Disiplinkan Masyarakat Selama PSBB, Aparat Gabungan Sisir Jakarta Barat Setiap Hari

Selasa, 15 September 2020 - 22:02 WIB
loading...
Disiplinkan Masyarakat...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Menyadari meningkatnya pasien Covid-19 di Jakarta Barat yang sejak siang tadi mencapai 4.909 jiwa, membuat pemkot setempat semakin mengencarkan disiplin kepada warga. Tim gabungan dari Tiga Pilar mulai dibentuk untuk monitoring aktivitas warga dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko meresmikan tim tersebut Selasa (15/9/2020), di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan. Tim yang berjumlah delapan grup ini akan berkeliling mengendarai motor besar ke sejumlah kawasan demi memonitoring pelaksanaan PSBB.

“Ada delapan unit yang akan berkeliling Jakarta Barat setiap harinya. Mereka terdiri dari dua sepeda motor TNI, dua sepeda motor polisi, dua sepeda motor Satpol PP, dan dua sepeda motor Dishub,” ujar Yani Wahyu. (Baca juga: 380.000 TNI/Polri Bantu Awasi PSBB di Jakarta)

Yani memaparkan, posko tim berada di kantor kecamatan. Tak hanya menindak warga yang nakal, tim juga akan berkeliling untuk menindak pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi atau denda sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Sanksi atau denda progresif juga mulai dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Seperti saat menemukan warga tak bermasker akan dikenakan kerja sosial satu jam atau denda Rp250 ribu.

Apabila ada warga yang mengulangi kesalahannya, denda progresif diberikan, yakni dua kali kerja sosial selama dua jam atau denda Rp500 ribu. (Baca juga: 3.022 Orang Terjaring Razia Masker pada PSBB Total Hari Pertama)

Begitupun dengan sektor usaha, bila menemukan ada yang positif maka ditutup 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan. Sedangkan bila satu kali tidak ikuti protokol kesehatan, maka ditutup selama 3x24 jam.

"Tapi bila dua kali melanggar protokol kesehatan maka denda Rp50 juta. Seterusnya sampai tiga kali pelanggaran Rp150 juta," papar Yani.

Yani memastikan pelaku usaha yang terlambat membayar denda, maka akan dicabut izin usahanya. "Tapi yang paling penting bukan pergubnya, bukan dendanya, tapi penyelamatan jiwa masyarakat. Dimana masyarakat selamat dan sehat," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluhkan Tumpukan Sampah,...
Keluhkan Tumpukan Sampah, Warga Kebon Jeruk Desak Sudin LH Lakukan Pembersihan
Kembangan Selatan Sabet...
Kembangan Selatan Sabet Juara 1 Lomba Kelurahan Tingkat Kota Jakarta Barat 2024
Sudah Pungut Retribusi,...
Sudah Pungut Retribusi, Kawasan Parkir Wali Kota Jakbar Dianggap Tidak Aman
Rekomendasi
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Layanan, ShopeeFood Fokus Dorong Pengembangan Kompetensi Mitra Pengemudi
Fany Sulf Sentil Fenomena...
Fany Sulf Sentil Fenomena Netizen Suka Komentar Lewat Lagu Orang-Orang
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Berita Terkini
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Infografis
Bahaya! Sarapan Gorengan...
Bahaya! Sarapan Gorengan Setiap Hari Bisa Picu Penyakit Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved