Soroti Ranperda Perkim Muaro Jambi, Legislator Partai Perindo Beri Catatan Kritis Konstruktif Ini!
Selasa, 16 September 2025 - 21:43 WIB
loading...
Aleg Partai Perindo atau Partai Kita Muhammad Ramadhan Mahir menegaskan pentingnya Ranperda tentang Perkim untuk menjawab persoalan hunian di Kabupaten Muaro Jambi. Foto/SindoNews
A
A
A
MUARO JAMBI - Anggota legislatif (Aleg) Partai Perindo atau Partai Kita Muhammad Ramadhan Mahir menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk menjawab persoalan hunian di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Menurutnya, hunian yang layak merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia.
“Ranperda Perkim harus hadir sebagai solusi atas keterbatasan rumah layak huni, tumbuhnya kawasan kumuh dan rendahnya akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).
Legislator berusia 26 tahun ini mengatakan, Muaro Jambi merupakan daerah penyangga Kota Jambi. Kalau tidak diatur dengan baik, kawasan kumuh baru akan terus tumbuh di daerah tersebut.
Baca juga: Perkuat Konsolidasi Organisasi, Partai Perindo Umumkan Perubahan Susunan Pengurus DPP Periode 2024–2029
“Pemerintah harus memiliki strategi pencegahan berbasis perencanaan ruang, pengawasan izin, serta pemberdayaan masyarakat,” kata juru bicara Fraksi PKS-Perindo di DPRD Kabupaten Muaro Jambi ini.
Dia pun menekankan pentingnya penerapan kewajiban hunian berimbang dari pengembang, yakni rumah sederhana, menengah, dan mewah. Pengawasan ketat perlu dilakukan agar pembangunan perumahan untuk MBR tidak berhenti pada retorika.
Baca juga: Legislator Partai Perindo Dampingi Wakil Bupati Sumba Barat Gelar Dialog dengan Kelompok Budidaya Rumput Laut
Sementara soal prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), Ramadhan menegaskan bahwa ketentuan 40 persen dari luas lahan harus benar-benar dijalankan. “Tidak boleh terjadi lagi kasus perumahan padat dengan ruang terbuka minim, drainase buruk atau tidak ada fasilitas sosial,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong mengambil peran lebih aktif dalam penyediaan rumah umum, rumah khusus, maupun rumah susun, baik melalui anggaran daerah maupun kerja sama dengan pihak ketiga. Ramadhan menambahkan, Ranperda Perkim tidak boleh hanya menguntungkan pengembang.
“Harus ada keseimbangan antara kepentingan pengembang dengan kepentingan rakyat kecil,” ucap alumnus SMA Negeri 6 Muaro Jambi ini.
Ranperda Perkim kini tengah dibahas di DPRD Muaro Jambi bersama pemerintah daerah, dengan harapan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjawab kebutuhan perumahan sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di bidang permukiman.
“Ranperda Perkim harus hadir sebagai solusi atas keterbatasan rumah layak huni, tumbuhnya kawasan kumuh dan rendahnya akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).
Legislator berusia 26 tahun ini mengatakan, Muaro Jambi merupakan daerah penyangga Kota Jambi. Kalau tidak diatur dengan baik, kawasan kumuh baru akan terus tumbuh di daerah tersebut.
.jpg)
Baca juga: Perkuat Konsolidasi Organisasi, Partai Perindo Umumkan Perubahan Susunan Pengurus DPP Periode 2024–2029
“Pemerintah harus memiliki strategi pencegahan berbasis perencanaan ruang, pengawasan izin, serta pemberdayaan masyarakat,” kata juru bicara Fraksi PKS-Perindo di DPRD Kabupaten Muaro Jambi ini.
Dia pun menekankan pentingnya penerapan kewajiban hunian berimbang dari pengembang, yakni rumah sederhana, menengah, dan mewah. Pengawasan ketat perlu dilakukan agar pembangunan perumahan untuk MBR tidak berhenti pada retorika.
Baca juga: Legislator Partai Perindo Dampingi Wakil Bupati Sumba Barat Gelar Dialog dengan Kelompok Budidaya Rumput Laut
Sementara soal prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), Ramadhan menegaskan bahwa ketentuan 40 persen dari luas lahan harus benar-benar dijalankan. “Tidak boleh terjadi lagi kasus perumahan padat dengan ruang terbuka minim, drainase buruk atau tidak ada fasilitas sosial,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong mengambil peran lebih aktif dalam penyediaan rumah umum, rumah khusus, maupun rumah susun, baik melalui anggaran daerah maupun kerja sama dengan pihak ketiga. Ramadhan menambahkan, Ranperda Perkim tidak boleh hanya menguntungkan pengembang.
“Harus ada keseimbangan antara kepentingan pengembang dengan kepentingan rakyat kecil,” ucap alumnus SMA Negeri 6 Muaro Jambi ini.
Ranperda Perkim kini tengah dibahas di DPRD Muaro Jambi bersama pemerintah daerah, dengan harapan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjawab kebutuhan perumahan sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di bidang permukiman.
(rca)
Lihat Juga :