Dua Hari Operasi Yustisi COVID-19 Polres Simalungun Tindak 1.000 Pelanggar

Selasa, 15 September 2020 - 20:09 WIB
loading...
Dua Hari Operasi Yustisi COVID-19 Polres Simalungun Tindak 1.000 Pelanggar
Pelaku pelanggar protokol kesehatan diberikan pembinaan dengan sanksi push up oleh petugas gabungan Polres,Kodim Simalungun dan Satpol PP dalam Operasi Yustisi Covid 19.(Foto/Ist)
A A A
SIMALUNGUN - Polres Simalungun menindak 1.000 pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah selama dua hari pelaksanaan Operasi Yustisi COVID-19.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo ,Selasa (15/9/2020) mengatakan, operasi yang dilaksanakan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan tindak lanjut Inpres Presiden Jokowi Nomor 06/2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan, di wilayah hukum Polres Simalungun.

Selain itu mensosialisasikan Perkab Simalungun Nomor 26/ 2020 tentang peningkatan disiplin dan oenegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Simalungun. (BACA JUGA: Bupati Serdang Bedagai Soekirman Positif Terpapar COVID-19)

" Sanksi yang diberikan membersihkan atau memungut sampah,serta sanksi pembinaan yang diharapkan dapat memberikan efek jera," sebut Agus.

Operasi ini bertujuan supaya masyarakat dapat disiplin menggunakan masker dikegiatan sehari-hari.

Kabag OPS Polres Simalungun Kompol Suryanto, mengharapkan dengan dilaksanakannya operasi penyebaran dan klaster baru dapat ditekan. (BACA JUGA: Diterjang Hujan Angin, 1 Sekolah dan 2 Rumah di Medan Roboh)

Pihaknya bersama Satpol PP Pemkab Simalungun kata Suryanto, juga menyampaikan sosialisasi Perkab Simalungun Nomor 26/ 2020 kepada pelaku UMKM yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun, seperti
rumah makan yang harus membuat fasilitas protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan sebelum masuk, mengatur jarak atau meja makan serta dapat mengingatkan calon pembeli untuk menggunkan masker terlebih dahulu.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6114 seconds (0.1#10.140)