari bersama tim yang melibatkan mahasiswa di antaranya Helena Ginting, Kayla Tobing, dan sejumlah mahasiswa lainnya.
Ima menekankan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat agar memahami situasi dan posisi hukum yang dihadapi. Dia berharap sosialisasi ini dapat membantu warga memperoleh gambaran yang lebih jelas terkait prosedur dan mekanisme hukum dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
“Kami berharap warga mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai konteks hukum dan prosedur yang berlaku dalam penyelesaian persoalan pertanahan. Edukasi hukum menjadi penting agar masyarakat memiliki informasi yang cukup, memahami posisi hukumnya, serta dapat menilai pilihan kebijakan dan langkah yang mungkin dipertimbangkan secara lebih bijak dan terarah,” ujar Ima, Rabu (31/12/2025).
Forum sosialisasi juga menjadi ruang dialog antara warga, pengurus wilayah, dan pihak kelurahan untuk menyamakan persepsi atas persoalan pertanahan yang telah berlangsung lama. Selain pemaparan materi, warga turut menyampaikan berbagai pengalaman, kendala, serta keprihatinan terkait proses administrasi pertanahan yang mereka alami.
Melalui kegiatan ini, UI berupaya berkontribusi pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat literasi publik mengenai isu-isu pertanahan di wilayah perkotaan.
Kegiatan ini berlangsung di Masjid At-Taubah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Kegiatan dihadiri perwakilan Kelurahan Rawa Badak Selatan, para Ketua RW 01, RW 02, dan RW 03, tokoh wilayah, serta sekitar 100 warga yang selama ini terdampak persoalan pertanahan.
Baca juga: Kemensos Tingkatkan Peran LKS dalam Advokasi Penyandang Disabilitas
Sosialisasi digelar menyusul dinamika kepemilikan tanah di Rawa Badak Selatan, khususnya terkait keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01 Tahun 1964 yang mencakup ratusan bidang tanah di sejumlah RW.
Kondisi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara data yuridis dan penguasaan fisik lahan, sehingga menghambat berbagai proses administrasi pertanahan, termasuk pengajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan legalisasi aset lainnya.
Kegiatan dipimpin Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat UI Dr Ima Mayasari bersama tim yang melibatkan mahasiswa di antaranya Helena Ginting, Kayla Tobing, dan sejumlah mahasiswa lainnya.
Ima menekankan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat agar memahami situasi dan posisi hukum yang dihadapi. Dia berharap sosialisasi ini dapat membantu warga memperoleh gambaran yang lebih jelas terkait prosedur dan mekanisme hukum dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
“Kami berharap warga mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai konteks hukum dan prosedur yang berlaku dalam penyelesaian persoalan pertanahan. Edukasi hukum menjadi penting agar masyarakat memiliki informasi yang cukup, memahami posisi hukumnya, serta dapat menilai pilihan kebijakan dan langkah yang mungkin dipertimbangkan secara lebih bijak dan terarah,” ujar Ima, Rabu (31/12/2025).
Forum sosialisasi juga menjadi ruang dialog antara warga, pengurus wilayah, dan pihak kelurahan untuk menyamakan persepsi atas persoalan pertanahan yang telah berlangsung lama. Selain pemaparan materi, warga turut menyampaikan berbagai pengalaman, kendala, serta keprihatinan terkait proses administrasi pertanahan yang mereka alami.
Melalui kegiatan ini, UI berupaya berkontribusi pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat literasi publik mengenai isu-isu pertanahan di wilayah perkotaan.
(jon)
Lihat Juga :