Petani Kecil di Lebak Tahun 2026 Bebas Biaya PBB, Ini Alasannya
Rabu, 03 Desember 2025 - 16:03 WIB
loading...
Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menyatakan bakal membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan persawahan dengan luasnya di bawah 5.000 meter persegi. Foto/Ist
A
A
A
LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan persawahan dengan luasnya di bawah 5.000 meter persegi. Kebijakan tersebut, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada petani kecil yang selama ini menjadi penopang ketahanan pangan.
Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menyampaikan produktivitas sawah di Kabupaten Lebak cukup tinggi. Dari lahan 1 hektare, hasil panen sekali masa tanam dapat mencapai 7 ton Gabah Kering Panen (GKP).
Baca juga: Kemendagri Kaji Fatwa MUI soal Bangunan Berpenghuni Tak Layak Kena Pajak
Dengan harga gabah sekitar Rp6.500 per kilogram, total nilai panen setara Rp45,5 juta. Jika keuntungan dibagi dua, petani dapat memperoleh sekitar Rp22,75 juta per musim panen.
“Negara dan daerah yang maju adalah yang membuat rakyatnya bahagia. Kalau petani terbantu dan tidak terbebani pajak, tentu kesejahteraan akan meningkat,” jelas Hasbi.
Bupati juga menyampaikan bahwa program ini juga bagian dari dukungan Pemkab Lebak terhadap program prioritas nasional yaitu menciptakan ketahanan pangan di masyarakat.
Kata Hasbi, dari hasil verifikasi yang hampir rampung, tercatat 631.052 SPPT lahan berukuran di bawah setengah hektare, dengan sekitar 477.000 sertifikat terdata.
Baca juga: Fatwa Munas MUI 2025: Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Sementara itu, kategori khusus sawah di bawah 5.000 meter persegi mencatat angka signifikan, yakni 209.856 SPPT. Adapun jumlah SPPT sawah di bawah setengah hektare tercatat sekitar 30.667 SPPT, dengan luas rata-rata objek pajak sawah hanya 1.461 meter persegi.
“Ini harus kita reform. Sawah kecil tidak layak dibebani pajak yang justru menggerus pendapatan petani. Kita ingin PBB P2 lebih adil dan berpihak pada petani kecil,”tuturnya.
Hasbi menegaskan bahwa produktivitas pertanian di Lebak sebenarnya cukup baik. Dari satu hektare sawah. Namun demikian, biaya pengolahan tanah yang kini mencapai Rp10 juta per hektare membuat keuntungan petani semakin menipis. Bahkan di beberapa wilayah, biaya pengolahan bisa mencapai Rp21 juta, tergantung kondisi tanah.
Hasbi menyebut pembebasan PBB P2 menjadi langkah strategis agar beban petani berkurang, sekaligus menciptakan struktur pajak daerah yang lebih adil.
“Daerah yang maju adalah daerah yang membahagiakan rakyatnya. Kalau petani kecil terbantu, maka ekonomi bawah akan menguat. Itu tujuan utama reformasi PBB ini,” katanya .
Pemkab Lebak menargetkan skema baru PBB P2 ini dapat diterapkan bertahap dan dioptimalkan hingga tahun 2027, seiring proyeksi meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor lain yang dinilai lebih potensial.
Reformasi PBB P2 ini juga disebut sebagai upaya memastikan pajak diterapkan secara proporsional berdasarkan kemampuan dan kondisi objek pajak, bukan sekadar aturan umum yang membebani petani kecil.
Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menyampaikan produktivitas sawah di Kabupaten Lebak cukup tinggi. Dari lahan 1 hektare, hasil panen sekali masa tanam dapat mencapai 7 ton Gabah Kering Panen (GKP).
Baca juga: Kemendagri Kaji Fatwa MUI soal Bangunan Berpenghuni Tak Layak Kena Pajak
Dengan harga gabah sekitar Rp6.500 per kilogram, total nilai panen setara Rp45,5 juta. Jika keuntungan dibagi dua, petani dapat memperoleh sekitar Rp22,75 juta per musim panen.
“Negara dan daerah yang maju adalah yang membuat rakyatnya bahagia. Kalau petani terbantu dan tidak terbebani pajak, tentu kesejahteraan akan meningkat,” jelas Hasbi.
Bupati juga menyampaikan bahwa program ini juga bagian dari dukungan Pemkab Lebak terhadap program prioritas nasional yaitu menciptakan ketahanan pangan di masyarakat.
Kata Hasbi, dari hasil verifikasi yang hampir rampung, tercatat 631.052 SPPT lahan berukuran di bawah setengah hektare, dengan sekitar 477.000 sertifikat terdata.
Baca juga: Fatwa Munas MUI 2025: Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Sementara itu, kategori khusus sawah di bawah 5.000 meter persegi mencatat angka signifikan, yakni 209.856 SPPT. Adapun jumlah SPPT sawah di bawah setengah hektare tercatat sekitar 30.667 SPPT, dengan luas rata-rata objek pajak sawah hanya 1.461 meter persegi.
“Ini harus kita reform. Sawah kecil tidak layak dibebani pajak yang justru menggerus pendapatan petani. Kita ingin PBB P2 lebih adil dan berpihak pada petani kecil,”tuturnya.
Hasbi menegaskan bahwa produktivitas pertanian di Lebak sebenarnya cukup baik. Dari satu hektare sawah. Namun demikian, biaya pengolahan tanah yang kini mencapai Rp10 juta per hektare membuat keuntungan petani semakin menipis. Bahkan di beberapa wilayah, biaya pengolahan bisa mencapai Rp21 juta, tergantung kondisi tanah.
Hasbi menyebut pembebasan PBB P2 menjadi langkah strategis agar beban petani berkurang, sekaligus menciptakan struktur pajak daerah yang lebih adil.
“Daerah yang maju adalah daerah yang membahagiakan rakyatnya. Kalau petani kecil terbantu, maka ekonomi bawah akan menguat. Itu tujuan utama reformasi PBB ini,” katanya .
Pemkab Lebak menargetkan skema baru PBB P2 ini dapat diterapkan bertahap dan dioptimalkan hingga tahun 2027, seiring proyeksi meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor lain yang dinilai lebih potensial.
Reformasi PBB P2 ini juga disebut sebagai upaya memastikan pajak diterapkan secara proporsional berdasarkan kemampuan dan kondisi objek pajak, bukan sekadar aturan umum yang membebani petani kecil.
(shf)
Lihat Juga :