3.022 Orang Terjaring Razia Masker pada PSBB Total Hari Pertama

Selasa, 15 September 2020 - 16:25 WIB
loading...
3.022 Orang Terjaring...
Sebanyak 3.022 orang kedapatan tidak menggunakan masker pada hari pertama pelaksanaan PSBB total di Jakarta, Senin 14 September 2020. SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Sebanyak 3.022 orang kedapatan tidak menggunakan masker pada hari pertama pelaksanaan PSBB total di Jakarta, Senin 14 September 2020. Kemudian sebanyak 2.868 orang diberikan hukuman membersihkan fasilitas umum dan sisanya membayar denda sebesar Rp250.000.

"2.868 orang pelanggar disuruh membersihkan fasilitas umum untuk melunasi kesalahan mereka. Sedangkan 154 orang sisanya membayar denda sebesar Rp250.000," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020). (Baca juga; 212 Warga Tak Bermasker Ditindak )

Arifin menegaksan, jumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker itu jauh lebih kecil ketimbang yang patuh menggunakan masker. Dia berharap masyarakat memiliki tanggungjawab untuk menjaga keselamatan bersama dari ancaman COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan.

Apalagi sosialisasi menggunakan masker dan alat pelindung lain sudah dilakukan Pemprov DKI sejak enam bulan lalu atau pada awal COVID-19 mewabah di Jakarta pada awal Maret 2020. "Kami akan terus mengawasi dengan ketat PSBB ini," pungkasnya.

PSBB total ini berlaku selama dua pekan ke depan. Kebijakan ini diterapkan setelah DKI Jakarta beberapa kali mengalami krisis tenaga kesehatan dan fasilitas rumah sakit akibat ledakan pasien COVID-19 pada fase transisi. (Baca juga; 380.000 TNI/Polri Bantu Awasi PSBB di Jakarta )

Pada PSBB kali ini, Pemprov DKI tetap menerapkan denda progresif bagi pelanggar yang berulang-ulang menabrak aturan. Berikut rincian denda progresif bagi warga yang tidak mengenakan masker:

-Satu kali tidak memakai masker: Kerja sosial 1 jam atau denda Rp250.000
- Dua kali tidak memakai masker: Kerja sosial 2 jam atau denda Rp500.000
- Tiga kali tidak memakai masker: Kerja sosial 3 jam atau denda Rp750.000
- Empat kali tidak memakai masker: Kerja sosial 4 jam atau denda Rp1 juta.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kubu Hasto Kristiyanto...
Kubu Hasto Kristiyanto Protes Hakim Pakai Masker, Ini Respons PN Jakarta Pusat
Legislator Golkar Sentil...
Legislator Golkar Sentil KPK Mau Larang Tersangka Pakai Masker, Alasannya Melanggar HAM
Mantan Penyidik: KPK...
Mantan Penyidik: KPK Perlu Punya Aturan Larang Tersangka Pakai Masker tapi Tak Sakit
Rekomendasi
Modifikator Indonesia...
Modifikator Indonesia Ini Dapat Penghargaan Tertinggi IMI, Ini Sosoknya!
Perkuat Penyimpanan...
Perkuat Penyimpanan Pangan di Kalsel, Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog Kapasitas 3.500 Ton
Tantangan Backend Engineer...
Tantangan Backend Engineer Indonesia, Menjawab Tuntutan AI Workflow
Berita Terkini
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Infografis
Pengkhianat Akan Diberi...
Pengkhianat Akan Diberi Tanda Bendera pada Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved