Tinjau Gedung Terra Drone usai Kebakaran, Mendagri Soroti Sertifikasi Laik Fungsi
Rabu, 10 Desember 2025 - 13:52 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian meninjau langsung Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Gedung tersebut terbakar dahsyat pada Selasa (9/12/2025) yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau langsung Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Gedung tersebut terbakar dahsyat pada Selasa (9/12/2025) yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia.
Tito menyoroti aturan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah gedung. PBG ini diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca juga: Pramono Akan Cek Perizinan Gedung di Jakarta Pascakebakaran Terra Drone
"Nah, salah satu syarat untuk Persetujuan Bangunan Gedung itu adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," kata Tito.
Salah satu poin dalam SLF tersebut terkait pencegahan atau mitigasi terjadinya kebakaran dalam gedung. Sehingga, sebelum diterbitkan sertifikatnya, Dinas Pemadam Kebarakan akan memeriksa kondisi gedungnya terlebih dahulu.
'Syaratnya salah satunya Dinas Pemadam Kebakaran akan melihat apakah tempat itu ada alat pemadam kebakaran? Kemudian apakah di tempat itu ada, misalnya jalur evakuasi? Sprinkler, bila terjadi kebakaran untuk memadamkan cepat, dan lain-lain," ungkapnya.
Mendagri telah memerintahkan tim di kementeriannya untuk mendalami terkait aturan mengenai PBG tersebut. Biasanya aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).
Tito juga menyoroti tidak adanya pengawasan yang dilakukan secara berkala setelah izin pembangunan gedung itu disetujui. Dia membandingkan dengan mekanisme pengawasan terhadap kendaraan umum.
"Saya tanya, tidak ada regulasi untuk diperiksa secara reguler. Misalnya setahun sekali atau dua tahun sekali. Kalau kendaraan umum kan ada, ada uji KIR-nya, uji diuji ulang lagi kendaraan umum. Nah, apakah untuk gedung-gedung juga, terutama gedung-gedung yang high risk, risiko tinggi, itu diperlukan untuk pengecekan reguler supaya tidak terulang lagi peristiwa ini," ujar mantan Kapolri itu.
Tito menyoroti aturan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah gedung. PBG ini diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca juga: Pramono Akan Cek Perizinan Gedung di Jakarta Pascakebakaran Terra Drone
"Nah, salah satu syarat untuk Persetujuan Bangunan Gedung itu adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," kata Tito.
Salah satu poin dalam SLF tersebut terkait pencegahan atau mitigasi terjadinya kebakaran dalam gedung. Sehingga, sebelum diterbitkan sertifikatnya, Dinas Pemadam Kebarakan akan memeriksa kondisi gedungnya terlebih dahulu.
'Syaratnya salah satunya Dinas Pemadam Kebakaran akan melihat apakah tempat itu ada alat pemadam kebakaran? Kemudian apakah di tempat itu ada, misalnya jalur evakuasi? Sprinkler, bila terjadi kebakaran untuk memadamkan cepat, dan lain-lain," ungkapnya.
Mendagri telah memerintahkan tim di kementeriannya untuk mendalami terkait aturan mengenai PBG tersebut. Biasanya aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).
Tito juga menyoroti tidak adanya pengawasan yang dilakukan secara berkala setelah izin pembangunan gedung itu disetujui. Dia membandingkan dengan mekanisme pengawasan terhadap kendaraan umum.
"Saya tanya, tidak ada regulasi untuk diperiksa secara reguler. Misalnya setahun sekali atau dua tahun sekali. Kalau kendaraan umum kan ada, ada uji KIR-nya, uji diuji ulang lagi kendaraan umum. Nah, apakah untuk gedung-gedung juga, terutama gedung-gedung yang high risk, risiko tinggi, itu diperlukan untuk pengecekan reguler supaya tidak terulang lagi peristiwa ini," ujar mantan Kapolri itu.
(jon)
Lihat Juga :