LPSK Siap Lindungi Korban Dugaan Pelecehan Kepala SPPG di Bekasi
Rabu, 05 November 2025 - 17:26 WIB
loading...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap mendampingi korban dugaan pelecehan disertai kekerasan yang dialami oleh staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial RD. Foto/SindoNews TV
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) siap mendampingi korban dugaan pelecehan disertai kekerasan yang dialami oleh staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial RD. Korban diduga mengalami tindakan tidak mengenakkan oleh Kepala SPPG di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi berinisial MK.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyebut pihaknya akan memberikan bantuan perlindungan sepanjang proses hukum sebuah perkara memenuhi syarat formil dan materiil. “Syarat formil itu kan kaitannya dengan identitas kemudian ada kronologis dan laporan polisi kemudian syarat materil ada ancaman disitu, keterangan, analisis medis dan rekam jejak," ujar Wawan kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Korban diketahui telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota dan juga menyerahkan sejumlah bukti-bukti. LPSK pun mempersilakan korban mengajukan permohonan jika dirasa membutuhkan perlindungan.
Baca juga: Heboh Mobil Berlabel SPPG Dipakai Buat Angkut Babi, Begini Penjelasan BGN
"Sepanjang itu memenuhi, siapa pun, di mana pun merupakan haknya untuk mendapat perlindungan dari LPSK," ucapnya.
LPSK juga akan menelusuri perkara ini dengan mengkonfirmasi langsung kepada pihak pengampu atau kepolisian yang sedang menangani kasus ini. "Jadi kaitan kasus per kasus nanti kami akan konfirmasi ke masing-masing pengampunya," ucapnya.
Sekadar informasi, RD yang merupakan staf SPPG di wilayah Jatiasih Kota Bekasi diduga dilecehkan oleh bosnya berinisial MK. Rekaman CCTV ketika MK yang diduga melecehkan korban pun viral di media sosial.
Mendapatkan tindak tersebut, korban pun melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena polisi masih terus melakukan penyelidikan.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyebut pihaknya akan memberikan bantuan perlindungan sepanjang proses hukum sebuah perkara memenuhi syarat formil dan materiil. “Syarat formil itu kan kaitannya dengan identitas kemudian ada kronologis dan laporan polisi kemudian syarat materil ada ancaman disitu, keterangan, analisis medis dan rekam jejak," ujar Wawan kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Korban diketahui telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota dan juga menyerahkan sejumlah bukti-bukti. LPSK pun mempersilakan korban mengajukan permohonan jika dirasa membutuhkan perlindungan.
Baca juga: Heboh Mobil Berlabel SPPG Dipakai Buat Angkut Babi, Begini Penjelasan BGN
"Sepanjang itu memenuhi, siapa pun, di mana pun merupakan haknya untuk mendapat perlindungan dari LPSK," ucapnya.
LPSK juga akan menelusuri perkara ini dengan mengkonfirmasi langsung kepada pihak pengampu atau kepolisian yang sedang menangani kasus ini. "Jadi kaitan kasus per kasus nanti kami akan konfirmasi ke masing-masing pengampunya," ucapnya.
Sekadar informasi, RD yang merupakan staf SPPG di wilayah Jatiasih Kota Bekasi diduga dilecehkan oleh bosnya berinisial MK. Rekaman CCTV ketika MK yang diduga melecehkan korban pun viral di media sosial.
Mendapatkan tindak tersebut, korban pun melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena polisi masih terus melakukan penyelidikan.
(rca)
Lihat Juga :