Koalisi Masyarakat Sipil Kritik TNI Turun Tangani Aksi Demo di Aceh Utara
Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:18 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan represif dan penggunaan kekerasan yang dilakukan aparat TNI di Aceh Utara yang berunjuk rasa terkait penanganan bencana. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan represif dan penggunaan kekerasan terhadap massa pengunjuk rasa yang dilakukan aparat TNI di Aceh Utara. Tindakan tersebut bertentangan dengan tugas dan fungsi TNI yang seharusnya tidak turut campur dalam penanganan unjuk rasa atau demo.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Centra Initiative, DeJure, PBHI, IMPARSIAL, Raksha Initiatives, HRWG, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Mereka menyebut, meski ada pengibaran bendera GAM , seharusnya tidak menjadi alasan bagi TNI menggunakan pendekatan kekerasan. ”TNI seharusnya tidak menggunakan dalih bendera bulan sabit untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa. Hal itu seharusnya bisa diselesaikan dengan cara dialogis oleh Pemerintah Aceh atau kepolisian," demikian pernyataan tertulis mereka, Sabtu (27/12/2025). Baca juga: Profil Danrem 011 Kolonel Ali Imran, Perwira Kopassus yang Viral Bubarkan Konvoi Berbendera GAM
Menurut mereka, pengerahan pasukan dari Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau para pendemo pada 25 Desember 2025, justru menyalahi UU TNI sekaligus melanggar UUD 1945. Unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara dan dijamin oleh Konstitusi. Apalagi, unjuk rasa merupakan ekspresi sipil yang sah dalam ruang demokrasi. ”Kalau pun ada tindakan yang dianggap melanggar hukum atau terindikasi pidana, seharusnya menjadi wewenang kepolisian untuk menindaknya," demikian seperti dikutip dari keterangannya.
Dalam suasana pemulihan pascabencana, TNI dinilai kurang memiliki sensitivitas dan kesadaran dalam menangani permasalahan sipil yang terjadi di masyarakat. "Sekali lagi, Koalisi mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh TNI kepada masyarakat sipil di Aceh Utara, dan mendesak kepada DPR dan pemerintah agar memerintahkan Panglima TNI bertindak cepat dan tegas terhadap oknum TNI yang melanggar, agar tidak memunculkan trauma baru masyarakat AcehKami mendesak Pemerintah seharusnya fokus pada penanganan bencana di Aceh," demikian seperti dikutip.
Sebelumnya, Kapuspen Mabes TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah membenarkan adanya razia bendera bulan bintang di Aceh di tengah itu situasi bencana. Menurut dia, ada hukum yang melarang pengibaran bendera tersebut di Aceh.
“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut didentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007,” ujar Freddy, Jumat (26/12/2025).
Atas video viral yang terjadi, Freddy memastikan hal itu adalah selisih paham dan semua pihak sudah sepakat berdamai. “Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat,” jelasnya.
Supaya kejadian selisih paham tidak berulang, Freddy pun mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi atas sebuah tayangan yang belum jelas kebenaranya. “TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” tandasnya. Baca juga: Soal Pengibaran Bendera GAM, DPR: Harus Disikapi dengan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono tetap menyayangkan peristiwa itu terjadi. Dalam situasi darurat seperti ini, setiap pihak perlu menahan diri agar tidak terjadi gesekan yang justru memperburuk keadaan. ”Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, saya mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan sesuai aturan," katanya.
Politikus Golkar itu juga mengajak aparat keamanan tetap mengedepankan sikap profesional dan humanis. "Kita harus belajar dari peristiwa ini bahwa komunikasi yang baik dan sikap saling menghormati adalah kunci untuk menghindari konflik. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi agar aspirasi masyarakat tersampaikan dengan jelas tanpa menimbulkan ketegangan," sambungnya.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Centra Initiative, DeJure, PBHI, IMPARSIAL, Raksha Initiatives, HRWG, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Mereka menyebut, meski ada pengibaran bendera GAM , seharusnya tidak menjadi alasan bagi TNI menggunakan pendekatan kekerasan. ”TNI seharusnya tidak menggunakan dalih bendera bulan sabit untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa. Hal itu seharusnya bisa diselesaikan dengan cara dialogis oleh Pemerintah Aceh atau kepolisian," demikian pernyataan tertulis mereka, Sabtu (27/12/2025). Baca juga: Profil Danrem 011 Kolonel Ali Imran, Perwira Kopassus yang Viral Bubarkan Konvoi Berbendera GAM
Menurut mereka, pengerahan pasukan dari Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau para pendemo pada 25 Desember 2025, justru menyalahi UU TNI sekaligus melanggar UUD 1945. Unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara dan dijamin oleh Konstitusi. Apalagi, unjuk rasa merupakan ekspresi sipil yang sah dalam ruang demokrasi. ”Kalau pun ada tindakan yang dianggap melanggar hukum atau terindikasi pidana, seharusnya menjadi wewenang kepolisian untuk menindaknya," demikian seperti dikutip dari keterangannya.
Dalam suasana pemulihan pascabencana, TNI dinilai kurang memiliki sensitivitas dan kesadaran dalam menangani permasalahan sipil yang terjadi di masyarakat. "Sekali lagi, Koalisi mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh TNI kepada masyarakat sipil di Aceh Utara, dan mendesak kepada DPR dan pemerintah agar memerintahkan Panglima TNI bertindak cepat dan tegas terhadap oknum TNI yang melanggar, agar tidak memunculkan trauma baru masyarakat AcehKami mendesak Pemerintah seharusnya fokus pada penanganan bencana di Aceh," demikian seperti dikutip.
Sebelumnya, Kapuspen Mabes TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah membenarkan adanya razia bendera bulan bintang di Aceh di tengah itu situasi bencana. Menurut dia, ada hukum yang melarang pengibaran bendera tersebut di Aceh.
“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut didentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007,” ujar Freddy, Jumat (26/12/2025).
Atas video viral yang terjadi, Freddy memastikan hal itu adalah selisih paham dan semua pihak sudah sepakat berdamai. “Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat,” jelasnya.
Supaya kejadian selisih paham tidak berulang, Freddy pun mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi atas sebuah tayangan yang belum jelas kebenaranya. “TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” tandasnya. Baca juga: Soal Pengibaran Bendera GAM, DPR: Harus Disikapi dengan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono tetap menyayangkan peristiwa itu terjadi. Dalam situasi darurat seperti ini, setiap pihak perlu menahan diri agar tidak terjadi gesekan yang justru memperburuk keadaan. ”Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, saya mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan sesuai aturan," katanya.
Politikus Golkar itu juga mengajak aparat keamanan tetap mengedepankan sikap profesional dan humanis. "Kita harus belajar dari peristiwa ini bahwa komunikasi yang baik dan sikap saling menghormati adalah kunci untuk menghindari konflik. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi agar aspirasi masyarakat tersampaikan dengan jelas tanpa menimbulkan ketegangan," sambungnya.
(poe)
Lihat Juga :