Operasional Transportasi di Jakarta Sesuai Permenhub 41/2020, Begini Penerapannya saat PSBB

Minggu, 13 September 2020 - 16:59 WIB
loading...
Operasional Transportasi...
Pelaksanaan transportasi di wilayah PSBB, Kementerian Perhubungan memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan transportasi di wilayah PSBB, Kementerian Perhubungan memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya. Termasuk di DKI Jakarta yang bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88/2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI, pengendalian transportasi dilakukan mengacu pada Permenhub 41/2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (13/9/2020).

Adita menambahkan, pihaknya tidak menerapkan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum transisi. Adapun persyaratan penumpang antar kota tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas No 9/2020, dimana syarat Rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) masih diberlakukan. (Baca juga; DKI PSBB Total, Frekuensi dan Kapasitas Transportasi Umum Dibatasi )

Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan. Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 11 (transportasi darat), No 12 (transportasi laut), No 13 (transportasi udara) dan No 14 (transportasi Kereta Api) terlaksana sesuai ketentuan.

Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala untuk mencegah penularan COVID-19 di area transportasi publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Daveigh Chase, Pemeran...
Daveigh Chase, Pemeran 'The Ring' dan Pengisi Suara 'Lilo & Stitch' Meninggal Dunia
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Berita Terkini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved