Menang Kasasi di MA, Warga Tangsel Bisa Lintasi Kembali Gang Besan yang Ditutup Tembok

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:48 WIB
loading...
Menang Kasasi di MA,...
Masih ingat Gang Besan di Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel ditutup tembok yang menimbulkan kontroversi? Kini, warga dapat melintasi Gang Besan karena memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Foto: Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Masih ingat Gang Besan di Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditutup tembok yang menimbulkan kontroversi itu? Kini, warga dapat melintasi Gang Besan karena memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

MA menolak kasasi yang diajukan pengusaha yang menutup akses jalan Gang Besan. Putusan MA itu tertera dengan nomor perkara 3807 K/PDT/2025 dan ditetapkan pada 15 Oktober 2025.

Baca juga: Kisruh Gang Besan Tangsel, Tembok Penutup Dibongkar Warga

Dengan demikian, putusan tersebut kian menguatkan hasil tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang sebelumnya.

"Alhamdulillah, keadilan masih berpihak kepada kami, warga Gang Besan. Setelah perjalanan panjang yang kami tempuh. Kami terpaksa menempuh jalur hukum sejak November 2023 lalu," ungkap Juru Bicara Warga Gang Besan Fahry Mahfudin, Sabtu (18/10/2025).

Sebagaimana diketahui, putusan PT dan PN menyebut tembok beton yang menutup akses jalan harus segera dibongkar dan digunakan seperti sediakala demi kepentingan masyarakat luas.

Penutupan menggunakan tembok beton dilakukan pada Febtuari 2023. Seorang pengusaha bernama David Puteranegoro mengklaim bahwa akses masuk Gang Besan merupakan lahan miliknya. Lantas, dia mengirim sejumlah pekerja dan preman ke lokasi guna membangun tembok tinggi berkawat duri.

Penutupan akses jalan itu membuat ratusan warga di sana harus memutar jauh lebih dari 3 km untuk bisa tembus ke jalan raya utama. Warga telah melakukan berbagai upaya melalui aksi unjuk rasa hingga mendatangi pemerintah daerah, namun tak kunjung berhasil.


"Kami hormati setiap upaya hukum yang ditempuh pihak mereka (pengusaha). Alhamdulillah, semua tingkatan pengadilan tetap berpihak kepada masyarakat. Sekarang kami menunggu iktikad baik dari mereka untuk menjalankan putusan pengadilan, salah satunya mengembalikan kondisi dan fungsi jalan seperti semula," ujar Fahry.

Perintah pengadilan membongkar tembok penutup akses jalan Gang Besan tak juga dilakukan. Pihak pengusaha justru terus bersikeras mempertahankan penutupan melalui proses hukum lanjutan.

"Kalau mereka tidak menjalankan atau mengindahkan putusan, kami akan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dan bersama warga akan melakukan kerja bakti untuk mengembalikan fungsi jalan agar dapat dilalui kembali," katanya.

Berdasarkan pantauan, lahan di muka jalan Gang Besan tampak ditumbuhi rumput ilalang tinggi. Area itu tak terawatt, padahal dulunya lalu lalang warga dan pengendara tak henti melintasi kawasan padat tersebut.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Ini Jalur Alternatif...
Ini Jalur Alternatif dari Jakarta ke Depok usai Jalan Lenteng Agung Ambles
Awas! Ruas Jalan di...
Awas! Ruas Jalan di Lenteng Agung Ambles, Satu Jalur Tak Bisa Digunakan
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Rekomendasi
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
Berita Terkini
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved