APBD DKI Jakarta 2026 Sebesar Rp 81,32 Triliun, Pramono Soroti Banjir dan Kemacetan
Minggu, 28 Desember 2025 - 07:03 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, APBD DKI Jakarta 2026 telah ditetapkan senilai Rp81,32 triliun. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2026 telah ditetapkan senilai Rp81,32 triliun. Penetapan tersebut ditandai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Perda tersebut telah diundangkan pada 23 Desember 2025, kemudian Pergub Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Dari nominal APBD Jakarta 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merincikan pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp71,45 triliun dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp9,87 triliun.
Baca juga: Atasi Pengangguran, Pramono Minta APBD Jakarta Fokus Ciptakan Lapangan Pekerjaan
Sementara, untuk belanja daerah sebesar Rp74,28 triliun dan pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp7,04 triliun. Besaran APBD 2026 ini akan dimanfaatkan untuk penanganan sampah yang ada di Ibu Kota hingga penanggulangan kemacetan.
“APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, yaitu penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan," kata Pramono, Minggu (28/12/2025).
Pramono berjanji akan menyerap anggaran semaksimal mungkin demi memberikan pelayanan terbaik untuk warga Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Rp4 Triliun untuk Atasi Masalah Banjir Jakarta
"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menggunakan anggaran secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Jakarta,” ucapnya.
Diketahui, APBD 2026 mengalami penurunan ketimbang APBD 2025 sebesar Rp91,86 triliun atau turun Rp10,54 triliun. Hal ini disebabkan turunnya Pendapatan dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat, dari yang sebelumnya Rp26,14 triliun pada 2025 menjadi hanya sebesar Rp11,16 triliun di Tahun Anggaran 2026. Penurunan terbesar pada alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang turun sebesar Rp14,79 triliun.
Perda tersebut telah diundangkan pada 23 Desember 2025, kemudian Pergub Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Dari nominal APBD Jakarta 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merincikan pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp71,45 triliun dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp9,87 triliun.
Baca juga: Atasi Pengangguran, Pramono Minta APBD Jakarta Fokus Ciptakan Lapangan Pekerjaan
Sementara, untuk belanja daerah sebesar Rp74,28 triliun dan pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp7,04 triliun. Besaran APBD 2026 ini akan dimanfaatkan untuk penanganan sampah yang ada di Ibu Kota hingga penanggulangan kemacetan.
“APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, yaitu penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan," kata Pramono, Minggu (28/12/2025).
Pramono berjanji akan menyerap anggaran semaksimal mungkin demi memberikan pelayanan terbaik untuk warga Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Rp4 Triliun untuk Atasi Masalah Banjir Jakarta
"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menggunakan anggaran secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Jakarta,” ucapnya.
Diketahui, APBD 2026 mengalami penurunan ketimbang APBD 2025 sebesar Rp91,86 triliun atau turun Rp10,54 triliun. Hal ini disebabkan turunnya Pendapatan dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat, dari yang sebelumnya Rp26,14 triliun pada 2025 menjadi hanya sebesar Rp11,16 triliun di Tahun Anggaran 2026. Penurunan terbesar pada alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang turun sebesar Rp14,79 triliun.
(cip)
Lihat Juga :