3.022 Orang Terjaring Razia Masker pada PSBB Total Hari Pertama

Selasa, 15 September 2020 - 16:25 WIB
loading...
3.022 Orang Terjaring...
Sebanyak 3.022 orang kedapatan tidak menggunakan masker pada hari pertama pelaksanaan PSBB total di Jakarta, Senin 14 September 2020. SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Sebanyak 3.022 orang kedapatan tidak menggunakan masker pada hari pertama pelaksanaan PSBB total di Jakarta, Senin 14 September 2020. Kemudian sebanyak 2.868 orang diberikan hukuman membersihkan fasilitas umum dan sisanya membayar denda sebesar Rp250.000.

"2.868 orang pelanggar disuruh membersihkan fasilitas umum untuk melunasi kesalahan mereka. Sedangkan 154 orang sisanya membayar denda sebesar Rp250.000," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020). (Baca juga; 212 Warga Tak Bermasker Ditindak )

Arifin menegaksan, jumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker itu jauh lebih kecil ketimbang yang patuh menggunakan masker. Dia berharap masyarakat memiliki tanggungjawab untuk menjaga keselamatan bersama dari ancaman COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan.

Apalagi sosialisasi menggunakan masker dan alat pelindung lain sudah dilakukan Pemprov DKI sejak enam bulan lalu atau pada awal COVID-19 mewabah di Jakarta pada awal Maret 2020. "Kami akan terus mengawasi dengan ketat PSBB ini," pungkasnya.

PSBB total ini berlaku selama dua pekan ke depan. Kebijakan ini diterapkan setelah DKI Jakarta beberapa kali mengalami krisis tenaga kesehatan dan fasilitas rumah sakit akibat ledakan pasien COVID-19 pada fase transisi. (Baca juga; 380.000 TNI/Polri Bantu Awasi PSBB di Jakarta )

Pada PSBB kali ini, Pemprov DKI tetap menerapkan denda progresif bagi pelanggar yang berulang-ulang menabrak aturan. Berikut rincian denda progresif bagi warga yang tidak mengenakan masker:

-Satu kali tidak memakai masker: Kerja sosial 1 jam atau denda Rp250.000
- Dua kali tidak memakai masker: Kerja sosial 2 jam atau denda Rp500.000
- Tiga kali tidak memakai masker: Kerja sosial 3 jam atau denda Rp750.000
- Empat kali tidak memakai masker: Kerja sosial 4 jam atau denda Rp1 juta.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kubu Hasto Kristiyanto...
Kubu Hasto Kristiyanto Protes Hakim Pakai Masker, Ini Respons PN Jakarta Pusat
Legislator Golkar Sentil...
Legislator Golkar Sentil KPK Mau Larang Tersangka Pakai Masker, Alasannya Melanggar HAM
Mantan Penyidik: KPK...
Mantan Penyidik: KPK Perlu Punya Aturan Larang Tersangka Pakai Masker tapi Tak Sakit
Rekomendasi
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Keistimewaan dan Amalan...
Keistimewaan dan Amalan 10 Hari Pertama Bulan Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved