STIH IBLAM Gelar Edukasi di Kelurahan Manggarai Jaksel
Senin, 06 Oktober 2025 - 19:55 WIB
loading...
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM menggelar kegiatan sosialisasi bertema Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual Pada Anak Melalui Program Sahabat Saksi dan Korban di Kelurahan Manggarai. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM menggelar kegiatan sosialisasi bertema “Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual pada Anak Melalui Program Sahabat Saksi dan Korban di Kelurahan Manggarai, RT 008/RW 001, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Oktober 2025. Kegiatan itu diselenggarakan sebagai wujud pelaksanaan tridharma perguruan tinggi pada bidang pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pengabdian Masyarakat Pemula Tahun 2025 yang berada di bawah naungan Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Program tersebut digagas oleh tim pengusul hibah yang terdiri dari Feny Windiyastuti, S.H., M.H. selaku Ketua Pengusul, serta Assoc. Prof. Dr. Ina Heliany, S.H., M.H. dan Dr. Radian Syam, S.H., M.H. selaku anggota. Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, 4 Oktober 2025 di Musala At Tijaaroh, Kelurahan Manggarai RT 008/RW 001 Tebet, Jakarta Selatan, dengan melibatkan mahasiswa-mahasiswi STIH IBLAM, pengurus RT008/RW001, dan warga sekitar.
Baca juga: Alumni Jerman dan STIH IBLAM Kerjasama Pendidikan dan Penelitian
Acara dimulai dengan registrasi, doa, dan sambutan, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh tiga narasumber. Dr. Radian Syam, S.H., M.H. menjelaskan dasar hukum perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual, peningkatan kasus di masyarakat, serta pentingnya perlindungan hukum berbasis kesadaran masyarakat.
Materi berikutnya disampaikan oleh Amalia Mahsunah, S.H., Tenaga Ahli LPSK. Ia menerangkan peran LPSK dalam menangani tindak pidana termasuk kekerasan seksual pada anak, serta bentuk perlindungan seperti pendampingan hukum, pemenuhan hak prosedural, penempatan rumah aman, dan perlindungan identitas. Ia juga memaparkan pemberdayaan masyarakat melalui program Sahabat Saksi dan Korban yang memperkuat jejaring perlindungan di tingkat lokal.
Sesi berikutnya, Direktur Harian LKBH IBLAM Bintang Wicaksono Ajie, S.H., M.H menjelaskan fungsi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat, termasuk konsultasi, pendampingan litigasi dan nonlitigasi, yang juga dapat diakses melalui pos bantuan hukum (posbakum) di bawah Kemenkum.
Sesi tanya jawab menunjukkan antusiasme peserta terhadap isu perlindungan anak dan keterlibatan lembaga hukum. Acara ditutup dengan foto bersama dan pembagian paket sembako kepada warga.
Melalui kegiatan ini, STIH IBLAM mendorong penguatan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme perlindungan korban kekerasan seksual pada anak sekaligus mempererat sinergi antara lembaga pendidikan, aparat wilayah, dan institusi hukum negara dalam menciptakan lingkungan yang aman dan responsif bagi korban.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pengabdian Masyarakat Pemula Tahun 2025 yang berada di bawah naungan Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Program tersebut digagas oleh tim pengusul hibah yang terdiri dari Feny Windiyastuti, S.H., M.H. selaku Ketua Pengusul, serta Assoc. Prof. Dr. Ina Heliany, S.H., M.H. dan Dr. Radian Syam, S.H., M.H. selaku anggota. Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, 4 Oktober 2025 di Musala At Tijaaroh, Kelurahan Manggarai RT 008/RW 001 Tebet, Jakarta Selatan, dengan melibatkan mahasiswa-mahasiswi STIH IBLAM, pengurus RT008/RW001, dan warga sekitar.
Baca juga: Alumni Jerman dan STIH IBLAM Kerjasama Pendidikan dan Penelitian
Acara dimulai dengan registrasi, doa, dan sambutan, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh tiga narasumber. Dr. Radian Syam, S.H., M.H. menjelaskan dasar hukum perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual, peningkatan kasus di masyarakat, serta pentingnya perlindungan hukum berbasis kesadaran masyarakat.
Materi berikutnya disampaikan oleh Amalia Mahsunah, S.H., Tenaga Ahli LPSK. Ia menerangkan peran LPSK dalam menangani tindak pidana termasuk kekerasan seksual pada anak, serta bentuk perlindungan seperti pendampingan hukum, pemenuhan hak prosedural, penempatan rumah aman, dan perlindungan identitas. Ia juga memaparkan pemberdayaan masyarakat melalui program Sahabat Saksi dan Korban yang memperkuat jejaring perlindungan di tingkat lokal.
Sesi berikutnya, Direktur Harian LKBH IBLAM Bintang Wicaksono Ajie, S.H., M.H menjelaskan fungsi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat, termasuk konsultasi, pendampingan litigasi dan nonlitigasi, yang juga dapat diakses melalui pos bantuan hukum (posbakum) di bawah Kemenkum.
Sesi tanya jawab menunjukkan antusiasme peserta terhadap isu perlindungan anak dan keterlibatan lembaga hukum. Acara ditutup dengan foto bersama dan pembagian paket sembako kepada warga.
Melalui kegiatan ini, STIH IBLAM mendorong penguatan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme perlindungan korban kekerasan seksual pada anak sekaligus mempererat sinergi antara lembaga pendidikan, aparat wilayah, dan institusi hukum negara dalam menciptakan lingkungan yang aman dan responsif bagi korban.
(rca)
Lihat Juga :