Puspadaya Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak di PN Jaktim, Berharap Pelaku Dihukum Setimpal
Selasa, 23 Desember 2025 - 16:06 WIB
loading...
Puspadaya Partai Perindo terus menunjukkan komitmen dalam mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual anak dalam sidang pembacaan tuntutan JPU di PN Jakarta Timur, Senin (22/12/2025). Foto: Mei Sada Sirait
A
A
A
JAKARTA - Organisasi sayap Partai Perindo Puspadaya terus menunjukkan komitmen dalam mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual anak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendampingan langsung terhadap korban dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/12/2025).
Sidang yang digelar tertutup itu merupakan agenda pembacaan tuntutan terdakwa berinisial MJ yang didakwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Baca juga: Puspadaya Perindo Dampingi Korban Dugaan Kekerasan di Polsek Koja
Puspadaya melakukan pendampingan menyeluruh sejak awal perkara untuk memastikan korban tidak berjalan sendiri menghadapi proses hukum yang panjang.
Sekjen Puspadaya Perindo Amriadi Pasaribu menuturkan pendampingan ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari tahap pelaporan hingga proses persidangan.
"Pendampingan di PN Jakarta Timur terkait perkara yang kita dampingi selama ini mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," ujarnya, Senin (22/12/2025).
Selain mengawal proses hukum, Puspadaya juga memberikan perhatian pada kondisi korban yang mengalami dampak psikologis akibat kekerasan seksual. Pendampingan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan mental dan emosional korban.
Puspadaya bersama keluarga korban berharap tuntutan yang telah dibacakan jaksa dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil dan setimpal. Mereka berharap hukuman yang tegas dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Sidang yang digelar tertutup itu merupakan agenda pembacaan tuntutan terdakwa berinisial MJ yang didakwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Baca juga: Puspadaya Perindo Dampingi Korban Dugaan Kekerasan di Polsek Koja
Puspadaya melakukan pendampingan menyeluruh sejak awal perkara untuk memastikan korban tidak berjalan sendiri menghadapi proses hukum yang panjang.
Sekjen Puspadaya Perindo Amriadi Pasaribu menuturkan pendampingan ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari tahap pelaporan hingga proses persidangan.
"Pendampingan di PN Jakarta Timur terkait perkara yang kita dampingi selama ini mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," ujarnya, Senin (22/12/2025).
Selain mengawal proses hukum, Puspadaya juga memberikan perhatian pada kondisi korban yang mengalami dampak psikologis akibat kekerasan seksual. Pendampingan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan mental dan emosional korban.
Puspadaya bersama keluarga korban berharap tuntutan yang telah dibacakan jaksa dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil dan setimpal. Mereka berharap hukuman yang tegas dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
(jon)
Lihat Juga :