Kronologi Pembunuhan di Kontrakan Cilincing, Asmara Berujung Maut
Sabtu, 20 September 2025 - 08:47 WIB
loading...
Polisi menangkap AS alias C (36), pelaku pembunuhan terhadap MY (19) yang ditemukan tewas di kontrakannya di kawasan Cilincing, Jakarta. Foto/Ilustrasi/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap AS alias C (36), pelaku pembunuhan terhadap MY (19) yang ditemukan tewas di kontrakannya di kawasan Cilincing , Jakarta Utara pada 28 Agustus 2025. AS ditangkap di Bengkulu.
“Kronologi kejadian jadi pelaku adalah mantan pacar dari kekasih korban. Korban punya pacar, nah pacarnya ini adalah mantan dari pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Sabtu (20/9/2025).
Erick menjelaskan sebelum kejadian itu, korban dan pacarnya hendak putus. Pacar korban merupakan mantan pacar dari pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap Tim Penguntit Kacab Bank yang Diculik dan Dibunuh
"Dia (pelaku) menyampaikan bahwa, saya mau balik lagi dengan mantan pacar saya, nah si korban enggak terima ini menurut pengakuan pelaku. Sesuai juga dengan keterangan saksi," ujar dia.
Kemudian, korban menantang pelaku melalui pesan WhatsApp. Merasa kesal, pelaku selanjutnya mendatangi korban dengan membawa senjata tajam.
"Kemudian (pelaku) datang dengan membawa senjata tajam, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban di rumah korban," jelas dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan korban mengalami luka tusuk di punggung kiri yang menembus ke rongga dada. Luka itu menyebabkan kedua paru-paru korban kempes.
“Jadi dari pemeriksaan hasil autopsi terhadap korban, didapati luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri yang kemudian menebus ke rongga dada, mengakibatkan kedua paru-paru korban kempes,” ujarnya.
“Akibatnya, tidak mendapat suplai oksigen maupun aliran darah dan ini yang membuat korban meninggal,” sambung dia.
Dia menjelaskan, luka tersebut hanya terjadi sekali namun cukup mematikan karena ditusukkan dengan senjata tajam sepanjang 30 sentimeter. “Penusukan terjadi sekali menembus lurus karena posisinya miring, karena dari sajamnya panjang 30 sentimeter,” pungkasnya.
“Kronologi kejadian jadi pelaku adalah mantan pacar dari kekasih korban. Korban punya pacar, nah pacarnya ini adalah mantan dari pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Sabtu (20/9/2025).
Erick menjelaskan sebelum kejadian itu, korban dan pacarnya hendak putus. Pacar korban merupakan mantan pacar dari pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap Tim Penguntit Kacab Bank yang Diculik dan Dibunuh
"Dia (pelaku) menyampaikan bahwa, saya mau balik lagi dengan mantan pacar saya, nah si korban enggak terima ini menurut pengakuan pelaku. Sesuai juga dengan keterangan saksi," ujar dia.
Kemudian, korban menantang pelaku melalui pesan WhatsApp. Merasa kesal, pelaku selanjutnya mendatangi korban dengan membawa senjata tajam.
"Kemudian (pelaku) datang dengan membawa senjata tajam, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban di rumah korban," jelas dia.
Hasil Autopsi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan korban mengalami luka tusuk di punggung kiri yang menembus ke rongga dada. Luka itu menyebabkan kedua paru-paru korban kempes.
“Jadi dari pemeriksaan hasil autopsi terhadap korban, didapati luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri yang kemudian menebus ke rongga dada, mengakibatkan kedua paru-paru korban kempes,” ujarnya.
“Akibatnya, tidak mendapat suplai oksigen maupun aliran darah dan ini yang membuat korban meninggal,” sambung dia.
Dia menjelaskan, luka tersebut hanya terjadi sekali namun cukup mematikan karena ditusukkan dengan senjata tajam sepanjang 30 sentimeter. “Penusukan terjadi sekali menembus lurus karena posisinya miring, karena dari sajamnya panjang 30 sentimeter,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :