Sukseskan Program GNIB, Satpol PP Jakarta Gandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Komunitas
Selasa, 11 November 2025 - 21:04 WIB
loading...
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP DKI Jakarta, Rahmat Efendi Lubis menjelaskan kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menyukseskan Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menyukseskan Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB). Langkah itu dilakukan mengingat GNIB merupakan program prioritas pemerintah.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP DKI Jakarta, Rahmat Efendi Lubis mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan GNIB karena Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri untuk mewujudkan lingkungan yang bersih secara fisik dan visual.
Baca juga: Kemendagri-KLH Canangkan Gerakan Nasional Indonesia Bersih
“GNIB merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah yang bertujuan mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, tertib dan indah melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat,” katanya dalam Talkshow Penguatan Kapasitas Satpol PP di Daerah dalam Penegakan Hukum Perda Terkait Pelaksanaan GNIB dan Pengelolaan Sampah, Selasa (11/11/2025).
GNIB tidak hanya menekankan kebersihan dalam arti fisik tetapi juga menyangkut kebersihan lingkungan visual dan tata kota, termasuk penataan ruang publik dari keberadaan reklame, spanduk, banner, baliho dan alat peraga lainnya yang sering kali terpasang secara sembarangan.
Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki mandat untuk menegakkan perda/perkada memegang peranan sentral dalam mendukung GNIB melalui dua jalur utama; yaitu penegakan Perda tentang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, serta penertiban reklame, spanduk dan alat peraga lainnya yang tidak sesuai ketentuan.
Peran Satpol PP ini menjadi semakin penting mengingat keberhasilan GNIB tidak dapat dilepaskan dari terwujudnya lingkungan yang bersih secara fisik dan visual. Sampah yang berserakan dan spanduk liar yang menumpuk sama-sama menjadi simbol lemahnya kesadaran hukum dan penataan kota.
Baca juga: KPU Akui Tak Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke ANRI
“Kolaborasi kami lakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup, dan berbagai instansi lainnya. Dengan Kementerian Lingkungan Hidup, kami juga berkolaborasi terkait dengan penanganan pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Sebagai contoh, ketika selesai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dilaksanakan secara serentak pada 2024 lalu, Jakarta dibanjiri limbah Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah tidak terpakai.
“Setelah dilakukan penurunan oleh SatPol PP, jumlah alat peraga sangat banyak di seluruh wilayah Ibukota. Untuk mengatasinya, kami mencari komunitas yang dapat melaksanakan kegiatan pemanfaatan limbah alat peraga tersebut. Komunitas melakukan daur ulang untuk mengubah limbah APK menjadi bahan baku furnitur seperti meja dan kursi,” katanya.
Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Herbita Simanjuntak mengungkapkan, GNIB lahir akibat permasalahan kebersihan yang memprihatinkan dan adanya kebutuhan untuk mengubah perilaku masyarakat. Faktanya, Indonesia memproduksi sampah sekitar 56 juta ton per tahun.
Hampir 63% dari jumlah sampat tersebut dikelola secara open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Sementara, masih ada sekitar 22 juta ton yang berserakan di lingkungan seperti pembuangan limbah ilegal, permukiman dan badan-badan air.
“Perlu kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini. Maka dicetuskanlah Gerakan Nasional Indonesia Bersih,” ujar Herbita.
Herbita menambahkan, peran pemerintah daerah sangat penting dalam hal penanganan sampah, karena daerah yang akan mendampingi masyarakat secara langsung, misalnya melalui Satpol PP, untuk memberikan penyadaran bagaimana mengelola sampah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah.
Terkait hal ini, menurut Rahmat Efendi Lubis, pihaknya sudah menjalankan beberapa program seperti Satpol PP Goes To School untuk memberikan sosialisasi kepada siswa setingkat SMA, mengenai peraturan daerah yang berkaitan dengan bagaimana menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan dan estetika kota.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP DKI Jakarta, Rahmat Efendi Lubis mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan GNIB karena Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri untuk mewujudkan lingkungan yang bersih secara fisik dan visual.
Baca juga: Kemendagri-KLH Canangkan Gerakan Nasional Indonesia Bersih
“GNIB merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah yang bertujuan mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, tertib dan indah melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat,” katanya dalam Talkshow Penguatan Kapasitas Satpol PP di Daerah dalam Penegakan Hukum Perda Terkait Pelaksanaan GNIB dan Pengelolaan Sampah, Selasa (11/11/2025).
GNIB tidak hanya menekankan kebersihan dalam arti fisik tetapi juga menyangkut kebersihan lingkungan visual dan tata kota, termasuk penataan ruang publik dari keberadaan reklame, spanduk, banner, baliho dan alat peraga lainnya yang sering kali terpasang secara sembarangan.
Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki mandat untuk menegakkan perda/perkada memegang peranan sentral dalam mendukung GNIB melalui dua jalur utama; yaitu penegakan Perda tentang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, serta penertiban reklame, spanduk dan alat peraga lainnya yang tidak sesuai ketentuan.
Peran Satpol PP ini menjadi semakin penting mengingat keberhasilan GNIB tidak dapat dilepaskan dari terwujudnya lingkungan yang bersih secara fisik dan visual. Sampah yang berserakan dan spanduk liar yang menumpuk sama-sama menjadi simbol lemahnya kesadaran hukum dan penataan kota.
Baca juga: KPU Akui Tak Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke ANRI
“Kolaborasi kami lakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup, dan berbagai instansi lainnya. Dengan Kementerian Lingkungan Hidup, kami juga berkolaborasi terkait dengan penanganan pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Sebagai contoh, ketika selesai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dilaksanakan secara serentak pada 2024 lalu, Jakarta dibanjiri limbah Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah tidak terpakai.
“Setelah dilakukan penurunan oleh SatPol PP, jumlah alat peraga sangat banyak di seluruh wilayah Ibukota. Untuk mengatasinya, kami mencari komunitas yang dapat melaksanakan kegiatan pemanfaatan limbah alat peraga tersebut. Komunitas melakukan daur ulang untuk mengubah limbah APK menjadi bahan baku furnitur seperti meja dan kursi,” katanya.
Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Herbita Simanjuntak mengungkapkan, GNIB lahir akibat permasalahan kebersihan yang memprihatinkan dan adanya kebutuhan untuk mengubah perilaku masyarakat. Faktanya, Indonesia memproduksi sampah sekitar 56 juta ton per tahun.
Hampir 63% dari jumlah sampat tersebut dikelola secara open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Sementara, masih ada sekitar 22 juta ton yang berserakan di lingkungan seperti pembuangan limbah ilegal, permukiman dan badan-badan air.
“Perlu kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini. Maka dicetuskanlah Gerakan Nasional Indonesia Bersih,” ujar Herbita.
Herbita menambahkan, peran pemerintah daerah sangat penting dalam hal penanganan sampah, karena daerah yang akan mendampingi masyarakat secara langsung, misalnya melalui Satpol PP, untuk memberikan penyadaran bagaimana mengelola sampah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah.
Terkait hal ini, menurut Rahmat Efendi Lubis, pihaknya sudah menjalankan beberapa program seperti Satpol PP Goes To School untuk memberikan sosialisasi kepada siswa setingkat SMA, mengenai peraturan daerah yang berkaitan dengan bagaimana menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan dan estetika kota.
(shf)
Lihat Juga :