Suara 'Tot Tot Wuk Wuk' Lenyap di Jalan Gatot Subroto Jakarta
Senin, 22 September 2025 - 11:11 WIB
loading...
Jalan Gatot Subroto ke arah Slipi tidak terdengar suara kebisingan sirine dan rotator Tot Tot Wuk Wuk pada Senin (22/9/2025) usai dilarang Korlantas Polri. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Korlantas Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya imbas adanya gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk'. Berdasarkan pantauan SindoNews pada Senin (22/9/2025) di Jalan Gatot Subroto Jakarta atau yang mengarah Slipi tidak terdengar suara kebisingan 'Tot Tot Wuk Wuk'.
Meski situasi arus lalu lintas mengalami kepadatan, suara sirene tersebut tak terdengar. Tak ada suara sirene itu juga berlaku di lalu lintas yang mengarah ke Kuningan. Suara sirene yang terdengar itu berasal dari ambulans.
Baca juga: Sirene Tot Tot Wuk Wuk Tak Terdengar meski Lalin Sudirman-Thamrin Padat Pagi Ini
Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan adanya evaluasi penggunaan sirene dan strobo, khususnya pada waktu sore hingga malam serta saat azan berkumandang. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk respon atas aspirasi masyarakat.
“Sebetulnya kan berawal dari aspirasi masyarakat tentang penggunaan strobo pada saat pengawalan. Terus kami justru, kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,” kata Agus saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).
Ia menyebutkan, meski aturan memperbolehkan penggunaan sirene dan strobo, penerapannya di wilayah perkotaan dinilai mengganggu pengguna jalan. Oleh karena itu, evaluasi dilakukan secara selektif.
Baca juga: Jalan Gatot Subroto Arah Slipi Tersendat Imbas Demo Buruh di Depan DPR
“Biarpun di dalam aturannya boleh menggunakan itu, tetapi karena di kota, padat jadi juga mengganggu masyarakat pengguna jalan. Tetapi pada patroli-patroli tertentu, contohnya mungkin jalan tol itu sangat penting, karena memang bagaimana patroli itu bisa mengurangi pengguna jalan untuk mungkin over speed, kecepatan tinggi. Tetapi di dalam perkotaan memang kami bekukan, kami evaluasi,” ujar dia.
Agus menambahkan, pihaknya juga mengatur larangan khusus terkait penggunaan sirene pada waktu ibadah.
“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene. Justru kami tambahkan lagi pada saat azan maghrib, pada saat berkumandang, mungkin zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Meski begitu, penggunaan sirene tetap diperbolehkan pada patroli lalu lintas yang bertujuan mencairkan kepadatan. Namun, untuk pengawalan termasuk pejabat akan dilakukan lebih selektif.
“Pada saat pengawalan itu, siapapun yang dikawal, ini memang perlu kita evaluasi bersama. Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” imbuh dia.
Ia menegaskan, teknis pengaturan pengawalan dan penggunaan sirene akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan jajaran Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakum) Korps Lalu Lintas.
Meski situasi arus lalu lintas mengalami kepadatan, suara sirene tersebut tak terdengar. Tak ada suara sirene itu juga berlaku di lalu lintas yang mengarah ke Kuningan. Suara sirene yang terdengar itu berasal dari ambulans.
Baca juga: Sirene Tot Tot Wuk Wuk Tak Terdengar meski Lalin Sudirman-Thamrin Padat Pagi Ini
Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan adanya evaluasi penggunaan sirene dan strobo, khususnya pada waktu sore hingga malam serta saat azan berkumandang. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk respon atas aspirasi masyarakat.
“Sebetulnya kan berawal dari aspirasi masyarakat tentang penggunaan strobo pada saat pengawalan. Terus kami justru, kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,” kata Agus saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).
Ia menyebutkan, meski aturan memperbolehkan penggunaan sirene dan strobo, penerapannya di wilayah perkotaan dinilai mengganggu pengguna jalan. Oleh karena itu, evaluasi dilakukan secara selektif.
Baca juga: Jalan Gatot Subroto Arah Slipi Tersendat Imbas Demo Buruh di Depan DPR
“Biarpun di dalam aturannya boleh menggunakan itu, tetapi karena di kota, padat jadi juga mengganggu masyarakat pengguna jalan. Tetapi pada patroli-patroli tertentu, contohnya mungkin jalan tol itu sangat penting, karena memang bagaimana patroli itu bisa mengurangi pengguna jalan untuk mungkin over speed, kecepatan tinggi. Tetapi di dalam perkotaan memang kami bekukan, kami evaluasi,” ujar dia.
Agus menambahkan, pihaknya juga mengatur larangan khusus terkait penggunaan sirene pada waktu ibadah.
“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene. Justru kami tambahkan lagi pada saat azan maghrib, pada saat berkumandang, mungkin zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Meski begitu, penggunaan sirene tetap diperbolehkan pada patroli lalu lintas yang bertujuan mencairkan kepadatan. Namun, untuk pengawalan termasuk pejabat akan dilakukan lebih selektif.
“Pada saat pengawalan itu, siapapun yang dikawal, ini memang perlu kita evaluasi bersama. Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” imbuh dia.
Ia menegaskan, teknis pengaturan pengawalan dan penggunaan sirene akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan jajaran Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakum) Korps Lalu Lintas.
(shf)
Lihat Juga :