Soal Permohonan Penangguhan Penahanan Delpedro Dkk, Polda Metro Jaya: Penyidik yang Mempertimbangkan
Jum'at, 19 September 2025 - 17:55 WIB
loading...
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakilnya Otto Hasibuan mengunjungi Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap sejumlah aktivis yang jadi tersangka atas dugaan penghasutan aksi demo berujung ricuh di Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu. Di antaranya Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Dolpedro Marhaen Rismansyah dkk.
“Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan. Jadi, penyidik melakukan penahanan terhadap orang yang patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana itu berdasarkan bukti yang cukup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: 16 Tahanan Demo Jakarta Dikabarkan Mogok Makan, Ade Ary: Nanti Penyidik yang Mempertimbangkan
Ade Ary menyebutkan, dalam melakukan penahanan terhadap seseorang, polisi memiliki alasan objektif. Termasuk adanya barang bukti.
“Kemudian, alasan seseorang dilakukan penahanan itu ada alasan objektif karena bukti yang cukup tadi dan juga ada beberapa alasan lain. Dan dikhawatirkan atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Jadi, nanti penyidiklah yang akan mempertimbangkan. Karena proses penyidikan itu pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, itu bisa beberapa kali,” ujar dia.
Dia menambahkan, pendalaman harus dilakukan secara teliti dan hati-hati. Dia tak menutup kemungkinan penyidik untuk memeriksa saksi tambahan apabila diperlukan.
Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Haris Azhar Minta Polisi Hentikan Kasus Delpedro
“Karena pendalamannya harus dilakukan secara hati-hati, secara teliti. Nanti mungkin ada beberapa saksi yang perlu dilakukan pemeriksaan tambahan.
Ada tersangka yang dilakukan pemeriksaan tambahan. Itulah sebuah proses penyidikan untuk membuat terang sebuah peristiwa pidana yang sedang disidik. Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan,” jelas dia.
“Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan. Jadi, penyidik melakukan penahanan terhadap orang yang patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana itu berdasarkan bukti yang cukup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: 16 Tahanan Demo Jakarta Dikabarkan Mogok Makan, Ade Ary: Nanti Penyidik yang Mempertimbangkan
Ade Ary menyebutkan, dalam melakukan penahanan terhadap seseorang, polisi memiliki alasan objektif. Termasuk adanya barang bukti.
“Kemudian, alasan seseorang dilakukan penahanan itu ada alasan objektif karena bukti yang cukup tadi dan juga ada beberapa alasan lain. Dan dikhawatirkan atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Jadi, nanti penyidiklah yang akan mempertimbangkan. Karena proses penyidikan itu pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, itu bisa beberapa kali,” ujar dia.
Dia menambahkan, pendalaman harus dilakukan secara teliti dan hati-hati. Dia tak menutup kemungkinan penyidik untuk memeriksa saksi tambahan apabila diperlukan.
Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Haris Azhar Minta Polisi Hentikan Kasus Delpedro
“Karena pendalamannya harus dilakukan secara hati-hati, secara teliti. Nanti mungkin ada beberapa saksi yang perlu dilakukan pemeriksaan tambahan.
Ada tersangka yang dilakukan pemeriksaan tambahan. Itulah sebuah proses penyidikan untuk membuat terang sebuah peristiwa pidana yang sedang disidik. Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan,” jelas dia.
(shf)
Lihat Juga :