Mendagri Minta Penetapan UMP Paling Lambat 24 Desember, Pramono: Bismillah, Jakarta Selesai Lebih Cepat
Rabu, 17 Desember 2025 - 19:39 WIB
loading...
Ilustrasi/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Jakarta akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 lebih cepat dari tenggat waktu yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pramono mengaku, pihaknya telah mendapat laporan perihal Keputusan Presiden (Keppres) terkait UMP .
"Saya sudah mendapatkan laporan mengenai keputusan presiden tentang hal itu. Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha," ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Pramono menyampaikan kepada jajarannya untuk membuat rapat. Ia menyatakan, Jakarta tak boleh terlambat dalam penetapan UMP. "Saya sudah meminta untuk segera diadakan rapat. Kita tidak boleh terlambat, kita akan mendahului untuk penetapan UMP-nya," kata Pramono.
Baca Juga: Menaker Yassierli Tegaskan Aturan UMP 2026 Disusun Lewat Kajian Panjang
Pramono mengatakan, memang besaran UMP itu ada kisarannya. "Sehingga dengan demikian tinggal di range itulah dicari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh," katanya.
Saat disinggung perihal tenggat waktu dari Kemendagri, Pramono menyatakan, pihaknya bakal memutuskan UMP dalam waktu dekat. "Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat," pungkas Pramono.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Kata Tito, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK. "Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten [atau kota], tapi 'dapat'," ujar Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia pun menekankan agar proses penetapan tersebut berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025.
"Saya sudah mendapatkan laporan mengenai keputusan presiden tentang hal itu. Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha," ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Pramono menyampaikan kepada jajarannya untuk membuat rapat. Ia menyatakan, Jakarta tak boleh terlambat dalam penetapan UMP. "Saya sudah meminta untuk segera diadakan rapat. Kita tidak boleh terlambat, kita akan mendahului untuk penetapan UMP-nya," kata Pramono.
Baca Juga: Menaker Yassierli Tegaskan Aturan UMP 2026 Disusun Lewat Kajian Panjang
Pramono mengatakan, memang besaran UMP itu ada kisarannya. "Sehingga dengan demikian tinggal di range itulah dicari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh," katanya.
Saat disinggung perihal tenggat waktu dari Kemendagri, Pramono menyatakan, pihaknya bakal memutuskan UMP dalam waktu dekat. "Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat," pungkas Pramono.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Kata Tito, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK. "Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten [atau kota], tapi 'dapat'," ujar Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia pun menekankan agar proses penetapan tersebut berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025.
(zik)
Lihat Juga :