Dirut Terra Drone Jadi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup
Kamis, 11 Desember 2025 - 16:30 WIB
loading...
Polisi menangkap Dirut PT Terra Drone Indonesia berinisial MW, terkait kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia berinisial MW, terkait kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Semalam kita gelarkan (perkara), kita tersangkakan semalam,” kata Roby kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Ini Identitas Korban Tewas Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran
Roby menjelaskan, MW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Semalam kita gelarkan (perkara), kita tersangkakan semalam,” kata Roby kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Ini Identitas Korban Tewas Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran
Roby menjelaskan, MW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara seumur hidup.
Lihat Juga :