Diduga Bermasalah, 15 Petugas PPS se-Distrik Misool Utara Raja Ampat Diperiksa Bawaslu

Selasa, 15 September 2020 - 07:40 WIB
loading...
Diduga Bermasalah, 15...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
SORONG - Diduga lakukan pelanggaran tindak pidana pemilu, sebanyak 15 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), di wilayah Distrik Misool Utara, Kabupaten Raja Ampat , diperiksa tim Gakumdu Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.

Lima belas petugas PPS tersebut tersebar di empat desa/kampung di distrik Misool Utara, Kabupaten Raja Ampat, masing-masing di Kampung Waigama, Kampung Salaven, Kampung, Soalal, Kampung Atkari, dan Kampung Aduwei.

Dari informasi yang didapatkan Sindonews.com, petugas PPS tersebut telah periksa tim dari Bawaslu, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Yakni, adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh PPS se-Distrik Misool Utara dengan tidak melakukan rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian daftar pemilih.

Dalam informasi tersebut juga dijelaskan, pengawas pemilu Rey Frits Ruhulesin selaku staf Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menerima laporan temuan hasil pengawasan dari Kalansina Aibini, yang merupakan komisioner Bawaslu, Raja Ampat, pada Hari Senin, 07 September 2020, Pukul 16.00 WIT.

Dimana persitiwa tersebut terjadi pada Hari Selasa, Tanggal 01 September 2020, yang ditemukan oleh Pengawas Pemilu pada Hari Selasa, Tanggal 01 September 2020.

“Peristiwa ini ditemukan sesuai pengawasan melekat yang dilakukan oleh Panwaslu Distrik Misool Utara. Dengan demikian syarat formil dan materil telah terpenuhi sesuai dengan Pasal 13 ayat 2 dan ayat 3 Perbawaslu No 14 Tahun 2017,“ ungkap Sumber Sindonews.com tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek yang dikonfirmasi Sindoneews.com, Senin (14/9/2020) malam tadi memberikan jawaban berbeda.

Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan pihak Bawaslu Raja Ampat dan masih berupa dugaan.

“Saat ini kita masih dalam proses penanganan, kita masih dalam pembahasan dugaan kasus tersebut, dengan tim masuk, jadi itu masih diduga, belum pasti. Nanti apa ada pembahasan lagi dengan pihak-pihak di dalam kita sini di Gakumdu. Seperti yang lalu, ini masih dalam proses penanganan,” ungkap Rumsowek, yang dikonfirmasi Sindonews.com melalui sambungan telepon selulernya, Senin (14/9/2020) malam tadi.

Terkait proses lanjutan dari dugaan pelanggaran tersebut, menurut Rumsowek, jika telah memenuhi unsur maka siap untuk dilakukan registrasi, atas kasus pelanggaran pemilu. (Baca juga: Kelompok Bersenjata Tembak 2 Warga Pendatang di Sugapa Papua)

Dia mengaku, ada perbedaan waktu dalam proses penanganan kasus dugaan pelangaran pemilu tersebut pada pemilu lalu dan pemilu saat ini. Lanjutnya, semua perangkat pemilu di daerah tersebut saat ini masih terus dimintai keterangan. (Baca juga: Dua Pejabat di Lampung Utara Positif Terpapar COVID-19)

“Kalau sudah di registrasi kasus tersebut, maka harus ditindaklanjuti, karena perbedaan dulu kita tangani penanganan pelanggaran pada pemilu yang lalu itu kan, beda waktunya. Kita sekarang beda, dulu UU nomor 7 tahun 2017 itu kan 14 hari waktu yang diberikan untuk memproses pidana pemilu, jadi ada masih bisa kita melakukan proses yang sesuai dengan temuan tapi sekarang kan waktunya sempit. Hanya lima hari, jadi prosesnya harus kita kejar. Jadi sementara saat ini kita masih proses yah, dalam tahapan minta keterangan dari PPS, PPL, Panwas distrik,” jelas Rumsowek.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2873 seconds (0.1#10.140)