Pemilik Akun X Bjorka yang Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank Diringkus
Kamis, 02 Oktober 2025 - 18:12 WIB
loading...
Pemilik akun media sosial X atas nama Bjorka ditangkap Direkrorat Siber Polda Metro Jaya. Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Pemilik akun media sosial X atas nama Bjorka ditangkap Direkrorat Siber Polda Metro Jaya. Pria berinisial WFT (22) merupakan warga Minahasa, Sulawesi Utara.
WFT disebut sudah meretas jutaan data nasabah bank swasta. Penangkapan dilakukan setelah enam bulan pengejaran. WFT diringkus di rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Selasa, 23 September 2025.
“Pemilik akun media sosial X yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis, (2/10/2025).
Baca juga: BCA Tanggapi Ancaman dari Bjorka, Siap-siap Jadi Target Ransomware
Kasus bermula dari laporan sebuah bank yang melaporkan adanya akses ilegal. WFT melalui akunnya mengunggah tampilan akun nasabah dan mengirim pesan ke akun resmi bank. Dalam pesannya, ia mengaku sudah meretas 4,9 juta database nasabah.
Kepala Subdirektorat IV Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco menambahkan, pelaku juga berniat memeras pihak bank. Namun, rencananya kandas setelah pihak bank memilih melapor ke polisi.
“Perihal pemerasan, faktanya terhadap case yang sedang kita tangani ini belum terjadi, jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi, karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian," ujar Herman Edco.
Kepada polisi, WFT mengaku mendapatkan data dari dark web. Data itu dijual di media sosial dengan harga puluhan juta rupiah. WFT sudah mengaku sebagai Bjorka sejak 2020 yang.
“Ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku di mana pelaku juga melakukan jual beli data tersebut melalui akun-akun media sosial lainnya," ujarnya.
Kini, WFT resmi ditahan. Dia dikenakan Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
WFT disebut sudah meretas jutaan data nasabah bank swasta. Penangkapan dilakukan setelah enam bulan pengejaran. WFT diringkus di rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Selasa, 23 September 2025.
“Pemilik akun media sosial X yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis, (2/10/2025).
Baca juga: BCA Tanggapi Ancaman dari Bjorka, Siap-siap Jadi Target Ransomware
Kasus bermula dari laporan sebuah bank yang melaporkan adanya akses ilegal. WFT melalui akunnya mengunggah tampilan akun nasabah dan mengirim pesan ke akun resmi bank. Dalam pesannya, ia mengaku sudah meretas 4,9 juta database nasabah.
Kepala Subdirektorat IV Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco menambahkan, pelaku juga berniat memeras pihak bank. Namun, rencananya kandas setelah pihak bank memilih melapor ke polisi.
“Perihal pemerasan, faktanya terhadap case yang sedang kita tangani ini belum terjadi, jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi, karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian," ujar Herman Edco.
Kepada polisi, WFT mengaku mendapatkan data dari dark web. Data itu dijual di media sosial dengan harga puluhan juta rupiah. WFT sudah mengaku sebagai Bjorka sejak 2020 yang.
“Ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku di mana pelaku juga melakukan jual beli data tersebut melalui akun-akun media sosial lainnya," ujarnya.
Kini, WFT resmi ditahan. Dia dikenakan Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(rca)
Lihat Juga :