Bogor Zona Merah Lagi, Warga Dilarang Bersepeda dan Jogging di Lingkar Kebun Raya

Selasa, 15 September 2020 - 10:54 WIB
loading...
Bogor Zona Merah Lagi,...
Suasana jalur pedestrian dan jalur sepeda di seputaran atau lingkar Kebun Raya Bogor saat akhir pekan selalu diramaikan warga untuk jogging dan bersepeda. Foto: SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas ( PSBMK ) jilid II karena Bogor kembali masuk zona merah. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai memperketat sejumlah pusat keramaian misalnya jalur pedestrian dan jalur sepeda di lingkar Kebun Raya Bogor selama dua pekan.

“Untuk sementara jalur pedestrian tidak boleh untuk beraktivitas apapun seperti olahraga, lari, jogging, gowes, skateboard, kecuali hanya sekadar menunggu kendaraan atau akses publik. Karena ini salah satu titik rawan demi menghindari kerumunan di pusat kota," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Selasa (15/9/2020). (Baca juga: Disemprot Disinfektan, Puskesmas Ciracas Dialihkan ke Pasar Rebo)

Guna memastikan PSBMK, pihaknya kembali membentuk Satgas atau unit pengawasan di lapisan masyarakat terkecil baik RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan.

Mereka dibentuk untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Kota Bogor sebagai akibat atau ekses yang mungkin saja terjadi dengan adanya pembatasan jam operasional atau aktivitas di sektor wisata dan rumah makan di Jakarta.

Poin yang menjadi kesepakatan berikutnya adalah pembatasan aktivitas warga tetap berlaku dimana pukul 21.00 WIB warga diimbau tidak ada lagi aktivitas keramaian, nongkrong.

“Tapi, upaya mencari nafkah terutama pedagang kecil, PKL yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa ditolerir. Di atas jam 9 malam tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga,” kata Bima. (Baca juga: Diguyur Hujan 2 Jam Lebih, Banjir Mulai Muncul di Jakbar)

“Jam operasional unit usaha pun dimajukan batasnya menjadi jam 8 malam. Kita coba selaraskan juga dengan Kabupaten Bogor, namun dengan pengawasan ketat. Kami pun berkolaborasi dengan teman-teman pengusaha, pengelola kafe, kedai kopi dan rumah makan untuk menyepakati protokol kesehatan. Kemudian kita ingatkan lagi kepada restoran bahwa tetap aturan PSBB berlaku adanya pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas,” beber Bima.

Dia juga mengingatkan sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar baik berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lahirnya Hukum Olahraga...
Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
Rekomendasi
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
5 Fakta Menarik Timnas...
5 Fakta Menarik Timnas Belgia Ditahan Imbang Mesir di Piala Dunia 2026
FIFA: Gestur Kontroversial...
FIFA: Gestur Kontroversial Asisten Wasit VAR Tak Langgar Aturan
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved