Imigrasi Bekasi Maksimalkan Layanan Paspor dengan Inovasi Waktu dan Lokasi
Jum'at, 24 Oktober 2025 - 17:24 WIB
loading...
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono (dua kanan) mempertegas komitmennya dalam menghadirkan pelayanan terbaik dan prima bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi serta sekitarnya. Foto: Ist
A
A
A
BEKASI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mempertegas komitmennya dalam menghadirkan pelayanan terbaik dan prima bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi serta sekitarnya. Upaya ini diwujudkan melalui penambahan unit layanan paspor dan peluncuran inovasi waktu layanan untuk menjangkau lebih banyak pemohon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono mengungkapkan penambahan titik layanan merupakan salah satu langkah kunci. "Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan terbaik dengan membuka unit layanan di MPP Kota Bekasi, Unit Layanan Paspor (ULP) Plaza Cibubur, dan Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat luas, khususnya warga Kota/Kabupaten Bekasi dapat memperoleh pelayanan prima dalam penerbitan paspor," ujar Anggi, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Imigrasi Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Timpora, Perkuat Penanganan Pengungsi
Untuk mempermudah akses bagi pemohon yang sibuk pada hari kerja, terutama para karyawan dan pelajar, ULP Plaza Cibubur dan Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall juga membuka layanan pada hari Sabtu.
Pada Sabtu, unit layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Inovasi lain yang diluncurkan sejak September lalu yakni "Pelayanan Tanpa Jedah" yaitu pelayanan yang tetap dilakukan pada jam istirahat mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Inovasi ini dikhususkan untuk membantu para pekerja agar dapat mengajukan permohonan paspor tanpa perlu izin dari tempat kerja. "Inovasi ini adalah bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik dari Kanim Bekasi, memberikan pilihan waktu layanan yang lebih fleksibel," kata Anggi.
Dalam upaya peningkatan kualitas, Kanim Bekasi juga menegaskan kepatuhan terhadap Standar Operasi Prosedur (SOP) dan persyaratan penerbitan paspor yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dia menjelaskan, proses penerbitan paspor dapat berjalan cepat jika semua syarat dan ketentuan, termasuk tiga dokumen jati diri telah terpenuhi.
Sebaliknya, paspor belum dapat diterbitkan jika terdapat kekurangan berkas atau persyaratan. "Ini bukan bentuk mempersulit melainkan ketegasan administrasi demi menjamin seluruh proses sesuai ketentuan serta menjaga keamanan data dan legalitas pemohon," ujar Anggi.
Selain fokus pada pelayanan, Kantor Imigrasi Bekasi juga menerapkan prinsip sense of security dalam penerbitan paspor, khususnya bagi warga yang ingin menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Hal ini merupakan bentuk keseriusan Kanim Bekasi dalam menyikapi maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono mengungkapkan penambahan titik layanan merupakan salah satu langkah kunci. "Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan terbaik dengan membuka unit layanan di MPP Kota Bekasi, Unit Layanan Paspor (ULP) Plaza Cibubur, dan Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat luas, khususnya warga Kota/Kabupaten Bekasi dapat memperoleh pelayanan prima dalam penerbitan paspor," ujar Anggi, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Imigrasi Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Timpora, Perkuat Penanganan Pengungsi
Untuk mempermudah akses bagi pemohon yang sibuk pada hari kerja, terutama para karyawan dan pelajar, ULP Plaza Cibubur dan Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall juga membuka layanan pada hari Sabtu.
Pada Sabtu, unit layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Inovasi lain yang diluncurkan sejak September lalu yakni "Pelayanan Tanpa Jedah" yaitu pelayanan yang tetap dilakukan pada jam istirahat mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Inovasi ini dikhususkan untuk membantu para pekerja agar dapat mengajukan permohonan paspor tanpa perlu izin dari tempat kerja. "Inovasi ini adalah bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik dari Kanim Bekasi, memberikan pilihan waktu layanan yang lebih fleksibel," kata Anggi.
Dalam upaya peningkatan kualitas, Kanim Bekasi juga menegaskan kepatuhan terhadap Standar Operasi Prosedur (SOP) dan persyaratan penerbitan paspor yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dia menjelaskan, proses penerbitan paspor dapat berjalan cepat jika semua syarat dan ketentuan, termasuk tiga dokumen jati diri telah terpenuhi.
Sebaliknya, paspor belum dapat diterbitkan jika terdapat kekurangan berkas atau persyaratan. "Ini bukan bentuk mempersulit melainkan ketegasan administrasi demi menjamin seluruh proses sesuai ketentuan serta menjaga keamanan data dan legalitas pemohon," ujar Anggi.
Selain fokus pada pelayanan, Kantor Imigrasi Bekasi juga menerapkan prinsip sense of security dalam penerbitan paspor, khususnya bagi warga yang ingin menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Hal ini merupakan bentuk keseriusan Kanim Bekasi dalam menyikapi maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(jon)
Lihat Juga :