Gerakan Sedekah Pohon, Ekonomi Hijau dan Ekoteologi Filantropi Islam

Jum'at, 28 November 2025 - 09:01 WIB
loading...
Gerakan Sedekah Pohon,...
Prof. Dr. Ade Sofyan Mulazid, S.Ag., M.H, (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
A A A

Oleh:
Prof. Dr. Ade Sofyan Mulazid, S.Ag., M.H, (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), dan Yudhiarma MK, M.Si (mahasiswa S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Setiap 28 November 2025 diperingati sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI). Sejarah mencatat, pada awal November 2024, filantropi Islam di Tanah Air membuat sebuah terobosan signifikan dengan diluncurkannya Green Zakat Framework oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Bank Syariah Indonesia (BSI). Inisiatif strategis ini tidak sekadar memperluas, melainkan mentransformasi paradigma zakat konvensional. Secara fundamental, kerangka kerja ini dirancang untuk menggeser pemahaman publik mengenai zakat dari yang semata-mata dipandang sebagai instrumen filantropi untuk pengentasan kemiskinan, menjadi suatu kekuatan strategis yang mampu mendorong agenda pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan. Perlu digarisbawahi bahwa pendekatan ini sejalan dengan etika ekoteologi dalam Islam, yang menekankan tanggung jawab manusia (khalifah) untuk memelihara keseimbangan alam.

Lebih dari sekadar wacana, kerangka ini dioperasionalkan melalui serangkaian program yang komprehensif. Patut menjadi perhatian adalah komitmen dalam membangun kesadaran lingkungan secara luas, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang bagaimana instrumen keagamaan seperti zakat dapat berkontribusi langsung terhadap kesehatan ekosistem. Tak kalah penting, para mustahik sebagai penerima manfaat tidak hanya mendapat bantuan konsumtif, melainkan juga akan mendapatkan akses ke program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui skema ini, dana zakat diarahkan untuk mendukung aktivitas-aktivitas produktif yang selaras dengan prinsip-prinsip ekonomi hijau, seperti adopsi energi terbarukan, rehabilitasi lahan kritis, dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

Di Indonesia, gerakan berbasis komunitas seperti Gerakan Sedekah Pohon (GSP) menunjukkan potensi besar. Namun, potensi ini belum sepenuhnya terintegrasi dalam kerangka kebijakan ekonomi hijau nasional. Kerangka kebijakan yang ada cenderung melihat ekonomi hijau dari perspektif teknokratis dan kapitalistik, sehingga kurang menyentuh akar motivasi masyarakat akar rumput. Oleh karena itu, diperlukan sebuah pendekatan yang mampu menjembatani kesenjangan ini dengan merumuskan model ekonomi hijau yang tidak hanya berkelanjutan secara ekologis dan ekonomi, tetapi juga bermakna secara spiritual dan kultural bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Pendekatan ekoteologi filantropi Islam menawarkan lensa yang relevan untuk memahami dan memperkuat gerakan semacam GSP, dengan memadukan etika lingkungan dalam teologi Islam dan kekuatan filantropi sebagai pilar ekonominya.

Penelitian terdahulu telah banyak mengkaji ekonomi hijau (Smith et al., 2020), filantropi Islam (Abdullah, 2019), dan ekoteologi (Al-Jayyousi, 2021) secara terpisah. Kajian sistematis oleh Farooq et al. (2022) misalnya, memetakan publikasi tentang keuangan Islam berkelanjutan, namun belum menyentuh konteks gerakan sosial lingkungan berbasis komunitas. Studi lain mengeksplorasi wakaf untuk lingkungan (Hasan, 2021), tetapi analisisnya terbatas pada aspek legal dan belum membangun grand theory yang menghubungkannya dengan pilar ekonomi hijau. Identifikasi gap ini menunjukkan bahwa belum ada sintesis yang komprehensif antara ketiga domain tersebut, khususnya dalam konteks gerakan sosial di Indonesia. Penelitian ini hadir untuk mengisi celah tersebut dengan mengintegrasikan konsep ekoteologi filantropi Islam untuk menganalisis dan memformulasikan GSP sebagai sebuah pilar ekonomi hijau yang utuh.

Kebaruan penelitian ini terletak pada penyatuan tiga bidang ilmu yang biasanya terfragmentasi ekonomi hijau, ekoteologi Islam, dan filantropi Islam ke dalam satu kerangka analisis yang kohesif. Kontekstualisasi gerakan lokal dengan menempatkan Gerakan Sedekah Pohon bukan hanya sebagai studi kasus, tetapi sebagai model empiris untuk merekonstruksi konsep ekonomi hijau yang lebih inklusif dan berbasis nilai. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan teori ekonomi hijau dengan memasukkan dimensi spiritual-motivasional yang berasal dari ekoteologi, serta mekanisme pendanaan alternatif melalui filantropi Islam, yang selama ini diabaikan dalam wacana arus utama. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat berfungsi sebagai sebuah kanal inovatif yang merevitalisasi peran zakat dalam konteks kontemporer. Inisiatif ini dengan tegas menyatakan bahwa kontribusi zakat tidak berhenti pada peningkatan kesejahteraan sosial (falah), tetapi juga dapat dan harus dioptimalkan untuk mewujudkan kesejahteraan ekologis yang berkesinambungan, merefleksikan integrasi yang utuh antara dimensi ibadah, sosial, dan lingkungan.

Filantropi dan Konservasi Lingkungan

Rekonstruksi posisi filantropi Islam terutama zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) dalam arus wacana ekonomi hijau yang selama ini didominasi oleh pendekatan sekuler dan teknokratis. Temuan kami menunjukkan bahwa dengan merujuk pada prinsip maqashid al-shari'ah (tujuan syariah), khususnya hifzh al-bi'ah (pelestarian lingkungan), instrumen ZIS dapat mengalami pergeseran paradigma dari sekadar mekanisme bantuan sosial (social safety net) menjadi modal sosial-ekologis yang strategis (Abdullah, 2019; Al-Jayyousi, 2021). Integrasi ini bukanlah sekadar penambahan variabel, melainkan sebuah reorientasi filosofis yang menempatkan keberlanjutan ekologis sebagai bagian integral dari keadilan sosial dan ekonomi dalam Islam.

Lebih lanjut, penelitian ini mengungkap bahwa pendekatan ekoteologi berperan penting dalam memberikan legitimasi teologis dan pendorong motivasi intrinsik. Ayat-ayat Al-Qur'an seperti QS. Al-Baqarah: 60 yang menekankan keseimbangan (mizan) dan larangan berbuat kerusakan (ifsad) di muka bumi (QS. Al-A’raf: 56) memberikan landasan normatif yang kuat. Berbeda dengan insentif ekonomi yang bersifat ekstrinsik, kerangka ekoteologi ini membangun kesadaran bahwa aktivitas konservasi adalah manifestasi dari ibadah dan tanggung jawab kekhalifahan (istikhlaf), sehingga memastikan keberlanjutan program melampaui siklus pendanaan proyek (Gade, 2021).

Pada tataran operasional, analisis memetakan tiga model integrasi utama. Pertama, model langsung, di mana dana ZIS dialokasikan untuk kegiatan restorasi ekosistem konkret, seperti gerakan sedekah pohon untuk merehabilitasi lahan kritis. Kedua, model pemberdayaan ekonomi hijau, di mana dana ZIS digunakan sebagai modal usaha bagi mustahik (penerima manfaat) dalam sektor-sektor berkelanjutan seperti pertanian organik atau energi terbarukan. Ketiga, model kapasitas dan advokasi, yang memfokuskan dana pada pendidikan lingkungan dan peningkatan kesadaran masyarakat berbasis nilai-nilai keagamaan. Implementasi dari model pertama dapat diamati dalam Gerakan Sedekah Pohon (GSP) di Indonesia. Data lapangan menunjukkan bahwa GSP tidak hanya berhasil meningkatkan tutupan hijau di area tertentu, tetapi juga membangun narasi bahwa menanam pohon adalah bagian dari sedekah jariyah (amal yang mengalir pahalanya). Hal ini membedakannya secara signifikan dari program penghijauan pemerintah, karena GSP memanfaatkan modal sosial dan spiritual komunitas Muslim, yang menghasilkan tingkat partisipasi dan rasa kepemilikan (sense of ownership) yang lebih tinggi (Ibrahim & Hossain, 2022).

Inisiatif Green Zakat Framework yang diluncurkan oleh BAZNAS dan Bank Syariah Indonesia merupakan contoh canggih (sophisticated) dari model kedua dan ketiga. Kerangka ini secara institusional mengkodekan ulang tujuan distribusi zakat dengan memasukkan indikator keberlanjutan lingkungan. Misalnya, mustahik tidak hanya dinilai berdasarkan tingkat kemiskinannya, tetapi juga potensinya untuk dikembangkan menjadi pelaku usaha dalam ekonomi hijau. Langkah ini merupakan terobosan kebijakan yang mentransformasikan zakat dari alat redistribusi menjadi instrumen transformasi sosial-ekologis (Thontowi & Al-Faruq, 2023).

Analisis dampak menunjukkan bahwa integrasi ini menciptakan multiplier effect yang positif. Selain dampak ekologis langsung (penyerapan karbon, konservasi air), program seperti GSP dan Green Zakat menciptakan mata rantai ekonomi hijau yang melibatkan mustahik. Mustahik tidak lagi diposisikan sebagai objek pasif, tetapi sebagai subjek aktif sebagai petani konservasi, pengelola sampah terpadu, atau teknisi energi surya sehingga memberdayakan mereka secara ekonomi sekaligus melestarikan lingkungan (Khan & Asif, 2021). Namun, temuan ini juga mengungkap sejumlah tantangan kritis. Tantangan utama terletak pada aspek tata kelola dan akuntabilitas. Membangun sistem verifikasi yang kredibel untuk memastikan bahwa dana ZIS benar-benar digunakan untuk program berkelanjutan memerlukan kapasitas kelembagaan yang tinggi. Selain itu, terdapat keragaman interpretasi fikih di masyarakat mengenai kebolehan menyalurkan zakat untuk tujuan non-konsumtif seperti konservasi, yang dapat menghambat adopsi model ini secara luas (Wilson, 2022).

Untuk mengatasi tantangan tata kelola, penelitian ini mengusulkan perlunya pengembangan sistem metrik dampak yang terstandarisasi. Sistem ini harus mampu mengkuantifikasi tidak hanya output (jumlah pohon yang ditanam), tetapi juga outcome (peningkatan pendapatan mustahik, pengurangan emisi) dan dampak jangka panjang (perubahan perilaku masyarakat). Teknologi seperti blockchain dapat dimanfaatkan untuk menciptakan jejak audit yang transparan dari donor hingga ke penerima manfaat, sehingga membangun kepercayaan publik (Noor & Siddiqi, 2020). Mengatasi tantangan fikih memerlukan strategi komunikasi yang efektif. Sosialisasi perlu ditekankan pada konsep maslahah (kebaikan bersama) dan pencegahan mafsadah (kerusakan). Argumen bahwa kerusakan lingkungan adalah ancaman bagi kehidupan (daruriyat) yang harus diatasi, dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk memprioritaskan konservasi. Pendidikan "Fikih Lingkungan" bagi para dai, ulama, dan masyarakat menjadi kunci untuk mendobrak pemahaman yang sempit mengenai pemanfaatan dana ZIS (Khalid, 2021).

Lebih lanjut menemukan bahwa kerangka filantropi Islam berbasis ekoteologi ini memiliki koherensi yang tinggi dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB. Kontribusinya tidak hanya pada SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim) dan SDG 15 (Ekosistem Daratan), tetapi juga pada SDG 1 (Tanpa Kemiskinan) melalui pemberdayaan ekonomi, dan SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui kolaborasi antara lembaga keagamaan, perbankan syariah, dan pemerintah. Kontribusi teoritis utama dari penelitian ini adalah keberhasilannya dalam mensintesis tiga ranah diskursus yang biasanya terpisah: ekonomi hijau, ekoteologi Islam, dan filantropi Islam. Sintesis ini menghasilkan sebuah kerangka analitik baru yang memungkinkan para akademisi dan praktisi untuk merancang dan mengevaluasi program pembangunan dengan perspektif yang lebih holistik, yang memadukan efisiensi ekonomi, keadilan sosial, kesalehan spiritual, dan keberlanjutan ekologis.

Integrasi filantropi Islam ke dalam program konservasi lingkungan melalui lensa ekoteologi bukan hanya mungkin, tetapi juga sangat potensial. Gerakan Sedekah Pohon dan Green Zakat Framework telah membuktikan validitas empiris dari konsep ini. Implikasi kebijakannya adalah perlunya regulator seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuat regulasi yang mendukung dan memfasilitasi konvergensi antara sektor filantropi Islam dan agenda ekonomi hijau nasional. Dengan demikian, potensi dana umat yang sangat besar dapat dimobilisasi secara optimal untuk membangun ketahanan ekologis dan sosial di Indonesia dan dunia Muslim pada umumnya.

Ekoteologi Filantropi untuk Ekonomi Hijau

Filantropi Islam (ZISWAF) mengalami perluasan makna dari sekadar instrument bantuan sosial (social safety-net) menjadi kekuatan strategis untuk transformasi ekologis. Berdasarkan prinsip maqashid al-shari'ah, khususnya hifzh al-bi'ah (pelestarian lingkungan), dana ZISWAF tidak lagi hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar (al-dharuriyyat), tetapi juga pada perlindungan terhadap ekosistem sebagai prasyarat keberlangsungan hidup (Al-Jayyousi, 2021). Temuan ini merekonstruksi wacana filantropi dengan menempatkan konservasi lingkungan sebagai tujuan syariah yang setara dengan pengentasan kemiskinan. Lebih dari sekadar kerangka hukum, ekoteologi berfungsi sebagai pendorong partisipasi dan keberlanjutan yang powerful. Konsep khalifah fil al-ardh (wakil di bumi) dan amanah (titipan) menciptakan motivasi intrinsik yang melampaui insentif material. Partisipasi dalam gerakan seperti Sedekah Pohon, misalnya, tidak hanya dimaknai sebagai aksi ekologis, tetapi sebagai bentuk ibadah dan tanggung jawab teologis. Pendekatan ini menjamin keberlanjutan program karena didorong oleh nilai-nilai spiritual yang mengakar, bukan hanya oleh siklus pendanaan proyek (Gade, 2022).

Berdasarkan pemetaan empiris, penelitian ini mengidentifikasi tiga model integrasi yang operasional. Pertama, model filantropi-restoratif, di mana dana digunakan langsung untuk rehabilitasi ekosistem (contoh: wakaf hutan). Kedua, model filantropi-empowerment, yang memanfaatkan dana untuk menciptakan mata pencaharian hijau bagi mustahik, seperti pertanian berkelanjutan atau energi terbarukan komunitas. Ketiga, model filantropi-edukasi, yang berfokus pada pembangunan kesadaran lingkungan berbasis nilai-nilai Islam (Ibrahim & Hossain, 2022). Inisiatif Green Zakat Framework oleh BAZNAS dan Bank Syariah Indonesia merupakan perwujudan canggih dari model filantropi-empowerment. Kerangka ini secara kelembagaan mengintegrasikan kriteria Environmental, Social, and Governance (ESG) ke dalam kanal distribusi zakat. Mustahik tidak hanya dinilai berdasarkan kriteria kemiskinan, tetapi juga potensinya untuk menjadi pelaku dalam ekonomi sirkular, seperti pengelola sampah atau petani organik. Ini merupakan lompatan dari zakat yang bersifat karitatif-reaktif menuju zakat yang transformatif-proaktif (Thontowi & Al-Faruq, 2023).

Analisis dampak menunjukkan bahwa integrasi ini menciptakan positive feedback loop. Program pemberdayaan berbasis lingkungan tidak hanya meningkatkan pendapatan mustahik, tetapi juga mengurangi tekanan terhadap sumber daya alam. Sebagai contoh, program sedekah pohon buah-buahan bernilai ekonomi (seperti alpukat atau mangga) menghasilkan manfaat tiga lapis: penyerapan karbon (ecological benefit), hasil panen yang meningkatkan pendapatan (economic benefit), dan pemenuhan gizi masyarakat (social benefit) (Khan & Asif, 2021). Kontribusi finansialnya sangat signifikan. Potensi dana ZISWAF di Indonesia yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun merupakan sumber pembiayaan alternatif yang vital untuk mengisi kesenjangan pendanaan hijau (green financing gap). Berbeda dengan investasi komersial yang menuntut imbal hasil tinggi, dana filantropi ini bersifat lebih sabar (patient capital) dan dapat dialokasikan ke proyek-proyek berimpact sosial-ekologis tinggi meski dengan return finansial moderat, seperti rehabilitasi lahan gambut (Wilson, 2022).

Temuan kritis mengidentifikasi tantangan utama dalam tata kelola dan akuntabilitas. Membangun sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan (MPE) yang kredibel untuk melacak dampak ekologis dari dana ZISWAF merupakan hal yang kompleks. Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang kuat, integrasi ini berisiko terhadap pada greenwashing filantropi, yang dapat menggerogoti kepercayaan publik (Noor & Siddiqi, 2020). Untuk mengatasi hal ini, penelitian mengusulkan adopsi teknologi seperti blockchain dan Internet of Things (IoT). Blockchain dapat menciptakan ledger yang terdesentralisasi dan transparan untuk setiap transaksi dana, sementara sensor IoT dapat melaporkan data real-time tentang perkembangan pohon yang ditanam atau sistem energi terbarukan yang dibiayai. Ini memastikan bahwa donatur dapat menyaksikan langsung dampak sedekah mereka (Khalid, 2021).

Patut dicatat, kerangka filantropi Islam hijau ini menunjukkan koherensi tinggi dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB. Kontribusinya bersifat multi-sektoral, tidak hanya terhadap SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim) dan SDG 15 (Ekosistem Daratan), tetapi juga SDG 1 (Tanpa Kemiskinan) melalui pemberdayaan, SDG 2 (Tanpa Kelaparan) via pertanian berkelanjutan, dan SDG 7 (Energi Bersih dan Terjangkau) (UNEP, 2021). Kontribusi unik filantropi Islam terletak pada kemampuannya memobilisasi modal sosial-spiritual. Berbeda dengan pendekatan top-down pemerintah atau proyek CSR korporat, gerakan seperti Sedekah Pohon memanfaatkan jaringan masjid, pesantren, dan komunitas religius. Pendekatan dari bawah ini (grassroot) menciptakan rasa memiliki yang tinggi, memastikan adopsi dan perawatan jangka panjang, serta membangun ketahanan komunitas (community resilience) (Dien, 2023).

Kebaruan penelitian ini terletak pada sintesisnya yang sukses menghubungkan tiga diskursus yang biasanya terisolasi: ekonomi hijau, keuangan Islam, dan ekoteologi. Sintesis ini menghasilkan model "Ekonomi Hijau Berbasis Ekoteologi Filantropi Islam", sebuah kerangka yang menawarkan jalan ketiga selain kapitalisme hijau dan negara dalam mendorong transisi berkelanjutan yang inklusif dan bermakna secara kultural. Implikasi kebijakannya adalah perlunya pemerintah menciptakan regulasi yang memfasilitasi dan memberi insentif bagi lembaga filantropi Islam untuk berinvestasi dalam proyek hijau. Untuk riset mendatang, eksplorasi lebih lanjut mengenai pengukuran dampak terintegrasi (sosial-ekologis-spiritual) dan studi komparatif dengan filantropi agama lain akan memperkaya khazanah akademik di bidang ini.

Kerangka Operasional untuk Keberlanjutan Holistik

Maqasid al-Shari’ah menawarkan kerangka teleologis yang komprehensif untuk menyelaraskan agenda ekonomi hijau dengan nilai-nilai Islam. Lima tujuan pokok (al-daruriyyat al-khams) penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta tidak lagi dapat dipandang secara atomistik. Dalam konteks krisis ekologis kontemporer, kelestarian lingkungan (hifzh al-bi'ah) muncul sebagai prasyarat mendasar (muqaddimah daruriyyah) untuk mewujudkan kelima tujuan tersebut secara utuh (Auda, 2019). Tanpa air bersih, udara sehat, dan ekosistem yang stabil, perlindungan jiwa, akal, dan keturunan mustahil dicapai. Temuan penelitian ini memperkuat argumen para sarjana kontemporer yang memposisikan hifzh al-bi'ah (pelestarian lingkungan) sebagai pilar keenam Maqasid yang bersifat implisit namun fundamental. Analisis teks-teks primer mengungkap bahwa etika ekologis Islam, yang tercermin dalam konsep mizan (keseimbangan) dan larangan ifsad (kerusakan), sebenarnya merupakan jiwa dari seluruh daruriyyat. Dengan demikian, integrasi hifzh al-bi'ah bukanlah inovasi yang meminggirkan teks, melainkan sebuah ijtihad kontekstual untuk mengaktualisasikan semangat Maqasid di era Antroposen (Al-Jayyousi, 2021).

Kerangka Maqasid yang telah diperluas ini menemukan kanal operasionalnya yang paling strategis melalui filantropi Islam (ZISWAF). Instrumen ini berfungsi sebagai mekanisme finansial yang secara intrinsik selaras dengan tujuan kolektif (maslahah ammah). Sebagai contoh, pendistribusian zakat tidak lagi hanya berfokus pada memenuhi kebutuhan konsumtif mustahik, tetapi dialihkan untuk membangun ketahanan ekologis-ekonomi mereka, seperti melalui program pertanian regeneratif yang sekaligus menjamin hifzh al-mal (pelestarian harta) dan hifzh al-nafs (pelestarian jiwa) (Dusuki & Bouheraoua, 2021). Penerapan kerangka ini dapat diamati dalam inisiatif Green Zakat Framework. Melalui lensa Maqasid, kerangka ini bukan sekadar program tambahan, melainkan reorientasi filosofis. Alokasi dana zakat untuk energi terbarukan, misalnya, secara simultan mencapai beberapa tujuan: 1) Hifzh al-Nafs: dengan mengurangi polusi udara; 2) Hifzh al-Mal: dengan menciptakan sumber energi yang berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan impor; dan 3) Hifzh al-Nasl: dengan memastikan ketersediaan sumber daya untuk generasi mendatang (Thontowi & Al-Faruq, 2023).

Lebih lanjut, instrumen wakaf uang (cash waqf) memberikan kontribusi unik yang bersifat permanen dan berkelanjutan. Dana wakaf dapat dikonsolidasikan untuk membiayai aset-aset produktif hijau jangka panjang, seperti pembangkit listrik tenaga surya komunitas atau hutan wakaf. Hasil pengelolaan (mauquf 'alaih) dari aset-aset ini kemudian didistribusikan kembali untuk program-program sosial dan lingkungan, menciptakan siklus keberlanjutan finansial-ekologis yang selaras dengan prinsip hifzh al-mal dalam artinya yang paling luas (Hasan, 2020). Analisis Maqasid juga memberikan respons teologis yang tangguh terhadap isu keadilan antargenerasi (intergenerational justice), yang menjadi jantung ekonomi hijau. Prinsip ini secara eksplisit tercermin dalam tujuan hifzh al-nasl (melindungi keturunan). Tindakan eksploitatif yang merusak lingkungan bagi keuntungan sesaat dengan jelas melanggar Maqasid, karena mengorbankan hak generasi mendatang atas sumber daya yang sehat dan layak. Filantropi Islam, dengan visi jangka panjangnya, menjadi instrument utama untuk mewujudkan keadilan ini (Kamla & Rammal, 2021).

Temuan menarik lainnya adalah tingginya tingkat koherensi antara kerangka Maqasid dan SDGs. Sebagai contoh, hifzh al-nafs berkorelasi dengan SDG 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera), hifzh al-'aql dengan SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), dan hifzh al-bi'ah dengan sebagian besar tujuan lingkungan dalam SDGs. Filantropi Islam yang dikelola dengan paradigma Maqasid secara alami menjadi kendaraan untuk mencapai target-target SDGs dengan perspektif nilai yang khas (Mohamed & Saifuddin, 2022). Dalam konteks praktis, penerapan Maqasid juga berfungsi sebagai tameng terhadap greenwashing. Prinsip ikhlas (keikhlasan) dan istislah (mencari kemaslahatan) dalam Maqasid menuntut agar setiap inisiatif hijau harus memiliki dampak nyata dan tidak hanya sekadar pencitraan. Integrasi ini mendorong lembaga filantropi untuk mengembangkan sistem metrik dampak yang ketat, memastikan bahwa dana umat benar-benar berkontribusi pada maslahah yang terukur (Wilson, 2022).

Kontribusi teoritis utama penelitian ini adalah penyatuan tiga domain yang sering dibahas secara terpisah: Maqasid al-Shari'ah (hukum dan filsafat Islam), ekonomi hijau (ekonomi lingkungan), dan filantropi Islam (keuangan sosial Islam). Sintesis ini menghasilkan "Kerangka Maqasid untuk Keberlanjutan Holistik" yang menawarkan landasan filosofis yang kokoh dan kerangka evaluasi yang komprehensif untuk menilai program-program keberlanjutan. Implikasi kebijakan dari temuan ini adalah mendesaknya untuk merancang regulasi yang memfasilitasi konvergensi ini. Otoritas keuangan syariah dan kementerian lingkungan perlu bersama-sama menyusun Pedoman Teknis Zakat dan Wakaf Hijau yang berlandaskan indikator Maqasid. Hal ini akan menciptakan ekosistem yang mendukung bagi lembaga filantropi untuk berinovasi tanpa khawatir melanggar prinsip syariah (Noor & Siddiqi, 2020). Kerangka teoritis ini divalidasi oleh Gerakan Sedekah Pohon (GSP). Analisis menunjukkan bahwa GSP secara operasional menerjemahkan hifzh al-bi'ah dan hifzh al-nafs. Lebih dari itu, dengan melibatkan komunitas lokal dalam perawatan pohon, GSP juga memperkuat hifzh al-'aql melalui pendidikan lingkungan dan hifzh al-nasl dengan mempersiapkan warisan ekologis. Ini membuktikan bahwa sebuah aksi filantropi sederhana dapat mendukung multiple objectives dalam Maqasid secara simultan (Ibrahim & Hossain, 2022).

Kesimpulan

Penelitian ini, telah membangun sebuah argumen koheren bahwa Gerakan Sedekah Pohon (GSP) dan inisiatif serupa bukan sekadar aksi filantropi karitatif, melainkan perwujudan empiris dari sebuah kerangka teoritis yang lebih luas Ekonomi Hijau Berbasis Ekoteologi Filantropi Islam. Sintesis ini merupakan kontribusi utama studi, yang berhasil menjembatani diskursus yang terfragmentasi antara ekonomi hijau, ekoteologi, dan filantropi Islam. Analisis menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak hanya menawarkan mekanisme pendanaan alternatif melalui instrumen ZISWAF, tetapi yang lebih penting, memberikan landasan motivasi spiritual dan legitimasi teologis yang kuat bagi partisipasi masyarakat dalam konservasi lingkungan. Dengan memposisikan hifzh al-bi'ah sebagai pilar fundamental dalam Maqasid al-Shari'ah, model ini memastikan bahwa keberlanjutan ekologis terintegrasi secara intrinsik dengan keadilan sosial dan spiritualitas, sehingga menghasilkan transisi hijau yang lebih inklusif dan bermakna secara kultural
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
Baznas RI Ajak Mahasiswa...
Baznas RI Ajak Mahasiswa UIN Sunan Kudus Jadi Penggerak Zakat
Dharma Jaya Partisipasi...
Dharma Jaya Partisipasi Program Bedah Rumah Baznas Bazis DKI
Gelar Dapur Rakyat Ramadan,...
Gelar Dapur Rakyat Ramadan, Baznas Bazis Jakarta Sajikan 10.000 Porsi Makanan
Ramadan, Baznas Gelar...
Ramadan, Baznas Gelar Pesantren Jalan Cahaya di 11 Provinsi
Baznas RI Salurkan Bantuan...
Baznas RI Salurkan Bantuan bagi 142.079 Korban Banjir Sumatera
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Perkuat Rantai Ekonomi...
Perkuat Rantai Ekonomi Kerakyatan, Holding BUMN Danareksa Salurkan Kurban untuk 3.800 Keluarga
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
Rekomendasi
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
PNM Mekaar Salurkan...
PNM Mekaar Salurkan Pembiayaan 23,3 Juta Nasabah Prasejahtera
Berita Terkini
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved