Pemprov Jakarta Bongkar Monopoli Kios di Pasar Barito Jaksel, 1 Pedagang Kuasai 10-15 Unit
Jum'at, 17 Oktober 2025 - 20:24 WIB
loading...
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengungkap praktik penyalahgunaan izin sewa kios di Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengungkap praktik penyalahgunaan izin sewa kios di Pasar Barito , Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ada satu pedagang menguasai 10 sampai 15 kios untuk kemudian mereka sewakan kepada pedagang kecil.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan beberapa tahun terakhir sekitar 58,9 persen atau 93 dari total 158 kios yang ada di Pasar Barito dikuasai hanya oleh sejumlah pedagang.
Baca juga: Pedagang Pasar Barito Tolak Pengosongan: Pasar Rakyat Bukan untuk Kapitalis!
"Berdasarkan data di lapangan, sejumlah pedagang selama ini diduga telah menyalahgunakan izin sewa kios Pasar Barito. Ternyata ada satu pedagang bisa menguasai 10-15 kios untuk kemudian mereka sewakan kepada pedagang kecil," ujar Ratu di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Praktik penyalahgunaan izin sewa kios terjadi hampir di seluruh blok kios Pasar Barito. Di Blok JS25 yang merupakan area perdagangan hewan peliharaan, misalnya 68,2% (58) dari total 85 kios dikuasai hanya oleh 17 pedagang.
"Di blok kios inilah ada satu pedagang yang menguasai 15 kios untuk kemudian dia sewakan kepada pihak kedua, seolah kios ini milik pribadi," katanya.
Kemudian di Blok JS26, zona perdagangan buah dan parcel 88,9 persen (16) dari total 18 kios dikuasai 6 pedagang. Lalu, di Blok JS30, zona kuliner 50 persen (17) dari total 34 kios hak atas sewa dikuasai 6 orang. Hanya di Blok kuliner JS96 data antara hak sewa resmi dan praktik berdagang di lapangan sesuai.
"Hal ini perlu diluruskan karena penyalahgunaan izin sewa kios jelas merugikan para pedagang kecil. Yang semestinya bisa berkontrak langsung dengan PPKUKM, jadi harus berkontrak dengan mereka yang memonopoli hak sewa kios," ujar Ratu.
Untuk mengakhiri praktik semacam ini, Pemprov DKI berkomitmen mengembangkan Sentra Fauna Lenteng Agung. Kawasan ini akan menjadi pusat perdagangan fauna yang lebih tertata dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.
Pemerintah membuka kesempatan bagi pedagang Pasar Barito untuk berkolaborasi mengembangkan sentra baru tersebut. Sebagai bentuk dukungan, Pemprov DKI telah menyiapkan paket insentif, mulai dari bebas sewa kios selama 6 bulan pertama, kemudahan izin usaha hingga pendampingan manajemen dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.
"Sentra Fauna Lenteng Agung kami desain agar menjadi rumah baru bagi para pedagang. Di sana lebih bersih, aman, dan nyaman bagi pengunjung maupun hewan peliharaan," ucapnya.
Dia berharap langkah ini bisa membuka lembaran baru dalam tata kelola perdagangan fauna di Jakarta menjadi lebih tertib, adil, dan memberikan ruang tumbuh bagi pedagang kecil.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan beberapa tahun terakhir sekitar 58,9 persen atau 93 dari total 158 kios yang ada di Pasar Barito dikuasai hanya oleh sejumlah pedagang.
Baca juga: Pedagang Pasar Barito Tolak Pengosongan: Pasar Rakyat Bukan untuk Kapitalis!
"Berdasarkan data di lapangan, sejumlah pedagang selama ini diduga telah menyalahgunakan izin sewa kios Pasar Barito. Ternyata ada satu pedagang bisa menguasai 10-15 kios untuk kemudian mereka sewakan kepada pedagang kecil," ujar Ratu di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Praktik penyalahgunaan izin sewa kios terjadi hampir di seluruh blok kios Pasar Barito. Di Blok JS25 yang merupakan area perdagangan hewan peliharaan, misalnya 68,2% (58) dari total 85 kios dikuasai hanya oleh 17 pedagang.
"Di blok kios inilah ada satu pedagang yang menguasai 15 kios untuk kemudian dia sewakan kepada pihak kedua, seolah kios ini milik pribadi," katanya.
Kemudian di Blok JS26, zona perdagangan buah dan parcel 88,9 persen (16) dari total 18 kios dikuasai 6 pedagang. Lalu, di Blok JS30, zona kuliner 50 persen (17) dari total 34 kios hak atas sewa dikuasai 6 orang. Hanya di Blok kuliner JS96 data antara hak sewa resmi dan praktik berdagang di lapangan sesuai.
"Hal ini perlu diluruskan karena penyalahgunaan izin sewa kios jelas merugikan para pedagang kecil. Yang semestinya bisa berkontrak langsung dengan PPKUKM, jadi harus berkontrak dengan mereka yang memonopoli hak sewa kios," ujar Ratu.
Untuk mengakhiri praktik semacam ini, Pemprov DKI berkomitmen mengembangkan Sentra Fauna Lenteng Agung. Kawasan ini akan menjadi pusat perdagangan fauna yang lebih tertata dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.
Pemerintah membuka kesempatan bagi pedagang Pasar Barito untuk berkolaborasi mengembangkan sentra baru tersebut. Sebagai bentuk dukungan, Pemprov DKI telah menyiapkan paket insentif, mulai dari bebas sewa kios selama 6 bulan pertama, kemudahan izin usaha hingga pendampingan manajemen dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.
"Sentra Fauna Lenteng Agung kami desain agar menjadi rumah baru bagi para pedagang. Di sana lebih bersih, aman, dan nyaman bagi pengunjung maupun hewan peliharaan," ucapnya.
Dia berharap langkah ini bisa membuka lembaran baru dalam tata kelola perdagangan fauna di Jakarta menjadi lebih tertib, adil, dan memberikan ruang tumbuh bagi pedagang kecil.
(jon)
Lihat Juga :