Buntut Heboh Mahar Cek Palsu Rp3 Miliar di Pacitan, Kemenag Ingatkan KUA Hati-hati
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:20 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin. Foto/Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) ikut merespons heboh pernikahan seorang kakek berusia 74 tahun dengan mahar cek senilai Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur diduga palsu. Kemenag pun meminta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu di Indonesia agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Kamaruddin Amin, menegaskan pentingnya kehati-hatian dan integritas dalam setiap proses pelaksanaan pernikahan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Jadi itulah pentingnya, perlunya kehati-hatian juga ya. Jadi saya mengimbau teman-teman KUA, penghulu di seluruh Indonesia, agar betul-betul melaksanakan tugas dengan baik, dengan amanah, dengan kehati-hatian, jangan sampai merugikan masyarakat. Karena kalau itu terjadi, bisa jadi preseden, bisa jadi contoh, dan dilakukan oleh banyak orang,” kata Kamaruddin kepada awak media di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Baca juga: Kemenag-Basarnas Bahas Mitigasi Risiko di Pesantren Buntut Tragedi Al-Khoziny
“KUA di seluruh Indonesia, para penghulu, bahkan termasuk Kementerian Agama, kabupaten, kota, juga harus memastikan bahwa seluruh proses yang dilaksanakan dalam pelaksanaan nikah itu, itu harus dijamin, harus dipastikan,” tambahnya.
Dia pun menambahkan, kasus semacam itu seharusnya dapat diantisipasi melalui pelaksanaan bimbingan pra-nikah yang baik dan menyeluruh. “Oleh sebab itu kan begini, mengapa diwajibkan adanya bimbingan pra nikah, bimbingan pra-nikah,” ujarnya.
“Nah, sebenarnya kalau bimbingan pra nikah ini dijalankan dengan baik, itu juga bisa mengantisipasi terjadinya potensi-potensi yang menipu atau potensi-potensi yang tidak baik itu,” sambungnya.
Terkait sah atau tidaknya pernikahan dengan mahar berupa cek kosong, Kamaruddin menjelaskan bahwa secara hukum Islam, pernikahan tetap sah apabila mahar telah diserahkan dalam bentuk yang nyata atau dijanjikan dengan jelas.
“Yang penting kan ada. Yang penting kan maharnya sudah ada. Berarti sudah sah pernikahannya dari sisi itu. Yang tidak sah itu karena penipuannya itu Pak. Tapi bahwa nikahnya sah, InsyaAllah. Memenuhi syarat sahnya ya. Yang menentukan syarat sahnya,” tegasnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video pernikahan seorang kakek bernama Sutarman (74), warga Karanganyar, Jawa Tengah, dengan gadis muda Sheila Arika (24), warga Pacitan, Jawa Timur. Dalam video yang beredar luas, Sutarman terlihat menyerahkan selembar cek senilai Rp3 miliar sebagai mahar dalam akad nikah yang digelar di rumah mempelai wanita pada 8 Oktober 2025.
Pernikahan tersebut berlangsung meriah dengan pesta yang disertai pembagian uang tunai Rp100 ribu kepada setiap tamu yang hadir. Sutarman disebut-sebut sebagai pengusaha cengkeh sukses dari Karanganyar, sementara kehidupan glamor dan selisih usia 50 tahun antara pasangan ini menarik perhatian publik.
Namun, kabar yang menyebutkan Sutarman kabur setelah akad dibantah oleh pihak kepolisian. Kapolsek Bandar, Iptu Diko, memastikan kakek atau pengantin pria tidak melarikan diri seperti yang ramai diberitakan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Kamaruddin Amin, menegaskan pentingnya kehati-hatian dan integritas dalam setiap proses pelaksanaan pernikahan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Jadi itulah pentingnya, perlunya kehati-hatian juga ya. Jadi saya mengimbau teman-teman KUA, penghulu di seluruh Indonesia, agar betul-betul melaksanakan tugas dengan baik, dengan amanah, dengan kehati-hatian, jangan sampai merugikan masyarakat. Karena kalau itu terjadi, bisa jadi preseden, bisa jadi contoh, dan dilakukan oleh banyak orang,” kata Kamaruddin kepada awak media di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Baca juga: Kemenag-Basarnas Bahas Mitigasi Risiko di Pesantren Buntut Tragedi Al-Khoziny
“KUA di seluruh Indonesia, para penghulu, bahkan termasuk Kementerian Agama, kabupaten, kota, juga harus memastikan bahwa seluruh proses yang dilaksanakan dalam pelaksanaan nikah itu, itu harus dijamin, harus dipastikan,” tambahnya.
Dia pun menambahkan, kasus semacam itu seharusnya dapat diantisipasi melalui pelaksanaan bimbingan pra-nikah yang baik dan menyeluruh. “Oleh sebab itu kan begini, mengapa diwajibkan adanya bimbingan pra nikah, bimbingan pra-nikah,” ujarnya.
“Nah, sebenarnya kalau bimbingan pra nikah ini dijalankan dengan baik, itu juga bisa mengantisipasi terjadinya potensi-potensi yang menipu atau potensi-potensi yang tidak baik itu,” sambungnya.
Terkait sah atau tidaknya pernikahan dengan mahar berupa cek kosong, Kamaruddin menjelaskan bahwa secara hukum Islam, pernikahan tetap sah apabila mahar telah diserahkan dalam bentuk yang nyata atau dijanjikan dengan jelas.
“Yang penting kan ada. Yang penting kan maharnya sudah ada. Berarti sudah sah pernikahannya dari sisi itu. Yang tidak sah itu karena penipuannya itu Pak. Tapi bahwa nikahnya sah, InsyaAllah. Memenuhi syarat sahnya ya. Yang menentukan syarat sahnya,” tegasnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video pernikahan seorang kakek bernama Sutarman (74), warga Karanganyar, Jawa Tengah, dengan gadis muda Sheila Arika (24), warga Pacitan, Jawa Timur. Dalam video yang beredar luas, Sutarman terlihat menyerahkan selembar cek senilai Rp3 miliar sebagai mahar dalam akad nikah yang digelar di rumah mempelai wanita pada 8 Oktober 2025.
Pernikahan tersebut berlangsung meriah dengan pesta yang disertai pembagian uang tunai Rp100 ribu kepada setiap tamu yang hadir. Sutarman disebut-sebut sebagai pengusaha cengkeh sukses dari Karanganyar, sementara kehidupan glamor dan selisih usia 50 tahun antara pasangan ini menarik perhatian publik.
Namun, kabar yang menyebutkan Sutarman kabur setelah akad dibantah oleh pihak kepolisian. Kapolsek Bandar, Iptu Diko, memastikan kakek atau pengantin pria tidak melarikan diri seperti yang ramai diberitakan.
(rca)
Lihat Juga :