Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Senin, 29 Desember 2025 - 20:39 WIB
loading...
Polda Jawa Timur akhirnya menangkap Samuel yang mengusir paksa Nenek Elina serta merusak rumahnya di kawasan Sambi Kerep, Surabaya, Senin (29/12/2025). Foto/iNews
A
A
A
SURABAYA - Polda Jawa Timur akhirnya menangkap Samuel Ardi Kristanto yang mengusir paksa Nenek Elina Widjajanti (80), serta merusak rumahnya hingga rata dengan tanah di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Senin (29/12/2025). Kasus ini viral setelah video pengusiran yang dilakukan Samuel dengan menyewa Ormas di Surabaya beredar di media sosial.
Samuel ditangkap setelah dilaporkan oleh Nenek Elina ke polisi. Pantauan di lapangan, saat digelandang di Mapolda Jawa Timur usai turun dari mobil, Samuel tanpa memberikan statemen apapun langsung memasuki Gedung Ditrekrimum.
Baca juga: Memilukan! Ibu dan Anak di Nganjuk Tewas Dibunuh dan Dibakar
Sebelumnya, Samuel dijemput dua polisi penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (29/12/2025) siang.
Samuel tiba dengan tangan terborgol kabel ties dan langsung berjalan cepat menuju tangga ke ruang pemeriksaan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap 997 Pelaku Demo Anarkis di 10 Kota, Kerugian Capai Rp256 Miliar
Sementara itu polisi juga belum memberikan keterangan terkait diamankannya Samuel dalam perkara pengusiran paksa terhadap nenek Elina.
Sebelumnya, Elina melalui penasihat hukumnya, Wellem Mintarja melaporkan perkara ini ke Polda Jatim pada Selasa (23/12/2025). Elina mengalami kekerasan fisik saat pengusiran dan seluruh barang miliknya hilang, termasuk dokumen penting yang diduga menjadi bukti hak kepemilikan.
Wellem Mintarja mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, sekitar 6 Agustus 2025. Elina dan keluarganya yang telah menempati rumah tersebut sejak 2011 dipaksa keluar oleh sekelompok orang yang dipimpin dua pria berinisial SML dan YSN.
Selain itu, rumah Elina juga dirobohkan oleh para pelaku tanpa izin maupun putusan pengadilan.
Samuel ditangkap setelah dilaporkan oleh Nenek Elina ke polisi. Pantauan di lapangan, saat digelandang di Mapolda Jawa Timur usai turun dari mobil, Samuel tanpa memberikan statemen apapun langsung memasuki Gedung Ditrekrimum.
Baca juga: Memilukan! Ibu dan Anak di Nganjuk Tewas Dibunuh dan Dibakar
Sebelumnya, Samuel dijemput dua polisi penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (29/12/2025) siang.
Samuel tiba dengan tangan terborgol kabel ties dan langsung berjalan cepat menuju tangga ke ruang pemeriksaan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap 997 Pelaku Demo Anarkis di 10 Kota, Kerugian Capai Rp256 Miliar
Sementara itu polisi juga belum memberikan keterangan terkait diamankannya Samuel dalam perkara pengusiran paksa terhadap nenek Elina.
Sebelumnya, Elina melalui penasihat hukumnya, Wellem Mintarja melaporkan perkara ini ke Polda Jatim pada Selasa (23/12/2025). Elina mengalami kekerasan fisik saat pengusiran dan seluruh barang miliknya hilang, termasuk dokumen penting yang diduga menjadi bukti hak kepemilikan.
Wellem Mintarja mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, sekitar 6 Agustus 2025. Elina dan keluarganya yang telah menempati rumah tersebut sejak 2011 dipaksa keluar oleh sekelompok orang yang dipimpin dua pria berinisial SML dan YSN.
Selain itu, rumah Elina juga dirobohkan oleh para pelaku tanpa izin maupun putusan pengadilan.
(shf)
Lihat Juga :