Menang Kasasi di MA, Warga Tangsel Bisa Lintasi Kembali Gang Besan yang Ditutup Tembok
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:48 WIB
loading...
Masih ingat Gang Besan di Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel ditutup tembok yang menimbulkan kontroversi? Kini, warga dapat melintasi Gang Besan karena memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Foto: Hambali
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Masih ingat Gang Besan di Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditutup tembok yang menimbulkan kontroversi itu? Kini, warga dapat melintasi Gang Besan karena memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
MA menolak kasasi yang diajukan pengusaha yang menutup akses jalan Gang Besan. Putusan MA itu tertera dengan nomor perkara 3807 K/PDT/2025 dan ditetapkan pada 15 Oktober 2025.
Baca juga: Kisruh Gang Besan Tangsel, Tembok Penutup Dibongkar Warga
Dengan demikian, putusan tersebut kian menguatkan hasil tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang sebelumnya.
"Alhamdulillah, keadilan masih berpihak kepada kami, warga Gang Besan. Setelah perjalanan panjang yang kami tempuh. Kami terpaksa menempuh jalur hukum sejak November 2023 lalu," ungkap Juru Bicara Warga Gang Besan Fahry Mahfudin, Sabtu (18/10/2025).
Sebagaimana diketahui, putusan PT dan PN menyebut tembok beton yang menutup akses jalan harus segera dibongkar dan digunakan seperti sediakala demi kepentingan masyarakat luas.
Penutupan menggunakan tembok beton dilakukan pada Febtuari 2023. Seorang pengusaha bernama David Puteranegoro mengklaim bahwa akses masuk Gang Besan merupakan lahan miliknya. Lantas, dia mengirim sejumlah pekerja dan preman ke lokasi guna membangun tembok tinggi berkawat duri.
Penutupan akses jalan itu membuat ratusan warga di sana harus memutar jauh lebih dari 3 km untuk bisa tembus ke jalan raya utama. Warga telah melakukan berbagai upaya melalui aksi unjuk rasa hingga mendatangi pemerintah daerah, namun tak kunjung berhasil.
"Kami hormati setiap upaya hukum yang ditempuh pihak mereka (pengusaha). Alhamdulillah, semua tingkatan pengadilan tetap berpihak kepada masyarakat. Sekarang kami menunggu iktikad baik dari mereka untuk menjalankan putusan pengadilan, salah satunya mengembalikan kondisi dan fungsi jalan seperti semula," ujar Fahry.
Perintah pengadilan membongkar tembok penutup akses jalan Gang Besan tak juga dilakukan. Pihak pengusaha justru terus bersikeras mempertahankan penutupan melalui proses hukum lanjutan.
"Kalau mereka tidak menjalankan atau mengindahkan putusan, kami akan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dan bersama warga akan melakukan kerja bakti untuk mengembalikan fungsi jalan agar dapat dilalui kembali," katanya.
Berdasarkan pantauan, lahan di muka jalan Gang Besan tampak ditumbuhi rumput ilalang tinggi. Area itu tak terawatt, padahal dulunya lalu lalang warga dan pengendara tak henti melintasi kawasan padat tersebut.
MA menolak kasasi yang diajukan pengusaha yang menutup akses jalan Gang Besan. Putusan MA itu tertera dengan nomor perkara 3807 K/PDT/2025 dan ditetapkan pada 15 Oktober 2025.
Baca juga: Kisruh Gang Besan Tangsel, Tembok Penutup Dibongkar Warga
Dengan demikian, putusan tersebut kian menguatkan hasil tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang sebelumnya.
"Alhamdulillah, keadilan masih berpihak kepada kami, warga Gang Besan. Setelah perjalanan panjang yang kami tempuh. Kami terpaksa menempuh jalur hukum sejak November 2023 lalu," ungkap Juru Bicara Warga Gang Besan Fahry Mahfudin, Sabtu (18/10/2025).
Sebagaimana diketahui, putusan PT dan PN menyebut tembok beton yang menutup akses jalan harus segera dibongkar dan digunakan seperti sediakala demi kepentingan masyarakat luas.
Penutupan menggunakan tembok beton dilakukan pada Febtuari 2023. Seorang pengusaha bernama David Puteranegoro mengklaim bahwa akses masuk Gang Besan merupakan lahan miliknya. Lantas, dia mengirim sejumlah pekerja dan preman ke lokasi guna membangun tembok tinggi berkawat duri.
Penutupan akses jalan itu membuat ratusan warga di sana harus memutar jauh lebih dari 3 km untuk bisa tembus ke jalan raya utama. Warga telah melakukan berbagai upaya melalui aksi unjuk rasa hingga mendatangi pemerintah daerah, namun tak kunjung berhasil.
"Kami hormati setiap upaya hukum yang ditempuh pihak mereka (pengusaha). Alhamdulillah, semua tingkatan pengadilan tetap berpihak kepada masyarakat. Sekarang kami menunggu iktikad baik dari mereka untuk menjalankan putusan pengadilan, salah satunya mengembalikan kondisi dan fungsi jalan seperti semula," ujar Fahry.
Perintah pengadilan membongkar tembok penutup akses jalan Gang Besan tak juga dilakukan. Pihak pengusaha justru terus bersikeras mempertahankan penutupan melalui proses hukum lanjutan.
"Kalau mereka tidak menjalankan atau mengindahkan putusan, kami akan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dan bersama warga akan melakukan kerja bakti untuk mengembalikan fungsi jalan agar dapat dilalui kembali," katanya.
Berdasarkan pantauan, lahan di muka jalan Gang Besan tampak ditumbuhi rumput ilalang tinggi. Area itu tak terawatt, padahal dulunya lalu lalang warga dan pengendara tak henti melintasi kawasan padat tersebut.
(jon)
Lihat Juga :