Dosen Fakultas Hukum Unila: Prosedur Penanganan Olah TKP Kewenangan Polri
Sabtu, 22 November 2025 - 21:16 WIB
loading...
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Budiyono mengatakan, sesuai UU prosedur penanganan olah TKP merupakan kewenangan Polri. Foto/istimewa
A
A
A
LAMPUNG - Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Budiyono mengapresiasi aparat TNI yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama dan menggagalkan upaya peredaran narkoba di Lampung. Langkah cepat tersebut dinilai membantu pihak keamanan dalam memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.
Meski demikian, Budiyono menekankan pentingnya menempatkan peristiwa tersebut dalam koridor hukum acara pidana. Budiyono menjelaskan ketika ditemukan dugaan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika, terdapat batas-batas kewenangan yang harus dipatuhi oleh setiap institusi negara. Dalam konteks ini, olah TKP, pengamanan barang bukti, hingga proses penyidikan merupakan kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Apresiasi tetap harus diberikan kepada TNI karena telah berperan aktif mencegah kejahatan. Namun secara hukum, ketika TNI menjadi pihak pertama yang tiba di lokasi kejadian, wajib segera menghubungi Polri. Olah TKP bukan kewenangan TNI; itu merupakan ranah Polri berdasarkan hukum acara pidana,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Baca juga: KH Misbahul Munir Apresiasi Operasi BNN-Polri di Kampung Bahari
Budiyono menambahkan prosedur tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk menjaga keabsahan proses hukum. Olah TKP yang tidak dilakukan penyidik berwenang dapat memengaruhi keutuhan barang bukti dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Budiyono menekankan tidak boleh ada instansi yang bertindak melampaui kewenangan, terutama dalam aspek penyidikan. Sinergi dan koordinasi antara TNI dan Polri harus terus diperkuat untuk mencegah tumpang tindih, konflik kewenangan, maupun pelanggaran prosedur penegakan hukum.
Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Beri Amnesti Pengguna Narkoba Merangkap Bandar
Budiyono mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama hoaks yang berpotensi memecah belah bangsa. Setiap isu yang beredar di media sosial harus disaring dengan bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan atau memunculkan persepsi keliru tentang institusi negara.
“Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat harus lebih cerdas dan kritis. Jangan mudah percaya apalagi menyebarkan berita yang belum jelas sumbernya. Hoaks dapat menciptakan suasana tidak kondusif dan bahkan memecah belah bangsa. Kita semua harus menjaga persatuan,” ujarnya.
“Keberhasilan di lapangan harus tetap dibarengi dengan kepatuhan terhadap hukum, koordinasi antarlembaga, serta literasi publik yang kuat agar penegakan hukum berjalan efektif dan tidak disalahpahami,” katanya.
Meski demikian, Budiyono menekankan pentingnya menempatkan peristiwa tersebut dalam koridor hukum acara pidana. Budiyono menjelaskan ketika ditemukan dugaan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika, terdapat batas-batas kewenangan yang harus dipatuhi oleh setiap institusi negara. Dalam konteks ini, olah TKP, pengamanan barang bukti, hingga proses penyidikan merupakan kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Apresiasi tetap harus diberikan kepada TNI karena telah berperan aktif mencegah kejahatan. Namun secara hukum, ketika TNI menjadi pihak pertama yang tiba di lokasi kejadian, wajib segera menghubungi Polri. Olah TKP bukan kewenangan TNI; itu merupakan ranah Polri berdasarkan hukum acara pidana,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Baca juga: KH Misbahul Munir Apresiasi Operasi BNN-Polri di Kampung Bahari
Budiyono menambahkan prosedur tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk menjaga keabsahan proses hukum. Olah TKP yang tidak dilakukan penyidik berwenang dapat memengaruhi keutuhan barang bukti dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Budiyono menekankan tidak boleh ada instansi yang bertindak melampaui kewenangan, terutama dalam aspek penyidikan. Sinergi dan koordinasi antara TNI dan Polri harus terus diperkuat untuk mencegah tumpang tindih, konflik kewenangan, maupun pelanggaran prosedur penegakan hukum.
Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Beri Amnesti Pengguna Narkoba Merangkap Bandar
Budiyono mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama hoaks yang berpotensi memecah belah bangsa. Setiap isu yang beredar di media sosial harus disaring dengan bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan atau memunculkan persepsi keliru tentang institusi negara.
“Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat harus lebih cerdas dan kritis. Jangan mudah percaya apalagi menyebarkan berita yang belum jelas sumbernya. Hoaks dapat menciptakan suasana tidak kondusif dan bahkan memecah belah bangsa. Kita semua harus menjaga persatuan,” ujarnya.
“Keberhasilan di lapangan harus tetap dibarengi dengan kepatuhan terhadap hukum, koordinasi antarlembaga, serta literasi publik yang kuat agar penegakan hukum berjalan efektif dan tidak disalahpahami,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :