Polda Riau Selidiki Dugaan Pungli Camat dan Kades di Rohul
Jum'at, 21 November 2025 - 19:03 WIB
loading...
Polda Riau menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang oknum kepala desa dan oknum camat di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Foto/Ist
A
A
A
ROKAN HULU - Polda Riau menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang oknum kepala desa dan oknum camat di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Penyelidikan dilakukan setelah perkara itu dilaporkan ke Polda Riau.
Oknum yang dilaporkan adalah Camat Bonai Darussalam ES, serta Kepala Desa Sontang ZL. Laporan ke Polda Riau itu terkait dugaan pungli kepada sejumlah perusahaan dengan alasan untuk perbaikan jalan.
Baca juga: Cegah Pungli di Program Renovasi Sekolah, Kemendikdasmen Buka Kanal Pengaduan
Direktur Reskrimal Khusus Polda Riau Konbes Ade Kuncoro membenarkan terkait pelaporan keduanya. Dia menjelaskan pengaduan masyarakat itu diterima Rabu (19/11/2025). Atas laporan itu, lanjut dia, kasus itu akan segera didalami.
"Iya sudah kita terima pengaduan masyarakat itu, " kata Ade, dikutip Jumat (21/11/2025).
Laporan dugaan pungli aparatur pemerintah daerah dilayangkan salah satu lembaga swadaya masyarakat. Atas laporan itu nantinya pihak penyidik Polda Riau akan memeriksa sejumlah orang.
"Kami pelajari dulu isi pelaporannya. Untuk tahap awal pihak pelapor dulu kami ambil keterangan," kata Ade.
Baca juga: Heboh Pungli Rp500.000 di Tebet Eco Park, Pramono Tegaskan Tak Ada Larangan Memotret di Ruang Publik
Sementara itu, pelapor mengatakan kedua oknum camat dan kades diduga meminta dana ke sejumlah perusahaan yang ada di Bonai Darusalam dengan dalih perbaikan jalan.
Dia menjelaskan pungutan liar ini disebut tercantum dalam dokumen notulen rapat dan diteken pihak kecamatan. Bahkan dugaan penentuan nominal pungutan yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan secara sepihak.
"Kita laporkan atas dugaan tindakan meminta atau memaksa perusahaan-perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu. Alasanya untuk perbaikan jalan di sana," kata Nardo, pelapor kasus ini.
Atas dugaan itu dia meminta Polda Riau untuk mengusut tuntas dugaan pungli oknum Kades Sontang tersebut. Sementara itu pihak Kades Sontang yang coba dikonfirmasi belum ada jawaban.
Oknum yang dilaporkan adalah Camat Bonai Darussalam ES, serta Kepala Desa Sontang ZL. Laporan ke Polda Riau itu terkait dugaan pungli kepada sejumlah perusahaan dengan alasan untuk perbaikan jalan.
Baca juga: Cegah Pungli di Program Renovasi Sekolah, Kemendikdasmen Buka Kanal Pengaduan
Direktur Reskrimal Khusus Polda Riau Konbes Ade Kuncoro membenarkan terkait pelaporan keduanya. Dia menjelaskan pengaduan masyarakat itu diterima Rabu (19/11/2025). Atas laporan itu, lanjut dia, kasus itu akan segera didalami.
"Iya sudah kita terima pengaduan masyarakat itu, " kata Ade, dikutip Jumat (21/11/2025).
Laporan dugaan pungli aparatur pemerintah daerah dilayangkan salah satu lembaga swadaya masyarakat. Atas laporan itu nantinya pihak penyidik Polda Riau akan memeriksa sejumlah orang.
"Kami pelajari dulu isi pelaporannya. Untuk tahap awal pihak pelapor dulu kami ambil keterangan," kata Ade.
Baca juga: Heboh Pungli Rp500.000 di Tebet Eco Park, Pramono Tegaskan Tak Ada Larangan Memotret di Ruang Publik
Sementara itu, pelapor mengatakan kedua oknum camat dan kades diduga meminta dana ke sejumlah perusahaan yang ada di Bonai Darusalam dengan dalih perbaikan jalan.
Dia menjelaskan pungutan liar ini disebut tercantum dalam dokumen notulen rapat dan diteken pihak kecamatan. Bahkan dugaan penentuan nominal pungutan yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan secara sepihak.
"Kita laporkan atas dugaan tindakan meminta atau memaksa perusahaan-perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu. Alasanya untuk perbaikan jalan di sana," kata Nardo, pelapor kasus ini.
Atas dugaan itu dia meminta Polda Riau untuk mengusut tuntas dugaan pungli oknum Kades Sontang tersebut. Sementara itu pihak Kades Sontang yang coba dikonfirmasi belum ada jawaban.
(shf)
Lihat Juga :