40 Desa Zona Merah Covid-19, Pemkab Bekasi Batasi Aktivitas Warga Sampai Jam 9 Malam
Selasa, 15 September 2020 - 17:32 WIB
loading...
Pemkab Bekasi menerapkan pembatasan aktivitas warga dan operasional pertokoan di 14 kecamatan yang masuk dalam daftar zona merah Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
BEKASI - Pemkab Bekasi menerapkan pembatasan aktivitas warga dan operasional pertokoan di 14 kecamatan yang masuk dalam daftar zona merah Covid-19. Aktivitas warga hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB, adapun oeprasional pertokoan pukul 18.00 WIB.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja mengatakan, pembatasan itu berupa aktivitas warga yang dibatasi dan operasional pertokoan dari tingkat kecamatan hingga tingkat desa.”Kita batasi aktivitas warga dan operasional pertokoan,” katanya kepada SINDOnews, Selasa (15/9/2020).
Pemkab Bekasi, lanjut Eka, memilih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) mulai hari ini hingga seterusnya sebagaimana arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepaada wilayah Bodebek. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini menegaskan untuk operasional pertokoan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara aktivitas malam hari hanya sampai pukul 21.00 WIB.
"Aktivitas warga hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB. Kalau tidak ada kepentingan, mendingan warga tetap berada di rumah,” tegasnya. (Baca: 40 Desa di Kabupaten Bekasi Masuk Zona Merah Covid-19)
Terkait memerahnya 40 desa, Eka menjelaskan, adanya pembatasan secara total pada zona merah di tingkat desa. Dimana, aktivitas warga di satu desa yang menjadi zona merah baik itu toko- toko atau aktivitas warga akan lebih dipertegas dalam penindakannya. Artinya, semua hal dari mulai kegiatan dan aktivitas masyarakat dibatasi.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja mengatakan, pembatasan itu berupa aktivitas warga yang dibatasi dan operasional pertokoan dari tingkat kecamatan hingga tingkat desa.”Kita batasi aktivitas warga dan operasional pertokoan,” katanya kepada SINDOnews, Selasa (15/9/2020).
Pemkab Bekasi, lanjut Eka, memilih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) mulai hari ini hingga seterusnya sebagaimana arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepaada wilayah Bodebek. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini menegaskan untuk operasional pertokoan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara aktivitas malam hari hanya sampai pukul 21.00 WIB.
"Aktivitas warga hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB. Kalau tidak ada kepentingan, mendingan warga tetap berada di rumah,” tegasnya. (Baca: 40 Desa di Kabupaten Bekasi Masuk Zona Merah Covid-19)
Terkait memerahnya 40 desa, Eka menjelaskan, adanya pembatasan secara total pada zona merah di tingkat desa. Dimana, aktivitas warga di satu desa yang menjadi zona merah baik itu toko- toko atau aktivitas warga akan lebih dipertegas dalam penindakannya. Artinya, semua hal dari mulai kegiatan dan aktivitas masyarakat dibatasi.
Lihat Juga :