Sahabat Polisi Bakal Laporkan Pemilik Akun Pembuat Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Kamis, 25 Desember 2025 - 17:22 WIB
loading...
Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh bakal melaporkan pemilik akun pembuat hoaks penggelapan barang bukti di Polres Tangsel. Foto/SindoNews
A
A
A
TANGSEL - Sahabat Polisi Indonesia bakal melaporkan pemilik akun TikTok Perisai Kebenaran Nasional ke polisi. Sebab akun tersebut dinilai membuat berita bohong atau hoaks soal pengurangan dan penggelapan barang bukti (Barbuk) narkoba di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh menegaskan tindakan fitnah tersebut merugikan institusi Polri sebagai penegak hukum dan merusak agenda pemberantasan narkoba di Indonesia.
“Saya kira kita tidak boleh menoleransi tindakan membuat fitnah yang dilakukan siapapun. Apalagi jika sampai merugikan kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan narkoba. Ini juga membuat karier petugas kepolisian yang menangani kasus ini menjadi terancam. Kita semua merugi karena fitnah atau hoaks tersebut,” kata Fonda, Kamis (25/12/2025).
Fonda menjelaskan ada saksi bernama Ade Kurniawan yang menyaksikan peristiwa penangkapan tersebut, mulai dari penangkapan, penggeledahan, hingga penghitungan barang bukti. Dalam pengakuan Ade, ungkap Fonda, dirinya menyaksikan secara langsung proses penghitungan barang bukti sebanyak 30 bungkus dengan perkiraan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Dengan demikian, seharusnya tidak boleh ada syak wasangka terhadap upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Tangsel.
Baca juga: Polisi Diminta Tindak Tegas Penyebar Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
“Ada saksinya (Ade Kurniawan, RT dan RW), ada barang buktinya. Kenapa masih terus membangun kecurigaan dan buruk sangka kepada Polres Tangsel. Ada motif apa yang sebenarnya sedang dilakukan Perisai Kebenaran,” ungkap dia.
Meski demikian, Fonda masih tetap mengimbau pemilik akun untuk meminta maaf dan memberi klarifikasi atas hoaks yang dibuatnya. Jika memang kuat niat dan kesengajaan untuk mencoreng nama Polri dalam hal ini Polres Tangsel dan petugas kepolisian terkait, Fonda akan melaporkan langsung kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: TMD Lippo Village Jadi URC wilayah Kelapa Dua, Curug, dan Legok Tangerang
“Masih ada waktu bagi pemilik akun untuk membuat pernyataan maaf dan klarifikasi. Jika memang tidak ada itikad baik, terpaksa Sahabat Polisi akan melaporkan tindakan fitnah ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, rumor penggelapan barang bukti (barbuk) sabu-sabu tersebut seberat 20 kilogram ramai diperbincangkan selama beberapa hari terakhir.
Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh menegaskan tindakan fitnah tersebut merugikan institusi Polri sebagai penegak hukum dan merusak agenda pemberantasan narkoba di Indonesia.
“Saya kira kita tidak boleh menoleransi tindakan membuat fitnah yang dilakukan siapapun. Apalagi jika sampai merugikan kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan narkoba. Ini juga membuat karier petugas kepolisian yang menangani kasus ini menjadi terancam. Kita semua merugi karena fitnah atau hoaks tersebut,” kata Fonda, Kamis (25/12/2025).
Fonda menjelaskan ada saksi bernama Ade Kurniawan yang menyaksikan peristiwa penangkapan tersebut, mulai dari penangkapan, penggeledahan, hingga penghitungan barang bukti. Dalam pengakuan Ade, ungkap Fonda, dirinya menyaksikan secara langsung proses penghitungan barang bukti sebanyak 30 bungkus dengan perkiraan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Dengan demikian, seharusnya tidak boleh ada syak wasangka terhadap upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Tangsel.
Baca juga: Polisi Diminta Tindak Tegas Penyebar Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
“Ada saksinya (Ade Kurniawan, RT dan RW), ada barang buktinya. Kenapa masih terus membangun kecurigaan dan buruk sangka kepada Polres Tangsel. Ada motif apa yang sebenarnya sedang dilakukan Perisai Kebenaran,” ungkap dia.
Meski demikian, Fonda masih tetap mengimbau pemilik akun untuk meminta maaf dan memberi klarifikasi atas hoaks yang dibuatnya. Jika memang kuat niat dan kesengajaan untuk mencoreng nama Polri dalam hal ini Polres Tangsel dan petugas kepolisian terkait, Fonda akan melaporkan langsung kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: TMD Lippo Village Jadi URC wilayah Kelapa Dua, Curug, dan Legok Tangerang
“Masih ada waktu bagi pemilik akun untuk membuat pernyataan maaf dan klarifikasi. Jika memang tidak ada itikad baik, terpaksa Sahabat Polisi akan melaporkan tindakan fitnah ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, rumor penggelapan barang bukti (barbuk) sabu-sabu tersebut seberat 20 kilogram ramai diperbincangkan selama beberapa hari terakhir.
(cip)
Lihat Juga :