41 Narapidana Berisiko Tinggi Dikirim ke Lapas Nusakambangan
Senin, 13 Oktober 2025 - 12:32 WIB
loading...
Sebanyak 41 narapidana atau warga binaan berisiko tinggi dikirim ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan. Foto/Dok Ditjen Pemasyarakatan
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 41 narapidana atau warga binaan berisiko tinggi dikirim ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan . Puluhan warga binaan itu berasal dari Jakarta.
"41 warga binaan high risk wilayah Jakarta tiba di Nusakambangan pagi ini, sekitar pukul 05.30 pagi. Mereka ditempatkan di lima lapas," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso, Senin (13/10/2025).
Mardi merinci, sebanyak 15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar; 5 orang di Lapas Super Maximum security Pasir Putih; 8 orang di Lapas Maximum Besi; 12 orang di Lapas Ngaseman dan 1 orang di Lapas Permisan.
Baca juga: 37 Narapidana Berisiko Tinggi dari 4 Lapas di Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan
"Mereka sudah diperiksa secara administrasi dan kondisi, dinyatakan lengkap," ujar Mardi
Mardi menjelaskan puluhan narapidana itu akan diberikan pembinaan berdasarkan asesmen yang dilakukan. Pembinaan ini diharapkan dapat mengubah perilaku warga binaan berisiko tinggi sesuai dengan tujuan pemasyarakatan.
"Bahwa mereka menyadari kesalahan dan mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pada saatnya mereka selesai menjalani hukuman, mereka dapat menjadi warga negara yang di masyarakat, tidak mengulangi lagi kesalahannya," jelas Mardi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta Heri Azhari mengatakan bahwa proses pemindahan dilakukan kolaborasi pegawai pemasyarakatan Jakarta, petugas Brimob dan Polres Metro Jaya, serta Petugas Pengamanan dan Intelijen, serta Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Alhammdulillah proses pemindahan berjalan aman dan lancar," ujar Heri.
"41 warga binaan high risk wilayah Jakarta tiba di Nusakambangan pagi ini, sekitar pukul 05.30 pagi. Mereka ditempatkan di lima lapas," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso, Senin (13/10/2025).
Mardi merinci, sebanyak 15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar; 5 orang di Lapas Super Maximum security Pasir Putih; 8 orang di Lapas Maximum Besi; 12 orang di Lapas Ngaseman dan 1 orang di Lapas Permisan.

Baca juga: 37 Narapidana Berisiko Tinggi dari 4 Lapas di Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan
"Mereka sudah diperiksa secara administrasi dan kondisi, dinyatakan lengkap," ujar Mardi
Mardi menjelaskan puluhan narapidana itu akan diberikan pembinaan berdasarkan asesmen yang dilakukan. Pembinaan ini diharapkan dapat mengubah perilaku warga binaan berisiko tinggi sesuai dengan tujuan pemasyarakatan.
"Bahwa mereka menyadari kesalahan dan mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pada saatnya mereka selesai menjalani hukuman, mereka dapat menjadi warga negara yang di masyarakat, tidak mengulangi lagi kesalahannya," jelas Mardi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta Heri Azhari mengatakan bahwa proses pemindahan dilakukan kolaborasi pegawai pemasyarakatan Jakarta, petugas Brimob dan Polres Metro Jaya, serta Petugas Pengamanan dan Intelijen, serta Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Alhammdulillah proses pemindahan berjalan aman dan lancar," ujar Heri.
(rca)
Lihat Juga :