3.022 Orang Terjaring Razia Masker pada PSBB Total Hari Pertama

Selasa, 15 September 2020 - 16:25 WIB
loading...
3.022 Orang Terjaring...
Sebanyak 3.022 orang kedapatan tidak menggunakan masker pada hari pertama pelaksanaan PSBB total di Jakarta, Senin 14 September 2020. SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Sebanyak 3.022 orang kedapatan tidak menggunakan masker pada hari pertama pelaksanaan PSBB total di Jakarta, Senin 14 September 2020. Kemudian sebanyak 2.868 orang diberikan hukuman membersihkan fasilitas umum dan sisanya membayar denda sebesar Rp250.000.

"2.868 orang pelanggar disuruh membersihkan fasilitas umum untuk melunasi kesalahan mereka. Sedangkan 154 orang sisanya membayar denda sebesar Rp250.000," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020). (Baca juga; 212 Warga Tak Bermasker Ditindak )

Arifin menegaksan, jumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker itu jauh lebih kecil ketimbang yang patuh menggunakan masker. Dia berharap masyarakat memiliki tanggungjawab untuk menjaga keselamatan bersama dari ancaman COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan.

Apalagi sosialisasi menggunakan masker dan alat pelindung lain sudah dilakukan Pemprov DKI sejak enam bulan lalu atau pada awal COVID-19 mewabah di Jakarta pada awal Maret 2020. "Kami akan terus mengawasi dengan ketat PSBB ini," pungkasnya.

PSBB total ini berlaku selama dua pekan ke depan. Kebijakan ini diterapkan setelah DKI Jakarta beberapa kali mengalami krisis tenaga kesehatan dan fasilitas rumah sakit akibat ledakan pasien COVID-19 pada fase transisi. (Baca juga; 380.000 TNI/Polri Bantu Awasi PSBB di Jakarta )

Pada PSBB kali ini, Pemprov DKI tetap menerapkan denda progresif bagi pelanggar yang berulang-ulang menabrak aturan. Berikut rincian denda progresif bagi warga yang tidak mengenakan masker:

-Satu kali tidak memakai masker: Kerja sosial 1 jam atau denda Rp250.000
- Dua kali tidak memakai masker: Kerja sosial 2 jam atau denda Rp500.000
- Tiga kali tidak memakai masker: Kerja sosial 3 jam atau denda Rp750.000
- Empat kali tidak memakai masker: Kerja sosial 4 jam atau denda Rp1 juta.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kubu Hasto Kristiyanto...
Kubu Hasto Kristiyanto Protes Hakim Pakai Masker, Ini Respons PN Jakarta Pusat
Legislator Golkar Sentil...
Legislator Golkar Sentil KPK Mau Larang Tersangka Pakai Masker, Alasannya Melanggar HAM
Mantan Penyidik: KPK...
Mantan Penyidik: KPK Perlu Punya Aturan Larang Tersangka Pakai Masker tapi Tak Sakit
Rekomendasi
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Infografis
Pengkhianat Akan Diberi...
Pengkhianat Akan Diberi Tanda Bendera pada Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved